- Pemda DIY menguji coba kebijakan *car free day* di Kompleks Kepatihan sejak 23 Januari 2026, melarang kendaraan bermotor bagi seluruh ASN.
- ASN mencari alternatif transportasi seperti lari, sepeda listrik, atau transportasi umum karena adanya larangan kendaraan bermotor.
- Uji coba ini bertujuan mengurangi polusi dan meningkatkan aktivitas fisik ASN, dengan penyesuaian sistem presensi elektronik sebagai antisipasi.
Jika ke depan terjadi kelebihan kapasitas, Pemda DIY telah menyiapkan alternatif parkir tambahan, salah satunya di kawasan eks Terminal Abu Bakar Ali, tepatnya di area sekitar Kafe Menara Kopi.
Untuk mengantisipasi keterlambatan ASN akibat jarak parkir yang lebih jauh, Pemda DIY juga melakukan penyesuaian sistem presensi. Radius presensi elektronik (e-prima) diperluas dari 200 meter menjadi 700 meter.
"Jarak parkir Ketandan ke Kompleks Kepatihan sekitar 300 meter. Dengan radius presensi 700 meter, ASN tetap bisa presensi meskipun parkir di luar," tandasnya.
Menurutnya, kekhawatiran ASN terkait jarak tempuh berjalan kaki dan potensi keterlambatan kerja menjadi salah satu perhatian utama dalam uji coba ini.
Jika program ini berjalan lancar, frekuensinya akan ditingkatkan menjadi dua kali dalam sebulan, misalnya pada minggu kedua dan keempat.
Kebijakan tersebut saat ini masih diatur melalui Surat Edaran Sekda DIY. Ke depan, Pemda DIY berencana memperkuatnya melalui Keputusan Gubernur agar memiliki payung hukum yang lebih kuat, khususnya karena menyasar ASN.
Meski demikian, Pemda DIY tetap memberikan pengecualian bagi ASN lanjut usia, penyandang disabilitas, serta pegawai dengan kondisi kesehatan tertentu atau komorbid. Kelompok tersebut masih diperkenankan menggunakan kendaraan hingga area perkantoran.
"Dari hasil uji coba ini akan kami evaluasi. Nanti akan kami siapkan regulasi yang lebih permanen," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga: Harapan Baru dari Perbukitan Menoreh, Petani Patihombo Mantap Kembangkan Kopi Arabika
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
-
Resmi Ditahan, Yaqut Diduga Terima Fee dari Jemaah Daftar Bisa Langsung Berangkat Haji
Terkini
-
Jelang Tuntutan Kasus Hibah Sleman, Pertanyaan Majelis Hakim Soroti Risiko Kriminalisasi Kebijakan
-
XL ULTRA 5G+ Raih Sertifikasi Ookla, Bukti Performa Jaringan Diakui Dunia
-
Syukuran Satu Danantara, Cermin Semangat BUMN Bergerak dalam Satu Langkah
-
Antisipasi Nuthuk Harga dan Penimbunan Pangan, DPRD Kota Yogyakarta Minta Pemkot Perketat Pengawasan
-
Sleman Bidik 400 Ribu Wisatawan Selama Libur Lebaran 2026, Sektor Jip dan Candi Jadi Andalan