Rilis kasus di Polsek Sleman kasus penganiayaan, Kamis (30/10/2025). [Hiskia/Suarajogja]
Baca 10 detik
- Kasus pelajar kena bacok kembali terjad di wilayah Sleman
- Pelaku sengaja mencari kendaraan yang dituding dikendarai remaja untuk diserang
- Penyerangan itu salah sasaran yang mengakibatkan orang tak berdosa terluka
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Scoopy merah yang digunakan pelaku serta sebilah celurit sepanjang sekitar 50 sentimeter.
Keduanya kini ditahan di Rutan Polsek Sleman dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP jo Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak jo Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
-
Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
-
Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
Terkini
-
Strategi Jitu Jogja Dongkrak Wisata Saat Sepi Pengunjung, Ini Rahasianya
-
Setahun Prabowo-Gibran: Kedaulatan Energi Nol Besar! Pengamat: Kebijakan Setengah Hati
-
DANA Kaget Gratis untuk Warga Jogja, Jangan Sampai Ketinggalan, Ini 3 Link Aktifnya
-
DIY Siaga, BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem dan Bencana Susulan Mengintai
-
Dukung Mahasiswa Belajar ke Luar Negeri, EHEF 2025 Buka Peluang Kuliah di Eropa