Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 30 Oktober 2025 | 12:45 WIB
Rilis kasus di Polsek Sleman kasus penganiayaan, Kamis (30/10/2025). [Hiskia/Suarajogja]
Baca 10 detik
  • Kasus pelajar kena bacok kembali terjad di wilayah Sleman
  • Pelaku sengaja mencari kendaraan yang dituding dikendarai remaja untuk diserang
  • Penyerangan itu salah sasaran yang mengakibatkan orang tak berdosa terluka

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Scoopy merah yang digunakan pelaku serta sebilah celurit sepanjang sekitar 50 sentimeter.

Keduanya kini ditahan di Rutan Polsek Sleman dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP jo Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak jo Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Load More