- Perdagangan daging anjing di DIY kembali ramai terjadi
- Hal itu berasal dari viralnya video yang ada di Bantul soal perdagangan daging tersebut
- DMFI meminta Pemda DIY termasuk Pemkab Bantul segera membuat Perda yang ketat
SuaraJogja.id - Pemda DIY hingga kini masih menunggu usulan dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait sebelum memulai kajian penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan perdagangan daging anjing.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah DIY, Cahyo Widayat, menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada kajian maupun naskah akademik yang disusun sebagai dasar pembentukan Perda tersebut.
"Untuk sementara kami cek belum ada naskah akademik yang membahas hal itu, sehingga kemungkinan besar Perda terkait belum dapat disahkan tahun ini," ujar Cahyo dikutip Rabu (29/10/2025).
Pernyataan ini menanggapi viral-nya video perdagangan daging anjing di Kabupaten Bantul, yang sempat menuai perhatian publik.
Menurut Cahyo, selama belum ada Perda khusus, pengendalian praktik perdagangan daging anjing di Yogyakarta masih mengacu pada Surat Edaran (SE) Gubernur DIY Nomor 510/13896 tentang pengendalian peredaran daging anjing dan hewan penular rabies lainnya.
"Surat edaran itu sifatnya masih imbauan, belum bisa dijadikan dasar hukum penegakan. Namun setidaknya sudah menjadi langkah awal untuk pengendalian sementara," jelasnya.
Cahyo menambahkan, pengajuan rancangan Perda dapat diajukan melalui dua jalur, yaitu inisiatif Gubernur DIY melalui OPD terkait atau inisiatif DPRD DIY.
Pihak Biro Hukum Setda DIY baru akan memproses jika sudah ada rancangan resmi yang diajukan oleh OPD sesuai tugas dan fungsinya.
"Kalau menyangkut perdagangan daging anjing, maka OPD yang membidangi urusan tersebutlah yang berhak mengusulkan rancangan Perdanya," terangnya.
Baca Juga: Polemik Bakso Babi di Bantul Tak Pasang Tanda, DMI Ngestiharjo Turun Tangan
Lebih lanjut, Cahyo mengungkapkan bahwa proses penyusunan Perda membutuhkan waktu cukup panjang, mulai dari kajian akademik, pembahasan substansi, hingga fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri.
"Proses menuju penetapan Perda itu panjang, dari penyusunan naskah akademik sampai pembahasan pasal per pasal. Jadi, untuk tahun ini kemungkinan belum bisa terealisasi," ujarnya.
Sementara itu, Manajer Edukasi Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI), Elsa Lailatul Marfu’ah, menyayangkan masih maraknya praktik perdagangan anjing untuk konsumsi di wilayah Yogyakarta.
"Kami mengecam praktik penyelundupan dan perdagangan anjing untuk konsumsi yang kembali muncul di Yogyakarta. Aktivitas ini tidak hanya melanggar kesejahteraan hewan, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat," ujar Elsa.
Elsa menilai, kondisi tersebut menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperkuat regulasi larangan perdagangan dan konsumsi daging anjing.
Ia menilai SE Gubernur DIY Nomor 510/13896 merupakan langkah awal yang baik, namun sifatnya yang hanya berupa imbauan belum cukup efektif menghentikan praktik tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
Terkini
-
Latih Ratusan KTB, Pemkot Yogyakarta Siap Perkuat Ketahanan Masyarakat Hadapi Bencana
-
DMFI Geram, Perdagangan Daging Anjing Kembali Marak di Yogyakarta, Perda Mandek?
-
Pasar Godean Modern Dibuka! Bupati Minta Pedagang Lakukan Ini Agar Tak Sepi Pengunjung
-
Anak Muda Ogah Politik? Ini Alasan Mengejutkan yang Diungkap Anggota DPR
-
Saemen Fest 2025 Hadir Lagi, Suguhkan Kolaborasi Epik Antara Musisi Legendaris dan Band Milenial