Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 28 Oktober 2025 | 19:04 WIB
Pemasangan spanduk non halal bakso babi yang dilakukan DMI Ngestiharjo di salah satu warung bakso. (dok.Istimewa)
Baca 10 detik
  • Bakso di Bantul yang berbahan dasar daging babi menjadi polemik
  • DMI yang sebelumnya membantu dengan menuliskan spanduk membuat klarifikasi karena dituding mendukung makanan non halal
  • Saat ini spanduk sudah diganti dan penjualan tetap berjalan normal

Bukori menambahkan, mereka memasang spanduk itu pertama kali terpasang pada Februari 2025.

Desainnya sederhana dan hanya tulisan "Bakso Babi Non Halal" dengan logo DMI Ngestiharjo di pojok bawah.

Awalnya DMI berniat menambahkan peringatan. Namun kemudian memilih pendekatan yang lebih lembut dan edukatif.

"Kami ingin tetap menghargai penjualnya. Yang penting orang tahu dan tidak tertipu," ungkapnya.

Berbulan-bulan setelah terpasang, kasus ini kembali menjadi sorotan.

Pada Oktober 2025, sebuah video memperlihatkan spanduk bertuliskan "Bakso Babi Non Halal" dengan logo DMI beredar di media sosial.

Sebagian warganet memuji langkah DMI yang dinilai melindungi umat muslim.

Namun sebagian lain menilai kehadiran logo DMI di spanduk itu menimbulkan kesan seolah lembaga keagamaan tersebut mendukung usaha non-halal.

Viralnya video itu membuat DMI kembali berembuk. Mereka mengundang KUA, MUI, NU, serta perwakilan masyarakat untuk menjernihkan polemik.

Baca Juga: Sampah Jadi Berkah: Bantul Manfaatkan APBKal untuk Revolusi Biopori di Rumah Warga

Dalam pertemuan itu, disepakati spanduk perlu diperbarui agar tidak lagi menimbulkan salah tafsir.

Pada 24 Oktober 2025, DMI Ngestiharjo pun berinisiatif mengganti spanduk dengan versi baru.

Tulisan dan desainnya tetap sama, namun ditambahkan keterangan tambahan bahwa spanduk tersebut "disampaikan oleh DMI Ngestiharjo".

Tujuannya agar publik memahami konteks bahwa DMI bertindak sebagai pihak yang mengedukasi, bukan promotor.

Penjual pun disebut bersikap kooperatif dan tidak menolak langkah itu.

Langkah DMI sejalan dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang mewajibkan produk non-halal mencantumkan labelnya dengan jelas

Load More