- Terdakwa Christiano meminta ada keringanan hukuman dari hakim saat vonis bersalah nanti
- Kuasa hukum terdakwa menilai ada kesalahan terhadap terdakwa dan korban saat berkendara
- Korban diketahui tak mengenakan helm saat insiden terjadi
SuaraJogja.id - Tim penasihat hukum terdakwa perkara kecelakaan lalu lintas Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan menilai kasus kecelakaan lalu lintas yang menjerat kliennya tidak bisa dipandang sebagai kesalahan tunggal.
Dalam duplik yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Senin (3/11/2025), mereka menegaskan bahwa peristiwa yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Ericko Achfandi, di Jalan Palagan, Sleman, beberapa waktu lalu itu merupakan akibat dari kelalaian kedua belah pihak.
"Dalam fakta persidangan kelalaian itu tidak semata-mata hanya dilakukan oleh si terdakwa, tapi ada peran korban. Sehingga kecelakaan itu tidak bisa terhindarkan," kata koordinator tim penasihat hukum terdakwa, Achiel Suyanto, ditemui usai sidang dengan agenda pembacaan duplik di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Senin siang.
"Bukan kami menghindar, tapi kami mengingatkan bahwa kesalahan ada pada kedua belah pihak," imbuhnya.
Dalam duplik yang dibacakan di hadapan majelis hakim, tim hukum menyatakan bahwa korban terbukti tidak menggunakan helm dan melakukan manuver berbahaya.
"Korban melakukan putar balik tanpa disertai lampu petunjuk arah [sein] maupun isyarat tangan. Sehingga benturan antara mobil terdakwa dengan motor Korban tidak dapat dihindarkan," tandasnya.
Adapun kelalaian itu seharusnya dapat digunakan untuk menghukum korban.
Namun mengingat korban yang telah meninggal dunia maka sanksi hukum tak bisa dijatuhkan.
Kendati demikian, hal itu sudah sepatutnya menjadi pertimbangan bagi hakim dalam menjatuhkan putusan kepada terdakwa.
Baca Juga: Keluarga Terdakwa Kecelakaan BMW Maut Buka Suara: Bagikan Pledoi Christiano, Mohon Keadilan
"Jadi [hukuman] yang harusnya dibebankan kepada korban, itu adalah dikurangi, untuk mengurangi daripada [hukuman] terdakwa, yang seharusnya menjadi bebannya korban, tapi dikurangi untuk menjadi penghakimannya kepada si terdakwa. Itu yang kami harapkan," tandasnya.
Sadari Kekeliruan
Achiel menambahkan, tim pembela sejak awal tidak pernah meminta terdakwa dibebaskan sepenuhnya dari perkara hukum ini.
Namun mereka menegaskan perlunya keadilan proporsional dalam melihat sebab-musabab kecelakaan yang menimpa korban Argo dan terdakwa Christiano.
"Kami dari awal pledoi, tidak pernah mengatakan minta bebas, tidak. Sadar bahwa ada kekeliruan juga. Tapi tidak semata-mata kepada si terdakwa, tapi juga ada peran korban di situ. Sehingga hakim harus adil dong dalam memutus," tutur Achiel.
Nihil Rambu hingga Penyebab Pasti Kematian
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Kolaborasi Positif Mandiri Jogja Marathon 2026: Dari Lintasan Lari untuk Kesejahteraan Masyarakat
-
Dana Keistimewaan Disunat Rp200 Miliar, Proyek Alun-alun Pakualaman Jadi Korban
-
Intel Nekat Masuk UMY Usai Demo, Ratusan Mahasiswa Kepung dan Amankan Anggota Polda DIY
-
Muhammadiyah Desak Pembenahan Total Program MBG di Tengah Gelombang Kritik
-
Diskusi di UGM Dibubarkan Paksa, Mahasiswa Lintas Kampus DIY: Ini Ancaman Serius Demokrasi!