- Dua perempuan asal Magelang ditangkap di Sleman karena kasus curanmor bermotif ekonomi.
- VLA mencuri motor korban, lalu menjualnya ke RDO, seorang selebgram yang bertindak sebagai penadah.
- Polisi menyita motor Honda Scoopy; VLA dijerat Pasal 362 dan RDO Pasal 480 KUHP, terancam 4–5 tahun.
Diungkap Lili, hubungan antara kedua pelaku bermula dari pertemanan dalam lingkar sosial yang sama.
"Awalnya mereka punya hubungan pertemanan antara pelaku dengan penadah. Circle pertemanannya kenal, saling kenal,” jelasnya.
RDO, sang selebgram, disebut telah aktif di media sosial selama dua tahun.
"Dia hanya mem-posting terkait dengan kehidupan sehari-hari," ujarnya.
Namun di balik aktivitasnya yang tampak glamor, rupanya RDO tengah kesulitan ekonomi hingga nekat membeli motor hasil curian untuk kemudian dijual kembali.
"Rencana memang ada unsur untuk dijual. Jadi memang sudah motivasinya ekonomi. Karena dia memiliki kebutuhan hidup untuk ekonomi, maka hasil dari jual kendaraan tersebut untuk kehidupan sehari-hari," terangnya.
Kini, kedua perempuan asal Magelang itu sudah diamankan di Polsek Depok Timur beserta barang bukti berupa satu unit motor Honda Scoopy, STNK, dan kunci kendaraan.
Terhadap perkara ini VLA disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sedangkan RDO ancaman empat tahun penjara dengan Pasal 480 KUHP.
Baca Juga: Belum Berangkat, Hasto Wardoyo Tunggu Titah Megawati Soal Retreat Kepala Daerah di Akmil Magelang
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Permohonan Data Publik Menguat, KDI Tangani 41 Sengketa Informasi Pertanahan di DIY
-
Seminar Moderasi Beragama UNY, Generasi Z Sleman Belajar Toleransi di Era Digital
-
Bukan Tanpa Alasan, Ini Penyebab Utama Proyek Pengolahan Sampah di DIY Tertunda
-
Tragedi Daycare Little Aresha: Pemkot Yogya Kerahkan 94 Psikolog
-
Enam Warga DIY Pernah Positif Hantavirus pada 2025, Masyarakat Diminta Tak Panik