- Bantul melakukan upaya penanganan sampah yang masih belum solutif
- Metode biopori dilakukan untuk menekan produksi sampah di rumah tangga
- Anggaran nantinya disiapkan dari APBKal
SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul, mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) untuk mendukung gerakan pengelolaan sampah organik berbasis teknologi biopori atau lubang resapan di pekarangan rumah warga.
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut bertujuan memberikan pedoman kepada seluruh perangkat dan lembaga kemasyarakatan di tingkat kelurahan agar mengalokasikan anggaran APBKal guna mendukung gerakan pengelolaan sampah organik dengan metode biopori.
"Edaran ini merupakan tindak lanjut dari SE Bupati Bantul Nomor B/600 Tahun 2025 tentang Gerakan Pengolahan Sampah Organik di Rumah. Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mengelola sampah rumah tangga secara mandiri," ujar Abdul Halim di Bantul, Jumat (24/10/2025).
Melalui gerakan ini, Pemkab Bantul berharap volume sampah yang dibuang ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS) maupun Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dapat berkurang secara signifikan.
Selain itu, program ini juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat melalui pemanfaatan kompos hasil biopori, serta mendukung peningkatan resapan air tanah untuk mencegah banjir dan kekeringan.
Abdul Halim menambahkan, pengelolaan sampah organik rumah tangga difokuskan pada penerapan teknologi biopori karena dinilai sederhana, murah, ramah lingkungan, dan memiliki manfaat berkelanjutan.
Melalui APBKal, pemerintah kelurahan diimbau mengalokasikan anggaran untuk berbagai kegiatan, seperti sosialisasi dan edukasi masyarakat tentang pemilahan sampah, pelatihan teknis pembuatan biopori bagi kader desa, karang taruna, PKK, serta kelompok masyarakat lainnya.
Selain itu, pemerintah kelurahan juga diharapkan dapat membangun lubang biopori di fasilitas umum, sekaligus mendorong setiap rumah tangga membuat minimal satu lubang biopori di pekarangannya.
Kegiatan ini akan didukung dengan pendampingan dan monitoring berkelanjutan oleh perangkat desa bersama lembaga kemasyarakatan.
Baca Juga: Bantul Lawan Kemiskinan Ekstrem: Bansos Pangan dan Alat Bantu Disabilitas Disalurkan
Melalui edaran tersebut, Bupati Bantul meminta pemerintah kelurahan dan Bamuskal memastikan program biopori masuk dalam rencana dan penganggaran APBKal, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Seluruh masyarakat diharapkan aktif berpartisipasi dalam menjaga keberlanjutan program ini, merawat lubang biopori, serta memanfaatkan hasil kompos untuk kebutuhan pertanian dan pekarangan rumah tangga,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Bantul Lawan Kemiskinan Ekstrem: Bansos Pangan dan Alat Bantu Disabilitas Disalurkan
-
Sempat Dilema, Pemda DIY Gaspol Rencana PSEL untuk Kelola Sampah 1.000 Ton per Hari
-
Sungai Code & Oya Jadi Sorotan: Bantul Desak Sleman-Jogja Atasi Sampah di Hulu
-
Bantul Perangi Sampah Liar: 2 Warga Kena Tipiring, Efek Jera Mulai Diberlakukan
-
Jogja Seriusi Aturan Baru Tekan Sampah Plastik, Siap-Siap Bawa Tas Belanja Sendiri
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Fakta Persidangan: Hakim Ungkap Dana Hibah untuk Masyarakat, Tak Ada Bukti Sri Purnomo Ambil Manfaat
-
Ironi Surplus Telur, UGM Peringatkan Risiko Investasi Asing Ancam Peternak Lokal
-
Kinerja BRI 2026: Laba Rp15,5 Triliun Naik 13,7% Pada Triwulan Pertama
-
Hujan Deras Disertai Angin Puting Beliung Terjang Sleman, Atap Rumah Beterbangan dan Pohon Tumbang
-
Sultan Jogja Heran Sadisnya Ibu-ibu Pengasuh Daycare Little Aresha, Perintahkan Tutup Daycare Ilegal