- Pemkab Sleman mengusulkan kebijakan diskresi kepada pusat untuk relokasi SD Negeri Nglarang terdampak Tol Jogja-Solo-YIA.
- Kendala utama relokasi adalah status lahan pengganti yang merupakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) sehingga butuh izin khusus.
- Kementerian ATR/BPN merespons positif usulan diskresi karena relokasi sekolah merupakan dampak langsung Proyek Strategis Nasional (PSN).
SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman mendorong pemerintah pusat menerbitkan kebijakan diskresi untuk mempercepat relokasi SD Negeri Nglarang yang terdampak proyek Tol Jogja-Solo-YIA.
Adapun kendala utama dalam relokasi sekolah ini disebabkan oleh status lahan yang rencananya untuk lokasi gedung sekolah merupakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Kondisi itu membuat rencana pembangunan gedung sekolah baru belum dimulai.
Pasalnya pihak jalan tol belum berani untuk melangkah lebih jauh sebelum ada izin khusus dari pemerintah pusat. Sementara di sisi lain, opsi selter sementara turut ditolak oleh para wali murid.
Kebijakan diskresi soal status lahan ini dianggap sebagai jalan keluar.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sleman, Agung Armawanta, mengatakan usulan diskresi itu telah disampaikan kepada Kementerian ATR/BPN.
"Nah, kemarin kita sempat komunikasi melalui deputi [Kementerian ATR/BPN] yang di pusat itu, insya allah itu juga akan dimasukkan ke diskresi yang bagian dari PSN," kata Agung, Jumat (28/11/2025).
Menurutnya, penggunaan diskresi menjadi logis sebab relokasi sekolah bukan kebutuhan biasa. Melainkan terdampak langsung dari pembangunan jalan tol yang berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN).
"Karena kan logikanya, SD ini enggak akan pindah kalau enggak kena jalan tol kan," ungkapnya.
Agung menyebut komunikasi terakhir dengan deputi ATR/BPN memberikan sinyal positif. Dia bilang kementerian sudah menerima permohonan dan mempertimbangkan pemberian diskresi soal lahan pengganti itu.
Baca Juga: Pengemudi Brio Ngamuk di Sleman: Tiga Motor Diseruduk, Pikap Ikut Jadi Korban
"Nah, ini kan fasilitas sosial yang terimbas dari adanya program PSN kan gitu. Nah, info kemarin sudah disampaikan, dan saya cek yang Deputi yang ke Jakarta insya allah akan jadi," ucapnya.
Ia menambahkan bahwa seluruh dokumen pendukung telah dikirimkan oleh Pemkab Sleman untuk mempercepat proses tersebut.
"Nggih, surat-surat sudah kita kirimkan semua," imbuhnya.
Meski keputusan resmi belum dikantongi, respons lisan dari kementerian disebut mengarah pada persetujuan.
Agung mengungkap bahwa keputusan nantinya bisa berupa izin khusus tanpa mengubah status lahan atau justru menghapus status LSD agar pembangunan sekolah dapat berjalan.
"Artinya entah apakah nanti bentuknya dikeluarkan atau menjadi persetujuan bahwa itu diperbolehkan. Tertulisnya belum kita terima, tapi lisannya kemarin sudah seperti itu," terangnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ASN Jogja Jangan Coba-coba Keluyuran Saat WFH, Absen Kini Dipelototi Pakai GPS!
-
Awas! Balita Paling Rentan, Dinkes Kota Jogja Catat 110 Kasus Pneumonia Awal 2026
-
Jangan Lewatkan! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Segera Dibagikan ke Pemegang Saham
-
Hujan Deras dan Jalan Licin, Mahasiswa di Sleman Alami Kecelakaan Tunggal hingga Masuk Jurang
-
Segini Biaya Kuliah Teknik UGM 2026, Bisa Tembus Rp30 Juta Lebih! Ini 7 Faktanya