- Banyak SPPG di DIY belum kantongi SLHS
- Pemda DIY mendorong adanya percepatan SLHS
- Hal itu untuk meminimalisasi insiden keracunan
SuaraJogja.id - Sebanyak tiga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai bagian dari dukungan terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan pemerintah.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti mengungkapkan bahwa hingga saat ini baru tiga SPPG yang berhasil mendapatkan sertifikasi tersebut.
"Minggu kemarin itu baru tiga, ya," ujar Ni Made, Yogyakarta, Senin (3/11/2025).
Menurut Ni Made, hingga kini terdapat sekitar 165 SPPG yang sudah terbentuk di DIY dari target sekitar 200 satuan.
Namun, proses penerbitan SLHS masih menemui kendala, terutama terkait penyesuaian aturan mengenai kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB).
"Hambatan utama ada pada penyesuaian regulasi, karena sempat ada perbedaan ketentuan tentang kewajiban NIB dalam pengurusannya," jelasnya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY, lanjutnya, telah mengirim surat kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dan ditembuskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meminta kejelasan aturan tersebut.
Melalui pertemuan virtual, Kemenkes RI menjelaskan bahwa SPPG bukan merupakan badan usaha, melainkan layanan publik seperti puskesmas, sehingga tidak diwajibkan memiliki NIB.
"SPPG itu disamakan dengan layanan publik, jadi tidak perlu NIB," ujar dia.
Baca Juga: Pemda DIY Buka-bukaan Soal Aset Daerah: Giliran Hotel Mutiara 2 Malioboro Dilelang
Ketentuan ini juga diperjelas dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 11 Tahun 2025, yang menjadi dasar hukum pemrosesan SLHS secara manual melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) daerah tanpa melalui sistem OSS (Online Single Submission).
"Kemenkes sudah mengatur proses manual melalui Dinkes dan hal itu juga menjadi bagian dari substansi Perpres MBG," tambahnya.
Ni Made berharap kepastian regulasi dari pemerintah pusat dapat mempercepat proses penerbitan SLHS di seluruh SPPG di DIY.
"Mudah-mudahan dengan surat dari Kemenkes ini, teman-teman Dinkes semakin mantap untuk memproses SLHS," ucapnya.
Selain urusan perizinan, Pemprov DIY juga menyoroti aspek keamanan pangan setelah munculnya kasus keracunan makanan dalam pelaksanaan Program MBG di beberapa wilayah.
Pemerintah daerah pun terus berkoordinasi dengan satgas kabupaten/kota untuk mencegah kejadian serupa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Setetes Darah, Berjuta Harapan Bersama Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta
-
Gasak Rp243 Juta Modus Gembos Ban, Sindikat Pencuri di Yogyakarta Diringkus
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
-
Lulusan Hukum UGM Ini Banting Setir Jadi Ojol Saat Kuliah, Kini Jadi Peneliti Hukum Nasional
-
3 Rekomendasi Sedan Bekas Modal Rp30 Jutaan, Tahun 2000-an: Nyaman, Irit, dan Anti Rewel!