- Kemenkes melaporkan 8.224 kasus suspek campak per 23 Februari 2026, mengindikasikan situasi serius kesehatan anak.
- Penyebab utama kenaikan kasus adalah menurunnya cakupan vaksinasi karena akses terbatas dan misinformasi.
- Penyakit campak sangat menular, satu kasus dapat menularkan hingga 18 orang, berpotensi komplikasi fatal.
SuaraJogja.id - Indonesia kembali dihadapkan pada ancaman serius kesehatan anak dengan lonjakan kasus suspek campak yang mencapai angka mengkhawatirkan. Kementerian Kesehatan RI melaporkan adanya 8.224 kasus suspek campak hanya dalam periode 1 Januari hingga 23 Februari 2026.
Angka ini memicu kekhawatiran akan potensi Kejadian Luar Biasa (KLB) jika tidak segera ditangani. Namun, Pakar Kesehatan Anak Universitas Gadjah Mada (UGM) dr. Ratni Indrawanti menegaskan bahwa situasi ini masih dapat dikendalikan melalui penguatan surveilans, percepatan penanganan kasus, serta peningkatan cakupan vaksinasi.
"Dari 8.000 kasus ini memang situasinya serius dan harus ditangani secara serius. Namun selama kasus ini dapat ditangani dengan surveilans yang baik, penanganan kasus yang cepat, serta peningkatan cakupan vaksinasi, maka masih bisa dikendalikan dan tidak menimbulkan darurat kesehatan," jelas Ratni dikutip dari ANTARA pada di Yogyakarta, Minggu (8/3/2026).
Pernyataan ini memberikan secercah harapan di tengah kekhawatiran, namun juga menyoroti urgensi tindakan konkret.
Menurut dr. Ratni, salah satu faktor utama di balik meningkatnya kasus campak adalah "menurunnya cakupan vaksinasi di masyarakat."
Kondisi ini dipicu oleh berbagai faktor kompleks, mulai dari "keterbatasan akses layanan kesehatan, jarak yang jauh, hingga berkurangnya kegiatan imunisasi di tingkat masyarakat."
Lebih lanjut, penyebaran informasi keliru mengenai vaksin di media sosial juga turut memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap imunisasi, menciptakan keraguan yang berujung pada penolakan vaksinasi.
Dr. Ratni Indrawanti dengan tegas mengingatkan bahwa campak bukanlah penyakit yang bisa dianggap remeh.
"Banyak masyarakat yang menyepelekan campak. Padahal jika tidak ditangani dengan baik, penyakit ini bisa menimbulkan komplikasi seperti pneumonia bahkan menyebabkan kematian," ujarnya.
Baca Juga: Tol Jogja-Solo Ruas Prambanan-Purwomartani Fungsional Mulai 16 Maret, Simak Skemanya
Komplikasi serius seperti pneumonia atau radang paru-paru hingga kematian adalah ancaman nyata yang seringkali diabaikan, padahal dampaknya bisa fatal bagi anak-anak.
Penundaan vaksinasi, menurut dr. Ratni, adalah tindakan yang sangat berisiko. "Jika vaksin ditunda, anak tidak memiliki antibodi dan berpotensi menularkan virus kepada orang di sekitarnya. Penundaan ini bukan hanya meningkatkan risiko, tetapi juga dapat memicu penularan yang lebih luas hingga menimbulkan kejadian luar biasa (KLB)," jelasnya.
Ini menunjukkan bahwa keputusan untuk menunda atau tidak melakukan vaksinasi tidak hanya membahayakan individu, tetapi juga seluruh komunitas.
Daya tular virus campak juga menjadi perhatian serius. Dr. Ratni menjelaskan bahwa "satu anak yang terkena campak berpotensi menularkan virus tersebut kepada hingga 18 orang lainnya."
Virus campak memiliki kemampuan bertahan yang tinggi, bahkan "dapat bertahan di udara, terutama di ruangan tertutup, hingga sekitar dua jam setelah penderita berada di lokasi tersebut."
"Penularannya sangat cepat karena virus campak menyebar melalui udara. Dalam ruangan tertutup, virus ini bisa bertahan hingga dua jam dan berisiko menularkan kepada orang lain yang berada di sekitar," ujar dia. Fakta ini menggarisbawahi betapa pentingnya imunisasi untuk menciptakan kekebalan kelompok dan mencegah penyebaran yang lebih luas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
Terkini
-
Libur Lebaran Maju ke Maret, Kunjungan Wisatawan Sleman Triwulan I 2026 Melonjak
-
Bukan Romantisme Modern, Ciuman Ternyata Warisan Evolusi 21 Juta Tahun yang Dilakukan Nenek Moyang
-
OJK DIY Tegaskan Teror Order Pinjol Fiktif Ambulans Masuk Unsur Penipuan, Minta Korban Lapor Polisi
-
BRI Resmikan Money Changer di PLBN Motaain, Perkuat Kedaulatan Rupiah di Perbatasan
-
Migrasi Nonsubsidi, Pengecer di Jogja Mulai Khawatir: Harga Naik dan Stok Gas Melon Menipis