Budi Arista Romadhoni
Selasa, 31 Maret 2026 | 17:49 WIB
Ratusan buruh berunjukrasa di Kantor Gubernur DIY, Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (31/3/2026). [Suara.com/Putu]
Baca 10 detik
  • Ratusan buruh dari CV Evergreen dan PT Dong Young Tress berdemonstrasi di Kantor Gubernur DIY pada 31 Maret 2026 menuntut hak.
  • Para pekerja tidak menerima upah selama tiga bulan, terjerat pinjaman online, dan jaminan kesehatan tidak aktif.
  • Buruh menuntut Pemda DIY bertindak tegas terhadap perusahaan dan memberikan bantuan hidup sementara selama krisis.

Upah tak kunjung dibayarkan, dan manajemen bahkan tak mau menemui mereka saat protes di pabrik.

"Tapi setelah selesai, tetap tidak ada pembayaran dan pihak manajemen juga tidak mau menemui kami ketika kami protes di pabrik," jelas Lutfi, menggambarkan betapa tak berdayanya mereka di hadapan perusahaan.

Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsad Ade Irawan, menegaskan bahwa dalam aksi tersebut, aliansi buruh menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemda DIY.

Mereka meminta pemda tidak hanya menjadi penengah, tetapi harus mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang terang-terangan melanggar hukum ketenagakerjaan.

"Kami meminta pemda memberikan transparansi terkait penanganan kasus tersebut, termasuk kepastian kapan hak-hak buruh akan dibayarkan serta kapan sanksi terhadap perusahaan yang melanggar aturan akan diterapkan," tandas Irsad.

Salah satu tuntutan krusial adalah pemberian bantuan hidup sementara bagi buruh yang terdampak. Serikat pekerja mengusulkan bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan sebagai bentuk jaminan hidup. Angka ini mungkin kecil, namun bagi mereka yang tak punya pemasukan sama sekali, ini adalah lifeline.

Para buruh menilai, lemahnya pengawasan ketenagakerjaan selama ini menjadi biang keladi terulangnya pelanggaran serupa di DIY. Mereka menuntut agar audiensi dengan pemda tidak hanya menjadi formalitas tanpa hasil nyata.

"Kami hanya menuntut hak kami sebagai pekerja. Negara dan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan perlindungan tenaga kerja. Jika pelanggaran seperti ini dibiarkan, maka keadilan bagi buruh tidak akan pernah terwujud," imbuh Irsad.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Baca Juga: Duh! Serbuan Pemudik ke Jogja Tak Buat Okupansi Hotel Capai Target, Penginapan IlegalJadi Sorotan

Load More