- Pemkab Bantul menggalakkan OTT pembuang sampah liar
- Terdapat 2 warga Bantul yang diciduk Satpol PP saat ketahuan membuang sampah
- Bantul serius untuk mengurangi dan mendisiplinkan warga nakal yang masih membuang sampah sembarangan
SuaraJogja.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul, terus memperketat pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenisnya.
Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Bantul, Sri Hartati, menjelaskan bahwa pihaknya secara intensif melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
OTT ini menyasar masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan di lokasi-lokasi yang kerap menjadi titik penumpukan sampah liar.
"Perilaku membuang sampah sembarangan tidak hanya melanggar peraturan daerah, tetapi juga merusak lingkungan. Dampaknya dirasakan masyarakat luas, sehingga pelanggaran semacam ini tidak bisa dibiarkan," ujar Sri Hartati, Selasa (14/10/2025)
Dalam salah satu operasi penegakan hukum yang digelar baru-baru ini, Satpol PP Bantul menemukan dua pelaku pembuangan sampah liar berinisial AD, warga Tirtonirmolo, dan BJK, warga Wirobrajan, Kota Yogyakarta.
Keduanya telah menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Bantul dan dijatuhi hukuman denda Rp200 ribu atau subsider tiga hari kurungan, serta membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.
Sri Hartati menegaskan bahwa sanksi denda tersebut bukan sekadar hukuman finansial, tetapi bentuk penegasan hukum agar masyarakat memahami konsekuensi dari membuang sampah sembarangan.
"Tujuannya bukan untuk menakut-nakuti, tetapi memberi efek jera agar warga lebih disiplin menjaga kebersihan lingkungan," tegasnya.
Satpol PP Bantul berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan operasi penertiban pembuangan sampah liar, sebagai bagian dari dukungan terhadap Program Bantul Bersih Sampah 2025 yang dicanangkan oleh Pemerintah Kabupaten Bantul.
Baca Juga: Sekolah Aman, Anak Nyaman: Bantul Latih Ribuan Guru Jadi Garda Terdepan Anti Kekerasan
Selain penegakan hukum, upaya pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat juga terus digalakkan.
Menurut Sri Hartati, pendekatan edukatif tetap menjadi prioritas agar kesadaran menjaga kebersihan tumbuh dari kesadaran pribadi, bukan hanya karena takut pada sanksi. [ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Trah Sultan HB II Ungkap Aset Rampasan Geger Sepehi 1812 yang Masih di Inggris, Nilainya Fantastis
-
7 Rumus Tabung Terlengkap Beserta Contoh Soal dan Jawabannya
-
Berakhir Damai, Ini 6 Fakta Kasus 'Jambret Janti' yang Diselesaikan Lewat Restorative Justice
-
Kejari Sleman Isyaratkan Segera Umumkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Heboh Kasus Hogi Minaya, Karena Bikin Dua Jambret di Sleman Tewas, Sri Sultan Angkat Bicara