- Banyak SPPG di DIY belum kantongi SLHS
- Pemda DIY mendorong adanya percepatan SLHS
- Hal itu untuk meminimalisasi insiden keracunan
SuaraJogja.id - Sebanyak tiga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai bagian dari dukungan terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan pemerintah.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti mengungkapkan bahwa hingga saat ini baru tiga SPPG yang berhasil mendapatkan sertifikasi tersebut.
"Minggu kemarin itu baru tiga, ya," ujar Ni Made, Yogyakarta, Senin (3/11/2025).
Menurut Ni Made, hingga kini terdapat sekitar 165 SPPG yang sudah terbentuk di DIY dari target sekitar 200 satuan.
Namun, proses penerbitan SLHS masih menemui kendala, terutama terkait penyesuaian aturan mengenai kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB).
"Hambatan utama ada pada penyesuaian regulasi, karena sempat ada perbedaan ketentuan tentang kewajiban NIB dalam pengurusannya," jelasnya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY, lanjutnya, telah mengirim surat kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dan ditembuskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meminta kejelasan aturan tersebut.
Melalui pertemuan virtual, Kemenkes RI menjelaskan bahwa SPPG bukan merupakan badan usaha, melainkan layanan publik seperti puskesmas, sehingga tidak diwajibkan memiliki NIB.
"SPPG itu disamakan dengan layanan publik, jadi tidak perlu NIB," ujar dia.
Baca Juga: Pemda DIY Buka-bukaan Soal Aset Daerah: Giliran Hotel Mutiara 2 Malioboro Dilelang
Ketentuan ini juga diperjelas dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 11 Tahun 2025, yang menjadi dasar hukum pemrosesan SLHS secara manual melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) daerah tanpa melalui sistem OSS (Online Single Submission).
"Kemenkes sudah mengatur proses manual melalui Dinkes dan hal itu juga menjadi bagian dari substansi Perpres MBG," tambahnya.
Ni Made berharap kepastian regulasi dari pemerintah pusat dapat mempercepat proses penerbitan SLHS di seluruh SPPG di DIY.
"Mudah-mudahan dengan surat dari Kemenkes ini, teman-teman Dinkes semakin mantap untuk memproses SLHS," ucapnya.
Selain urusan perizinan, Pemprov DIY juga menyoroti aspek keamanan pangan setelah munculnya kasus keracunan makanan dalam pelaksanaan Program MBG di beberapa wilayah.
Pemerintah daerah pun terus berkoordinasi dengan satgas kabupaten/kota untuk mencegah kejadian serupa.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
-
Unik! Malioboro Turunkan Tokoh 'Edan-edanan' untuk Tertibkan Perokok Bandel secara Humanis
-
BRI Sediakan Kemudahan dalam Menerima dan Mengelola Kiriman Dana untuk Keluarga PMI
-
Ekonom UGM Wanti-wanti: Jangan Sampai WFH Demi Hemat BBM 'Bunuh' Warung dan Ojol
-
Waspada Campak Mengintai di Musim Liburan: Kenali Gejala, Komplikasi, dan Pentingnya Vaksinasi!