- Seorang pengendara motor dianiaya sekelompok orang di Jalan Kerto, Yogyakarta, pada Senin malam, 30 Maret 2026 lalu.
- Insiden dipicu teguran korban terhadap pelaku yang melawan arah hingga berujung pada pengeroyokan oleh enam orang pelaku.
- Polsek Umbulharjo kini tengah melakukan penyelidikan mendalam setelah menerima laporan resmi terkait kasus penganiayaan yang viral tersebut.
SuaraJogja.id - Seorang pengendara motor diduga mendapatkan penganiayaan oleh sejumlah orang di Jalan Kerto, Muja Muju, Umbulharjo pada Senin (30/3/2026) malam lalu. Hal itu dialami ketika korban usai menegur pengendara motor yang melawan arah.
Penjabat Sementara (PS) Kasi Humas Polresta Jogja Ipda R. Anton Budi Susilo mengatakan bahwa kepolisian sudah menerima laporan terkait hal tersebut. Saat ini kasus yang viral di media sosial itu tengah ditindaklanjuti oleh Polsek Umbulharjo.
"Benar pengadu telah melapor terkait kasus penganiayaan yang dialami," kata Anton saat dikonfirmasi, Rabu (1/4/2026).
Berdasarkan dari laporan korban, Anton bilang kronologi peristiwa itu berawal saat korban dan rekannya yang membonceng melintas lokasi Jalan Kerto, Muja Muju dari arah selatan ke utara.
Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), korban berpapasan dengan pelaku yang melawan arah. Secara spontan korban berteriak dan mengatai pelaku dengan kata 'goblok' (bodoh).
Hal itu kemudian membuat pelaku balik arah dan menghampiri korban hingga terjadilah cekcok mulut.
"Pelaku kemudian menelepon teman-temannya yang kemudian datang enam orang teman pelaku menggunakan tiga sepeda motor berboncengan," tuturnya.
Ketika itu, pelaku dan teman-temannya yang dipanggilnya tadi mulai melakukan intimidasi kepada korban dan rekannya. Tak hanya itu, pelaku turut melakukan penganiayaan dengan memukul dan menendang pelapor.
"Selain itu di antara pelaku ada juga yang meludahi pengadu (korban)," ujarnya.
Baca Juga: Wacana WFA ASN untuk Efisiensi BBM Mengemuka, Pemda DIY Pertanyakan Efektivitas Kerja
Saat ini kasus masih dalam penyelidikan Polsek Umbulharjo guna proses hukum selanjutnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Cara PIMPASA Imigrasi Yogyakarta Cegah Perdagangan Orang Lewat Pangan dan Wayang
-
Direproduksi Antar Generasi, 200 Lebih Kasus Bullying Terjadi di Kota Jogja
-
Warganet Khawatir Girder Tol Jogja-Solo Rawan Roboh, Kontraktor Beri Penjelasan
-
Kasus Keracunan MBG Berulang di Jogja, Orang Tua Unjukrasa Desak Proses Hukum SPPG
-
Gandeng Ndarboy dan Happy Asmara, Film Musikal 'Cidro Asmoro' Siap Gebrak Bioskop 2026!