- Pemkab Bantul menggalakkan OTT pembuang sampah liar
- Terdapat 2 warga Bantul yang diciduk Satpol PP saat ketahuan membuang sampah
- Bantul serius untuk mengurangi dan mendisiplinkan warga nakal yang masih membuang sampah sembarangan
SuaraJogja.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul, terus memperketat pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenisnya.
Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Bantul, Sri Hartati, menjelaskan bahwa pihaknya secara intensif melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
OTT ini menyasar masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan di lokasi-lokasi yang kerap menjadi titik penumpukan sampah liar.
"Perilaku membuang sampah sembarangan tidak hanya melanggar peraturan daerah, tetapi juga merusak lingkungan. Dampaknya dirasakan masyarakat luas, sehingga pelanggaran semacam ini tidak bisa dibiarkan," ujar Sri Hartati, Selasa (14/10/2025)
Dalam salah satu operasi penegakan hukum yang digelar baru-baru ini, Satpol PP Bantul menemukan dua pelaku pembuangan sampah liar berinisial AD, warga Tirtonirmolo, dan BJK, warga Wirobrajan, Kota Yogyakarta.
Keduanya telah menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Bantul dan dijatuhi hukuman denda Rp200 ribu atau subsider tiga hari kurungan, serta membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.
Sri Hartati menegaskan bahwa sanksi denda tersebut bukan sekadar hukuman finansial, tetapi bentuk penegasan hukum agar masyarakat memahami konsekuensi dari membuang sampah sembarangan.
"Tujuannya bukan untuk menakut-nakuti, tetapi memberi efek jera agar warga lebih disiplin menjaga kebersihan lingkungan," tegasnya.
Satpol PP Bantul berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan operasi penertiban pembuangan sampah liar, sebagai bagian dari dukungan terhadap Program Bantul Bersih Sampah 2025 yang dicanangkan oleh Pemerintah Kabupaten Bantul.
Baca Juga: Sekolah Aman, Anak Nyaman: Bantul Latih Ribuan Guru Jadi Garda Terdepan Anti Kekerasan
Selain penegakan hukum, upaya pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat juga terus digalakkan.
Menurut Sri Hartati, pendekatan edukatif tetap menjadi prioritas agar kesadaran menjaga kebersihan tumbuh dari kesadaran pribadi, bukan hanya karena takut pada sanksi. [ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
-
9 Fakta Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Gerbong Wanita Jadi Titik Terparah
-
Cerita Pasutri Selamat dari Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi: Terpental hingga Pingsan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
Terkini
-
Imbas Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, 9 Perjalanan KA Daop 6 Yogyakarta Resmi Dibatalkan
-
Sultan Jogja Murka Kasus Daycare, Psikolog: Jangan Abaikan Naluri Orang Tua!
-
BRI Dukung Pergelaran Clash of Legends 2026, Barcelona Legends Siap Tanding di GBK Senayan Jakarta!
-
Sri Purnomo Divonis 6 Tahun Penjara, Sri Sultan Buka Suara: Hormati Hukum!
-
Peringati Hari Kartini, Swiss-Belhotel Jogja-Solo Gelar Aksi Sosial Bersama Rifka Annisa