- Dua perempuan asal Magelang ditangkap di Sleman karena kasus curanmor bermotif ekonomi.
- VLA mencuri motor korban, lalu menjualnya ke RDO, seorang selebgram yang bertindak sebagai penadah.
- Polisi menyita motor Honda Scoopy; VLA dijerat Pasal 362 dan RDO Pasal 480 KUHP, terancam 4–5 tahun.
SuaraJogja.id - Dua perempuan asal Magelang ditangkap polisi setelah terlibat kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di kawasan Condongcatur, Depok, Sleman. Salah satunya diketahui berprofesi sebagai selebgram dan berperan sebagai penadah motor hasil curian.
Kapolsek Depok Timur, Kompol Agus Setyo Pambudi menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 07.00 WIB di sebuah indekost yang berada di Jalan Wahid Hasyim, Condongcatur, Depok, Sleman.
Dua pelaku itu yakni berinisial VLA (20) seorang mahasiswi asal Magelang yang berperan mencuri motor. Kemudian ada RDO (26) yang juga berasal dari Magelang dan diketahui sebagai selebgram.
Adapun aksi curanmor itu bermula pada Kamis (23/10/2025) sekira pukul 20.30 WIB, korban menitipkan sepeda motornya di kost pelaku VLA.
"Kemudian pada Sabtu, 25 Oktober 2025 sekitar jam 07.00 WIB, saat hendak mengambil sepeda motor, korban datang ke kost VLA dan melihat sepeda motor miliknya dan VLA tidak berada di kost tersebut," kata Agus saat konferensi pers di Mapolsek Depok Timur, Selasa (11/11/2025).
Disampaikan Agus, modus pelaku menguasai motor milik korban oleh pelaku tanpa izin. Sedangkan berdasarkan pemeriksaan, pelaku melakukan aksinya karena alasan ekonomi.
"Motif pelaku mengambil motor milik orang lain tanpa hak dengan alasan ekonomi," ucapnya.
Mengetahui motornya dibawa kabur, korban lantas melapor ke Polsek Depok Timur. Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penangkapan pelaku VLA di Jalan Magelang Km. 18, Tempel, Sleman, Yogyakarta, pada 28 Oktober 2025.
"Selanjutnya setelah dilakukan interogasi VLA mengakui perbuatannya dan barang bukti sepeda Honda Scoopy sudah berpindah tangan kepada RDO," ungkapnya.
Baca Juga: Belum Berangkat, Hasto Wardoyo Tunggu Titah Megawati Soal Retreat Kepala Daerah di Akmil Magelang
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Depok Timur, Iptu Lili Mulyadi, menambahkan bahwa aksi ini dilakukan dengan motif ekonomi.
Dari hasil interogasi, VLA mengaku motor hasil curian itu sudah berpindah tangan kepada RDO, yang kemudian berniat menjual kembali motor tersebut.
Lili menjelaskan, RDO membeli motor curian seharga Rp9 juta tanpa memastikan asal-usul kendaraan itu.
RDO sendiri yang diketahui merupakan selebgram disebut baru pertama kali terlibat dalam tindak pidana penadahan.
"RDO berprofesi sebagai selebgram, dia adalah pelaku penadahan. Kita kenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun," tutur Lili.
"Dia tidak mengetahui atau berusaha mencari tahu asal-usul dari kendaraan tersebut, kemudian dia menerima hasil dari kejahatan," sambungnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
- Timnas Indonesia vs Everbody: Panen Cibiran dari Negara Se-Asia Tenggara
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
Raih Ekstra 27.000 GarudaMiles dari Transaksi dengan BRI Kartu Kredit Infinite Prioritas
-
Kemarau Diprediksi hingga Desember, Kulon Progo Perpanjang Siaga Kekeringan
-
Cara PIMPASA Imigrasi Yogyakarta Cegah Perdagangan Orang Lewat Pangan dan Wayang
-
Direproduksi Antar Generasi, 200 Lebih Kasus Bullying Terjadi di Kota Jogja
-
Warganet Khawatir Girder Tol Jogja-Solo Rawan Roboh, Kontraktor Beri Penjelasan