- Dua perempuan asal Magelang ditangkap di Sleman karena kasus curanmor bermotif ekonomi.
- VLA mencuri motor korban, lalu menjualnya ke RDO, seorang selebgram yang bertindak sebagai penadah.
- Polisi menyita motor Honda Scoopy; VLA dijerat Pasal 362 dan RDO Pasal 480 KUHP, terancam 4–5 tahun.
Diungkap Lili, hubungan antara kedua pelaku bermula dari pertemanan dalam lingkar sosial yang sama.
"Awalnya mereka punya hubungan pertemanan antara pelaku dengan penadah. Circle pertemanannya kenal, saling kenal,” jelasnya.
RDO, sang selebgram, disebut telah aktif di media sosial selama dua tahun.
"Dia hanya mem-posting terkait dengan kehidupan sehari-hari," ujarnya.
Namun di balik aktivitasnya yang tampak glamor, rupanya RDO tengah kesulitan ekonomi hingga nekat membeli motor hasil curian untuk kemudian dijual kembali.
"Rencana memang ada unsur untuk dijual. Jadi memang sudah motivasinya ekonomi. Karena dia memiliki kebutuhan hidup untuk ekonomi, maka hasil dari jual kendaraan tersebut untuk kehidupan sehari-hari," terangnya.
Kini, kedua perempuan asal Magelang itu sudah diamankan di Polsek Depok Timur beserta barang bukti berupa satu unit motor Honda Scoopy, STNK, dan kunci kendaraan.
Terhadap perkara ini VLA disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sedangkan RDO ancaman empat tahun penjara dengan Pasal 480 KUHP.
Baca Juga: Belum Berangkat, Hasto Wardoyo Tunggu Titah Megawati Soal Retreat Kepala Daerah di Akmil Magelang
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Kemarau Diprediksi hingga Desember, Kulon Progo Perpanjang Siaga Kekeringan
-
Cara PIMPASA Imigrasi Yogyakarta Cegah Perdagangan Orang Lewat Pangan dan Wayang
-
Direproduksi Antar Generasi, 200 Lebih Kasus Bullying Terjadi di Kota Jogja
-
Warganet Khawatir Girder Tol Jogja-Solo Rawan Roboh, Kontraktor Beri Penjelasan
-
Kasus Keracunan MBG Berulang di Jogja, Orang Tua Unjukrasa Desak Proses Hukum SPPG