- Pemkab Bantul menggalakkan OTT pembuang sampah liar
- Terdapat 2 warga Bantul yang diciduk Satpol PP saat ketahuan membuang sampah
- Bantul serius untuk mengurangi dan mendisiplinkan warga nakal yang masih membuang sampah sembarangan
SuaraJogja.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul, terus memperketat pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenisnya.
Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Bantul, Sri Hartati, menjelaskan bahwa pihaknya secara intensif melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
OTT ini menyasar masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan di lokasi-lokasi yang kerap menjadi titik penumpukan sampah liar.
"Perilaku membuang sampah sembarangan tidak hanya melanggar peraturan daerah, tetapi juga merusak lingkungan. Dampaknya dirasakan masyarakat luas, sehingga pelanggaran semacam ini tidak bisa dibiarkan," ujar Sri Hartati, Selasa (14/10/2025)
Dalam salah satu operasi penegakan hukum yang digelar baru-baru ini, Satpol PP Bantul menemukan dua pelaku pembuangan sampah liar berinisial AD, warga Tirtonirmolo, dan BJK, warga Wirobrajan, Kota Yogyakarta.
Keduanya telah menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Bantul dan dijatuhi hukuman denda Rp200 ribu atau subsider tiga hari kurungan, serta membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.
Sri Hartati menegaskan bahwa sanksi denda tersebut bukan sekadar hukuman finansial, tetapi bentuk penegasan hukum agar masyarakat memahami konsekuensi dari membuang sampah sembarangan.
"Tujuannya bukan untuk menakut-nakuti, tetapi memberi efek jera agar warga lebih disiplin menjaga kebersihan lingkungan," tegasnya.
Satpol PP Bantul berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan operasi penertiban pembuangan sampah liar, sebagai bagian dari dukungan terhadap Program Bantul Bersih Sampah 2025 yang dicanangkan oleh Pemerintah Kabupaten Bantul.
Baca Juga: Sekolah Aman, Anak Nyaman: Bantul Latih Ribuan Guru Jadi Garda Terdepan Anti Kekerasan
Selain penegakan hukum, upaya pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat juga terus digalakkan.
Menurut Sri Hartati, pendekatan edukatif tetap menjadi prioritas agar kesadaran menjaga kebersihan tumbuh dari kesadaran pribadi, bukan hanya karena takut pada sanksi. [ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Pasca Ramai Dugaan Diskriminasi Siswa, Disdikpora DIY Wajibkan Sekolah Sediakan Ruang Belajar Agama
-
Usai Menang Praperadilan, Raudi Akmal Terlihat Langsung Turun ke Masyarakat
-
Kisah Rosidah di Sumenep, UMKM Gula Merah Tumbuh Pesat Setelah Memanfaatkan KUR BRI
-
Gawat! DIY Tak Punya Anggaran Dropping Air, Empat Kabupaten Sudah Alami Kekeringan
-
Tegas! 17 SPPG di DIY Ditutup, Buntut Kasus Keracunan hingga Masalah Izin