Ilustrasi daging anjing yang diperjualbelikan. (Dok. Pribadi Kezia Citra)
Baca 10 detik
- Perdagangan daging anjing di DIY kembali ramai terjadi
- Hal itu berasal dari viralnya video yang ada di Bantul soal perdagangan daging tersebut
- DMFI meminta Pemda DIY termasuk Pemkab Bantul segera membuat Perda yang ketat
Menurutnya, beberapa kabupaten seperti Pemerintah Kabupaten Bantul juga telah menerbitkan surat edaran serupa, namun efektivitasnya masih rendah karena tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Yogyakarta perlu segera menetapkan Peraturan Daerah yang secara tegas melarang perdagangan dan konsumsi daging anjing, seperti yang telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan DKI Jakarta," ujar dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Batik Malessa Mendapatkan Pendampingan dari BRI untuk Pembekalan Bisnis dan Siap Ekspor
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi