Budi Arista Romadhoni | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 29 Januari 2026 | 16:50 WIB
Rilis kasus pencurian baterai listrik di Mapolsek Depok Barat, Kamis (29/1/2026). [Suara.com/Hiskia]
Baca 10 detik
  • Pasangan ZAI (32) dan SN (29) dari Semarang ditangkap karena mencuri 23 baterai motor listrik di Yogyakarta dan Semarang.
  • Pelaku menggunakan modus mengganjal pintu slot pengisian untuk mengakali sistem penguncian mesin stasiun pengisian.
  • Pasangan tersebut terpaksa mencuri karena desakan ekonomi untuk menambah modal bisnis yang sedang dirintis.

"Kemudian baterai ini ternyata ada chipnya sehingga bisa diketahui baterai yang dimasukkan itu miliknya siapa sehingga ketika baterai ini dimasukkan sistem akan terbaca. Mungkin pelaku tidak mengetahui ternyata ini bisa diketahui," ujar salah seorang petugas.

Ketidaktahuan akan teknologi pelacak ini menjadi salah satu faktor yang membuat mereka akhirnya tertangkap.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif utama pasangan ini adalah faktor ekonomi. Mereka membutuhkan tambahan modal untuk bisnis yang sedang mereka rintis.

"Kebutuhan ekonomi. Alasannya untuk nambah bisnis," tandas polisi.

Sebuah alasan yang mungkin sering kita dengar, namun bagi ZAI dan SN, ini adalah sebuah pilihan pahit di tengah himpitan hidup.

Kini, keduanya harus mendekam di Rutan Polsek Depok Barat. Mereka dijerat Pasal 477 ayat (2) atau ayat (1) huruf f, huruf g Undang-Undang nomor 1 tahun 2023, tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Kisah ZAI dan SN menjadi pengingat betapa kerasnya hidup bagi sebagian orang, dan bagaimana desakan ekonomi bisa mendorong seseorang ke jurang kriminalitas.

Load More