Budi Arista Romadhoni | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 26 Januari 2026 | 17:52 WIB
Hogi Minaya dan sang istri Arista Minaya ditemui usai mediasi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Senin (26/1/2026). (Suara.com/Hiskia)
Baca 10 detik
  • Jogja Police Watch (JPW) mengapresiasi kesepakatan *Restorative Justice* (RJ) kasus penjambretan difasilitasi Kejaksaan Negeri Sleman.
  • JPW mengawal kasus hingga terbitnya SKP2 dari Kejari Sleman sesuai Pasal 86 KUHAP baru.
  • JPW mengingatkan korban, Hogi Minaya, agar tidak mengeluarkan kompensasi finansial berlebihan dalam penyelesaian ini.

SuaraJogja.id - Jogja Police Watch (JPW) mengapresiasi pertemuan antara pihak Hogi Minaya dengan pihak keluarga dua terduga pelaku jambret yang difasilitasi oleh pihak Kejaksaan Negeri Sleman. 

Adapun kasus ini akhirnya berujung dengan kesepakatan proses Restorative Justice (RJ) dari kedua belah pihak.

Kendati demikian, Kadiv Humas JPW, Baharuddin Kamba, menegaskan bahwa seharusnya penyelesaian kasus ini tidak perlu harus menunggu hingga viral.

'Kasus ini seharusnya tidak perlu sampai viral apalagi sampai Kejaksaan Negeri Sleman, apabila proses Restorative Justice (RJ) berhasil hanya sampai tingkat Polresta Sleman," kata Kamba, Senin (26/1/2026).  

Namun, ia bilang upaya di tingkat kepolisian itu tidak berhasil sebab belum ada kesepakatan atau perdamaian antar kedua belah pihak. 

Tak berhenti di sini, JPW berkomitmen mengawal kasus ini hingga terbitnya Surat Ketepatan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari Kejari Sleman. 

"Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 86 KUHAP baru. Setelah SKP2 diterbitkan, maka wajib bagi pihak Kejaksaan Negeri Sleman untuk dimintakan penetapan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sleman paling lama tiga hari sejak SKP2 diterbitkan," ungkapnya. 

Perkara ini menjadi bagian dari edukasi penting bagi aparat penegak hukum kedepannya. Agar jangan sampai kasus yang seperti ini terulang kembali. 

Hal lain yang penting tak kalah penting, Kamba bilang adalah jangan sampai Hogi Minaya beserta keluarga justru mengeluarkan uang atau kompensasi yang banyak untuk kasus ini.

Baca Juga: Puncak Musim Hujan Januari-Februari, Kota Jogja Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana

"Padahal posisi Hogi Minaya juga sebagai korban. Jangan sampai mengeluarkan uang banyak apalagi sampai ngutang. Sekali lagi hal ini hanya sebatas mengingatkan saja," tegasnya.

"Kasus ini tetap kami kawal karena masih tahap RJ jilid I. Semoga saja segera rampung dan kedepannya tidak perlu ada lagi kasus seperti ini," ucapnya.

Sementara itu, Penasihat hukum Hogi, Teguh Sri Raharjo mengaku pihaknya masih akan melakukan perundingan mengenai penyelesaian perdamaian.

"Jadi ada toleransi-toleransi yang sekiranya memang bisa nanti diterima itu kita lakukan, yang jelas pada prinsipnya yang penting adalah saling memaafkan, itu yang penting," kata Teguh.

Terkait jilid kedua pertemuan untuk penyelesaian perdamaian ini, Teguh belum dapat memastikan. Namun pihaknya berupaya untuk secepatnya menindaklanjuti kesepakatan RJ ini.

"Itu belum kita tentukan tapi nanti secepatnya dari pihak sana akan memberikan informasi atau konfirmasi pada kami untuk bisa dilanjutkan jilid duanya untuk menyelesaikan restorative justice-nya itu," tandasnya.

Load More