- Keluarga diplomat Arya Daru kecewa atas penghentian penyelidikan kasus kematiannya oleh Polda Metro Jaya.
- Kepolisian menghentikan kasus karena alasan belum ditemukan adanya peristiwa pidana, yang dianggap janggal oleh keluarga.
- Keluarga mempersoalkan fakta penting seperti empat sidik jari rusak dan plastik penutup kepala yang tidak dikembangkan.
SuaraJogja.id - Keluarga mendiang diplomat Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan (39), menyampaikan rasa kekecewaannya terhadap keputusan Polda Metro Jaya yang menghentikan penyelidikan kasus tersebut.
Adapun kepolisian beralasan penghentian penyelidikan itu akibat belum ditemukan adanya peristiwa pidana.
Keputusan tersebut dipertanyakan keluarga sebab dinilai bertolak belakang dengan komitmen penyelidik untuk melanjutkan pengungkapan kasus.
"Sangat kecewa. Sangat kecewa. Apalagi dengan kalimat 'belum' itu," kata Kuasa hukum keluarga, Nicholay Aprilindo, saat dihubungi, Jumat (9/1/2026).
Almarhum Arya Daru dinilai belum mendapatkan keadilan setelah keputusan berhentinya penyelidikan ini.
"Sama sekali, sama sekali belum. Almarhum maupun keluarganya sama sekali belum [mendapat keadilan]," tandasnya.
"Pertanyaan kami kan, siapa sebenarnya oknum di belakang ini yang berusaha untuk menutupi kasus ini," imbuhnya.
Nicholay menyebut penghentian tersebut janggal. Pasalnya ada sejumlah fakta penting belum pernah dikembangkan secara menyeluruh oleh kepolisian.
"Waktu audiensi disampaikan akan dilanjutkan, tapi tiba-tiba keluar SP2 Lidik," ucapnya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Keluarga Diplomat Arya Daru Tegaskan: 'Tidak Ada Masalah Mental! Keluarga Lebih Tahu!
Sederet Kejanggalan Belum Dikembangkan
Salah satu kejanggalan yang dipersoalkan adalah temuan empat sidik jari di lokasi kejadian. Dari jumlah tersebut, tiga dinyatakan rusak akibat cuaca meski korban ditemukan di kamar berpendingin udara.
"Kami mempertanyakan bagaimana sidik jari bisa rusak karena cuaca di kamar ber-AC," ujarnya.
Selain itu, keluarga turut mempertanyakan keberadaan plastik dan lakban yang ditemukan menutup kepala korban. Namun barang itu tidak pernah dihadirkan sebagai barang bukti.
Menurut Nicholay, keterangan terkait barang tersebut tidak pernah dijelaskan secara tuntas oleh penyidik.
"Atau saya tanya gini, 'Pada saat Almarhum ditutup plastik dan dilakban, kondisinya masih hidup, setengah hidup, atau sudah meninggal?' Itu pun tidak bisa dijawab," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Dana Desa 2026 Terancam Dipangkas, Pengembangan Koperasi Merah Putih di Bantul Terkatung-katung
-
Gengsi Maksimal, Dompet Santai! 4 Mobil Bekas Harga Rp60 Jutaan yang Bikin Melongo
-
Tak Kenal Pelapor, Muhammadiyah Minta Pandji Lebih Cermat dan Cek-Ricek Materi Stand Up
-
Trump Makin Dar-Der-Dor, Pakar Sebut Tatanan Dunia Terguncang, Picu Aksi Teroris
-
Kekecewaan Keluarga Diplomat Arya Daru usai Polisi Setop Penyelidikan, Ada Sederet Kejanggalan