- Terdakwa Christiano meminta ada keringanan hukuman dari hakim saat vonis bersalah nanti
- Kuasa hukum terdakwa menilai ada kesalahan terhadap terdakwa dan korban saat berkendara
- Korban diketahui tak mengenakan helm saat insiden terjadi
SuaraJogja.id - Tim penasihat hukum terdakwa perkara kecelakaan lalu lintas Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan menilai kasus kecelakaan lalu lintas yang menjerat kliennya tidak bisa dipandang sebagai kesalahan tunggal.
Dalam duplik yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Senin (3/11/2025), mereka menegaskan bahwa peristiwa yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Ericko Achfandi, di Jalan Palagan, Sleman, beberapa waktu lalu itu merupakan akibat dari kelalaian kedua belah pihak.
"Dalam fakta persidangan kelalaian itu tidak semata-mata hanya dilakukan oleh si terdakwa, tapi ada peran korban. Sehingga kecelakaan itu tidak bisa terhindarkan," kata koordinator tim penasihat hukum terdakwa, Achiel Suyanto, ditemui usai sidang dengan agenda pembacaan duplik di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Senin siang.
"Bukan kami menghindar, tapi kami mengingatkan bahwa kesalahan ada pada kedua belah pihak," imbuhnya.
Dalam duplik yang dibacakan di hadapan majelis hakim, tim hukum menyatakan bahwa korban terbukti tidak menggunakan helm dan melakukan manuver berbahaya.
"Korban melakukan putar balik tanpa disertai lampu petunjuk arah [sein] maupun isyarat tangan. Sehingga benturan antara mobil terdakwa dengan motor Korban tidak dapat dihindarkan," tandasnya.
Adapun kelalaian itu seharusnya dapat digunakan untuk menghukum korban.
Namun mengingat korban yang telah meninggal dunia maka sanksi hukum tak bisa dijatuhkan.
Kendati demikian, hal itu sudah sepatutnya menjadi pertimbangan bagi hakim dalam menjatuhkan putusan kepada terdakwa.
Baca Juga: Keluarga Terdakwa Kecelakaan BMW Maut Buka Suara: Bagikan Pledoi Christiano, Mohon Keadilan
"Jadi [hukuman] yang harusnya dibebankan kepada korban, itu adalah dikurangi, untuk mengurangi daripada [hukuman] terdakwa, yang seharusnya menjadi bebannya korban, tapi dikurangi untuk menjadi penghakimannya kepada si terdakwa. Itu yang kami harapkan," tandasnya.
Sadari Kekeliruan
Achiel menambahkan, tim pembela sejak awal tidak pernah meminta terdakwa dibebaskan sepenuhnya dari perkara hukum ini.
Namun mereka menegaskan perlunya keadilan proporsional dalam melihat sebab-musabab kecelakaan yang menimpa korban Argo dan terdakwa Christiano.
"Kami dari awal pledoi, tidak pernah mengatakan minta bebas, tidak. Sadar bahwa ada kekeliruan juga. Tapi tidak semata-mata kepada si terdakwa, tapi juga ada peran korban di situ. Sehingga hakim harus adil dong dalam memutus," tutur Achiel.
Nihil Rambu hingga Penyebab Pasti Kematian
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Menyambut Derby DIY di Super League Musim Depan, Bupati Sleman: Hilangkan Rivalitas Tidak Sehat
-
Viral Pelari di Jogja Dipukul OTK Saat Ambil Minum, Begini Kronologinya
-
Resmi Promosi, Bupati Sleman Minta PSS Jaga Komitmen di Super League: Jangan Sampai Turun Kasta Lagi
-
Coretan Umpatan di Little Aresha Semakin Banyak, Psikolog UGM Tegaskan Mengikat Anak Tak Dibenarkan
-
Peringatan Dini BMKG: Akhir Pekan di Jogja Berpotensi Hujan Badai Petir dan Angin Kencang