- Pemkab Bantul menggalakkan OTT pembuang sampah liar
- Terdapat 2 warga Bantul yang diciduk Satpol PP saat ketahuan membuang sampah
- Bantul serius untuk mengurangi dan mendisiplinkan warga nakal yang masih membuang sampah sembarangan
SuaraJogja.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul, terus memperketat pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenisnya.
Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Bantul, Sri Hartati, menjelaskan bahwa pihaknya secara intensif melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
OTT ini menyasar masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan di lokasi-lokasi yang kerap menjadi titik penumpukan sampah liar.
"Perilaku membuang sampah sembarangan tidak hanya melanggar peraturan daerah, tetapi juga merusak lingkungan. Dampaknya dirasakan masyarakat luas, sehingga pelanggaran semacam ini tidak bisa dibiarkan," ujar Sri Hartati, Selasa (14/10/2025)
Dalam salah satu operasi penegakan hukum yang digelar baru-baru ini, Satpol PP Bantul menemukan dua pelaku pembuangan sampah liar berinisial AD, warga Tirtonirmolo, dan BJK, warga Wirobrajan, Kota Yogyakarta.
Keduanya telah menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Bantul dan dijatuhi hukuman denda Rp200 ribu atau subsider tiga hari kurungan, serta membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.
Sri Hartati menegaskan bahwa sanksi denda tersebut bukan sekadar hukuman finansial, tetapi bentuk penegasan hukum agar masyarakat memahami konsekuensi dari membuang sampah sembarangan.
"Tujuannya bukan untuk menakut-nakuti, tetapi memberi efek jera agar warga lebih disiplin menjaga kebersihan lingkungan," tegasnya.
Satpol PP Bantul berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan operasi penertiban pembuangan sampah liar, sebagai bagian dari dukungan terhadap Program Bantul Bersih Sampah 2025 yang dicanangkan oleh Pemerintah Kabupaten Bantul.
Baca Juga: Sekolah Aman, Anak Nyaman: Bantul Latih Ribuan Guru Jadi Garda Terdepan Anti Kekerasan
Selain penegakan hukum, upaya pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat juga terus digalakkan.
Menurut Sri Hartati, pendekatan edukatif tetap menjadi prioritas agar kesadaran menjaga kebersihan tumbuh dari kesadaran pribadi, bukan hanya karena takut pada sanksi. [ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Bidik Peningkatan Kunjungan Wisatawan Mancanegara, Pemkot Jogja Dorong Tambahan Direct Flight
-
Usai Viral Sebut Jokowi Bukan Alumni, Layanan LISA AI UGM Tak Bisa Digunakan
-
Gudeg Legend di Jogja Sediakan Makanan Gratis, Sajikan Menu Nusantara untuk Perantau Sumatera
-
4 Link Saldo DANA Kaget Spesial Jumat Berkah untuk Warga Jogja: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
UGM Buka Peluang Keringanan UKT bagi Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera