- Polsek Depok Timur berhasil mengungkap dua kasus curanmor selama Oktober 2025, dengan kedua pelaku beralasan motif ekonomi dan modus yang berbeda.
- Pelaku MRS (20) mencuri Honda Supra Fit pada 11 Oktober 2025 menggunakan kunci T modifikasi di Maguwoharjo, Sleman.
- Pelaku RD (20) mencuri Vespa dan Yamaha F1ZR pada 29 Oktober 2025 di tempat ia bekerja sebagai pencuci motor.
SuaraJogja.id - Polsek Depok Timur berhasil mengungkap dua kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya selama Oktober 2025.
Kedua pelaku sama-sama beralasan melakukan aksi kejahatan karena faktor ekonomi. Namun curanmor itu dilakukan dengan modus berbeda.
Kapolsek Depok Timur, Kompol Agus Setyo Pambudi, mengungkapkan kasus pertama terjadi pada Sabtu (11/10/2025) di Jalan Padjajaran, Karangnongko, Maguwoharjo, Sleman.
Pelaku berinisial MRS (20) asal Boyolali yang mengambil motor milik korban yang diparkir di belakang warung angkringan.
Ia menuturkan, pelaku menggunakan kunci T yang telah dimodifikasi untuk membawa kabur sepeda motor korban.
"Modus pelaku adalah mengambil motor milik korban dengan menggunakan kunci T yang dimodifikasi. Motifnya karena alasan ekonomi," kata Agus, Rabu (12/11/2025).
Aksi pelaku akhirnya terendus petugas setelah dilakukan penyelidikan di lapangan. Pelaku berhasul ditangkap pada Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 13.20 WIB di daerah Pugeran, Maguwoharjo.
"Pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku telah menjual motor hasil curian melalui aplikasi Facebook," ungkapnya.
Dari tangan MRS, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Supra Fit sebagai barang bukti.
Baca Juga: Duh! Selebgram Magelang Terlibat Kasus Curanmor, Beli Motor Curian Harga Rp9 Juta
Gondol Vespa di Tempat Cucian
Sementara itu, kasus kedua terjadi pada Rabu (29/10/2025) di Jalan Nangka III, Sanggrahan, Maguwoharjo, Sleman. Kali ini pelakunya berinisial RD (20), warga Wirobrajan, Yogyakarta, yang mencuri motor Vespa milik seorang mahasiswa.
"Pelaku RD mengambil motor Vespa milik korban tanpa izin di tempat cucian motor tempatnya bekerja," tutur Agus.
Aksi itu bermula ketika korban menitipkan motornya untuk dicuci pada 20 Oktober 2025. Namun beberapa hari kemudian, rekannya di tempat cucian mengabari bahwa motor tersebut telah dibawa oleh RD tanpa izin.
"Setelah dihubungi, korban mengaku belum mengambil motor itu. Lalu saksi memberitahu bahwa ada karyawan bernama RD yang membawa Vespa tersebut," ucapnya.
Polisi kemudian melakukan penelusuran dan berhasil menangkap pelaku di Sosrowijayan, Gedongtengen, Yogyakarta, pada Jumat (31/10/2025) dini hari.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Permohonan Data Publik Menguat, KDI Tangani 41 Sengketa Informasi Pertanahan di DIY
-
Seminar Moderasi Beragama UNY, Generasi Z Sleman Belajar Toleransi di Era Digital
-
Bukan Tanpa Alasan, Ini Penyebab Utama Proyek Pengolahan Sampah di DIY Tertunda
-
Tragedi Daycare Little Aresha: Pemkot Yogya Kerahkan 94 Psikolog
-
Enam Warga DIY Pernah Positif Hantavirus pada 2025, Masyarakat Diminta Tak Panik