Muhammad Ilham Baktora
Senin, 03 November 2025 | 22:11 WIB
Ilustrasi menu MBG dari SPPG. [Kontributor/Putu]
Baca 10 detik
  • Banyak SPPG di DIY belum kantongi SLHS
  • Pemda DIY mendorong adanya percepatan SLHS
  • Hal itu untuk meminimalisasi insiden keracunan

SuaraJogja.id - Sebanyak tiga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai bagian dari dukungan terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan pemerintah.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti mengungkapkan bahwa hingga saat ini baru tiga SPPG yang berhasil mendapatkan sertifikasi tersebut.

"Minggu kemarin itu baru tiga, ya," ujar Ni Made, Yogyakarta, Senin (3/11/2025).

Menurut Ni Made, hingga kini terdapat sekitar 165 SPPG yang sudah terbentuk di DIY dari target sekitar 200 satuan.

Namun, proses penerbitan SLHS masih menemui kendala, terutama terkait penyesuaian aturan mengenai kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB).

"Hambatan utama ada pada penyesuaian regulasi, karena sempat ada perbedaan ketentuan tentang kewajiban NIB dalam pengurusannya," jelasnya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY, lanjutnya, telah mengirim surat kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dan ditembuskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meminta kejelasan aturan tersebut.

Melalui pertemuan virtual, Kemenkes RI menjelaskan bahwa SPPG bukan merupakan badan usaha, melainkan layanan publik seperti puskesmas, sehingga tidak diwajibkan memiliki NIB.

"SPPG itu disamakan dengan layanan publik, jadi tidak perlu NIB," ujar dia.

Baca Juga: Pemda DIY Buka-bukaan Soal Aset Daerah: Giliran Hotel Mutiara 2 Malioboro Dilelang

Ketentuan ini juga diperjelas dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 11 Tahun 2025, yang menjadi dasar hukum pemrosesan SLHS secara manual melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) daerah tanpa melalui sistem OSS (Online Single Submission).

"Kemenkes sudah mengatur proses manual melalui Dinkes dan hal itu juga menjadi bagian dari substansi Perpres MBG," tambahnya.

Ni Made berharap kepastian regulasi dari pemerintah pusat dapat mempercepat proses penerbitan SLHS di seluruh SPPG di DIY.

"Mudah-mudahan dengan surat dari Kemenkes ini, teman-teman Dinkes semakin mantap untuk memproses SLHS," ucapnya.

Selain urusan perizinan, Pemprov DIY juga menyoroti aspek keamanan pangan setelah munculnya kasus keracunan makanan dalam pelaksanaan Program MBG di beberapa wilayah.

Pemerintah daerah pun terus berkoordinasi dengan satgas kabupaten/kota untuk mencegah kejadian serupa.

Load More