- Mahasiswa UNY, Perdana Arie Variasa, didakwa membakar tenda polisi di Mapolda DIY saat demo 29 Agustus 2025.
- Arie menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Sleman pada Rabu, 10 Desember 2025.
- Terdakwa terancam Pasal 187 ke-1 atau Pasal 406 ayat (1) KUHP akibat perusakan properti milik Polda DIY.
SuaraJogja.id - Mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Perdana Arie Variasa didakwa telah melakukan aksi perusakan berupa pembakaran di Mapolda DIY saat aksi demonstrasi akhir Agustus 2025 lalu.
Arie telah mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada Rabu (10/12/2025) kemarin.
Melansir dakwaan yang diunggah pada laman SIPP PN Sleman, perkara ini dimulai ketika terdakwa Arie disebut mengikuti aksi unjuk rasa besar-besaran pada 29 Agustus 2025 lalu.
Awalnya Arie berangkat ke Kampus UNY sekitar pukul 10.00 WIB. Ia sempat mampir ke Kampus UII Cik Ditiro selepas pukul 13.00 WIB dan tiba di Mapolda DIY pada sekira pukul 17.00 WIB.
Tak langsung bergabung dengan massa yang sudah berkumpul di sana, Arie memantau situasi dari kejauhan. Kemudian dia melihat massa pendemo melakukan perusakan pagar sisi timur.
Arie bersama seorang rekannya berniat untuk mencorat-coret tembok markas kepolisian tersebut. Bahan cat semprot itu pun disebut memang telah dipersiapkan.
Saat aksi itu Arie dijelaskan memakai buff masker warna hitam. Ia masuk ke Mapolda DIY dari sisi timur pagar yang sudah ambruk tadi.
Setelah di dalam dia melihat sebuah tenda warna coklat bertuliskan 'POLISI'.
"Kemudian menjadikan terdakwa berpikir bahwa tenda tersebut bisa mudah terbakar menggunakan cat semprot merk 'Pylox' warna abu-abu dan korek api warna merah merk 'Tokai' yang terdakwa bawa," bunyi dakwaan yang dikutip dari SIPP PN Sleman, Kamis (11/12).
Baca Juga: Lika-liku Jembatan Kewek yang Rawan Roboh, Larangan Bus, dan Kemacetan hingga Stasiun Tugu
Tak lama ketika sudah di dekat tenda, Arie langsung menyalakan korek api dan menyemprotkan cat semprot itu ke arah tenda tadi.
Korek api yang digunakan itu sempat rusak dan dibuang ke arah tenda. Namun tidak berhenti di situ, terdakwa Arie meminjam korek api dan melanjutkan pembakaran.
"Akibat dari pembakaran tenda tersebut menjadikan tenda warna coklat bertulisakan 'POLISI' terbakar dan rusak," tulis dakwaan.
"Terdakwa membakar tenda tersebut dengan tujuan agar aksi demo bisa menjadi lebih rusuh," lanjutnya.
Usai beraksi melakukan pembakaran itu, Arie membuang cat semprot dan korek api ke tenda yang terbakar. Setelah itu terdakwa pergi menjauh untuk menghindari gas air mata.
Adapun Arie disebut mengikuti aksi sekitar pukul 20.30 WIB kemudian kembali ke kampus UNY.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kajian UGM: Durasi Pidato Prabowo Naik Tiga Kali Lipat, Ucapan Tidak Pantas Tercatat 311 Kali
- 3 Sepatu Puma Tanpa Tali yang Nyaman Buat Jalan, Bergaya hingga Lari
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Anti-Aging Usia 40 Tahun ke Atas, Rawat Kulit Awet Muda
- 5 HP OPPO Terbaru di Indonesia, dari Midrange Tangguh hingga Flagship Superior
- Buntut Panjang RI Pangkas Ekspor Gas, Bahlil Kini Ketakutan Impor Pertalite Distop Singapura
Pilihan
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
-
RM Soeharjo Djajengasmoro: Tokoh Penting Pemuda yang Didepak dari Kampus Sendiri karena Ijazah
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
Terkini
-
11 Pengasuh Day Care Little Aresha Divonis Maksimal 3 Tahun, Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa
-
Kronologi Kericuhan Malioboro Usai Demo Sumpah Pemuda, Massa Tak Dikenal Serang Gedung DPRD DIY
-
Polda DIY Pastikan Malioboro Dalam Kendali Penuh Usai Kerahkan Water Cannon dan Gas Air Mata
-
Niat Liburan Berubah Mencekam: Cerita Keluarga Terjebak Demo Rusuh Malioboro hingga Dievakuasi
-
Demo Ricuh di Jogja Meluas hingga Sirip Kepatihan