- Penulis postingan bermaksud membagikan perspektif mengenai penerimaan grafiti sebagai bentuk seni ekspresif di ruang publik.
- Pendapat Hanif disukai karena menekankan kreativitas harus disertai tanggung jawab sosial tanpa merugikan lingkungan.
- Pemilik properti tidak memiliki karya grafiti ilegal, namun berhak membersihkan atau menghilangkan lukisan tersebut.
Jawaban:
I would feel frustrated and upset because it is my personal property, and I did not consent to having it painted. It would also cause me extra costs to clean it.
Saya akan merasa kesal dan frustasi karena itu adalah properti pribadi saya, dan saya tidak memberikan izin untuk dilukis. Hal ini juga akan menyebabkan biaya tambahan untuk membersihkan grafiti tersebut.
Penjelasan:
Jawaban ini menggambarkan reaksi umum ketika seseorang melihat grafiti yang tidak diinginkan di properti pribadi mereka. Grafiti ilegal bisa mengganggu dan menyebabkan kerugian finansial dalam bentuk biaya pembersihan, serta merusak nilai estetika properti.
4. Who owns the graffiti? If somebody paints on your property, can you legally claim the artwork as your own?
Jawaban:
The ownership of graffiti depends on whether it was painted with permission. If it’s painted without consent on your property, you legally own the space but not the artwork. The artwork belongs to the creator, but you can remove or cover it if it was done illegally.
Pemilikan grafiti bergantung pada apakah itu dilukis dengan izin atau tidak. Jika dilukis tanpa izin di properti Anda, Anda memiliki ruang tersebut tetapi bukan karya seni itu. Karya seni tersebut milik penciptanya, tetapi Anda bisa menghapus atau menutupi grafiti itu jika dilakukan secara ilegal.
Baca Juga: Harapan Baru dari Perbukitan Menoreh, Petani Patihombo Mantap Kembangkan Kopi Arabika
Penjelasan:
Pada umumnya, pemilik properti berhak untuk menghapus grafiti yang dibuat tanpa izin. Namun, karya seni itu sendiri tetap menjadi hak penciptanya. Kewajiban hukum mungkin berbeda di berbagai negara, tetapi secara umum, pencurian properti atau pengrusakan properti dengan grafiti ilegal bisa dikenakan sanksi.
5. In your opinion, what would the world be like without graffiti?
Jawaban:
The world would lack a form of expressive art that has been used to communicate social, political, and cultural messages. Without graffiti, public spaces might be less vibrant and people would miss out on a unique art form.
Dunia akan kekurangan bentuk seni ekspresif yang telah digunakan untuk mengkomunikasikan pesan sosial, politik, dan budaya. Tanpa grafiti, ruang publik mungkin akan menjadi lebih monoton dan orang akan kehilangan kesempatan untuk menikmati seni yang unik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 63 Kode Redeem FF Terbaru 21 Januari: Ada Groza Yuji Itadori, MP40, dan Item Jujutsu
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- 5 Motor Bekas 6 Jutaan Cocok untuk Touring dan Kuat Nanjak, Ada Vixion!
- Mobil 7 Seater dengan Harga Mirip Mitsubishi Destinator, Mana yang Paling Bertenaga?
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
Pilihan
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
-
5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik Januari 2026, Handal untuk Gaming dan Multitasking
-
Harda Kiswaya Jadi Saksi di Sidang Perkara Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
7 Fakta Panas Sidang Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman: Bupati Harda Kiswaya Terlibat?
-
Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 10 Halaman 117: Why Do You Think They Write the Posts?
-
Dukung Transformasi Hijau, 39 Aparatur OIKN Tuntaskan Pelatihan Khusus Smart Forest City di UGM
-
Panas! Hakim Bakal Konfrontasi Harda Kiswaya dan Saksi-saksi Lain di Sidang Dana Hibah Pariwisata
-
Harda Kiswaya Bantah Bertemu Raudi Akmal Terkait Dana Hibah Pariwisata