Budi Arista Romadhoni | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 12 Desember 2025 | 07:21 WIB
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta, Rudi Susanto.
Baca 10 detik
  • BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan mengintegrasikan layanan e-PLKK untuk menjamin penanganan dugaan Kecelakaan Kerja (KK) dan Penyakit Akibat Kerja (PAK).
  • Sistem baru ini memastikan validasi kepesertaan otomatis dan BPJS Ketenagakerjaan menjadi penjamin pertama bagi pekerja yang terindikasi KK/PAK.
  • Integrasi layanan telah diterapkan di 60 rumah sakit mitra DIY, menjamin perlindungan responsif sejak pekerja pertama kali datang ke fasilitas kesehatan.

Roswita menambahkan, integrasi ini juga memungkinkan pengawasan ketat terhadap potensi penyalahgunaan penjaminan.

"Setiap penjaminan akan dipastikan sesuai peruntukannya. Kita hindarkan dari pihak-pihak lain atau ada hazard (potensi tidak sesuai prosedur) yang tidak bertanggung jawab, fraud dan sebagainya," tegasnya..

Ia menegaskan pentingnya akuntabilitas dalam seluruh proses penjaminan. Agar layanan berjalan sesuai standar masing-masing lembaga.

Pekerja Dipastikan Terlindungi Sejak Masuk Faskes

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati, menyatakan bahwa prosedur pelaporan dari perusahaan tetap berlaku ketika terjadi kecelakaan kerja. Ia mengingatkan bahwa peserta tidak bisa memilih penjamin seenaknya.

Di sisi lain, Lily turut memastikan pekerja terlindungi sejak pertama kali datang ke fasilitas kesehatan. Dengan integrasi sistem, data peserta langsung terbaca oleh sistem di kedua lembaga dan klaim dipastikan terbit.

"Begitu peserta datang, langsung terbit dua (penjamin) tidak mungkin klaim tidak terbit. Jadi ter-flagging di kami dan ter-flagging ke sana (BPJS Ketenagakerjaan). Itu memastikan bahwa setiap pekerja terlindungi," ujarnya.

Ia menenkankan bahwa prosedur rujukan tetap berlaku untuk kasus non-gawat darurat. Sementara pada kondisi gawat darurat peserta dapat langsung ditangani di rumah sakit.

60 Rumah Sakit di DIY Siap Layani e-PLKK

Baca Juga: Ironi Yogyakarta: Kota Pendidikan dan Pariwisata Dilanda PHK, Pemerintah Akui Job Fair Tak Efektif?

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta, Rudi Susanto, mengatakan seluruh rumah sakit mitra di DIY telah menggunakan e-PLKK dan siap melayani penjaminan KK/PAK secara terintegrasi.

"Aplikasinya langsung bisa dijalankan. Ada 60 rumah sakit yang sudah kita kerja samakan dan semuanya sudah pakai e-PLKK," ujar Rudi.

Disebutkan Rudi, sosialisasi dilakukan secara masif, mulai dari pertemuan Zoom dengan PIC perusahaan hingga kunjungan lapangan dan pesan broadcast. Menurutnya, tingkat kesadaran perusahaan untuk menjamin pekerjanya juga semakin tinggi.

"Dari 17.000 sekian kasus yang kita tangani untuk kecelakaan kerja dari awal tahun sampai sekarang, semuanya sudah menggunakan layanan e-PLKK di 60 rumah sakit kerja sama," tegasnya.

Rudi menegaskan bahwa rumah sakit harus menangani pasien terlebih dahulu. Sementara penentuan penjaminan dilakukan oleh sistem secara real time.

Menurutnya, layanan ini berlaku bagi seluruh segmen kepesertaan, baik mandiri atau bukan penerima upah maupun pekerja penerima upah. Tidak ada perbedaan prosedur dalam sistem ini.

Load More