- Dua perempuan asal Magelang ditangkap di Sleman karena kasus curanmor bermotif ekonomi.
- VLA mencuri motor korban, lalu menjualnya ke RDO, seorang selebgram yang bertindak sebagai penadah.
- Polisi menyita motor Honda Scoopy; VLA dijerat Pasal 362 dan RDO Pasal 480 KUHP, terancam 4–5 tahun.
SuaraJogja.id - Dua perempuan asal Magelang ditangkap polisi setelah terlibat kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di kawasan Condongcatur, Depok, Sleman. Salah satunya diketahui berprofesi sebagai selebgram dan berperan sebagai penadah motor hasil curian.
Kapolsek Depok Timur, Kompol Agus Setyo Pambudi menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 07.00 WIB di sebuah indekost yang berada di Jalan Wahid Hasyim, Condongcatur, Depok, Sleman.
Dua pelaku itu yakni berinisial VLA (20) seorang mahasiswi asal Magelang yang berperan mencuri motor. Kemudian ada RDO (26) yang juga berasal dari Magelang dan diketahui sebagai selebgram.
Adapun aksi curanmor itu bermula pada Kamis (23/10/2025) sekira pukul 20.30 WIB, korban menitipkan sepeda motornya di kost pelaku VLA.
"Kemudian pada Sabtu, 25 Oktober 2025 sekitar jam 07.00 WIB, saat hendak mengambil sepeda motor, korban datang ke kost VLA dan melihat sepeda motor miliknya dan VLA tidak berada di kost tersebut," kata Agus saat konferensi pers di Mapolsek Depok Timur, Selasa (11/11/2025).
Disampaikan Agus, modus pelaku menguasai motor milik korban oleh pelaku tanpa izin. Sedangkan berdasarkan pemeriksaan, pelaku melakukan aksinya karena alasan ekonomi.
"Motif pelaku mengambil motor milik orang lain tanpa hak dengan alasan ekonomi," ucapnya.
Mengetahui motornya dibawa kabur, korban lantas melapor ke Polsek Depok Timur. Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penangkapan pelaku VLA di Jalan Magelang Km. 18, Tempel, Sleman, Yogyakarta, pada 28 Oktober 2025.
"Selanjutnya setelah dilakukan interogasi VLA mengakui perbuatannya dan barang bukti sepeda Honda Scoopy sudah berpindah tangan kepada RDO," ungkapnya.
Baca Juga: Belum Berangkat, Hasto Wardoyo Tunggu Titah Megawati Soal Retreat Kepala Daerah di Akmil Magelang
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Depok Timur, Iptu Lili Mulyadi, menambahkan bahwa aksi ini dilakukan dengan motif ekonomi.
Dari hasil interogasi, VLA mengaku motor hasil curian itu sudah berpindah tangan kepada RDO, yang kemudian berniat menjual kembali motor tersebut.
Lili menjelaskan, RDO membeli motor curian seharga Rp9 juta tanpa memastikan asal-usul kendaraan itu.
RDO sendiri yang diketahui merupakan selebgram disebut baru pertama kali terlibat dalam tindak pidana penadahan.
"RDO berprofesi sebagai selebgram, dia adalah pelaku penadahan. Kita kenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun," tutur Lili.
"Dia tidak mengetahui atau berusaha mencari tahu asal-usul dari kendaraan tersebut, kemudian dia menerima hasil dari kejahatan," sambungnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Jogja Fashion Week 2026: Panggung Kreativitas dan Regenerasi Desainer Muda
-
Bentangkan Merah Putih 1.000 Meter, Serukan Rakyat Masih Bersatu di Tengah Persoalan Bangsa
-
Hari UMKM Nasional, BRI Peduli Perkuat UMKM Desa Brilian melalui Pendampingan Berkelanjutan
-
Perusakan Makam Mertua Seniman Djaduk Berakhir Damai, Polisi Ungkap Alasan Juru Kunci
-
Prabowo Rombak Buku Pelajaran karena Font Kekecilan, Dewan Pendidikan DIY Sebut Tak Urgen