- Seorang pengendara motor dianiaya sekelompok orang di Jalan Kerto, Yogyakarta, pada Senin malam, 30 Maret 2026 lalu.
- Insiden dipicu teguran korban terhadap pelaku yang melawan arah hingga berujung pada pengeroyokan oleh enam orang pelaku.
- Polsek Umbulharjo kini tengah melakukan penyelidikan mendalam setelah menerima laporan resmi terkait kasus penganiayaan yang viral tersebut.
SuaraJogja.id - Seorang pengendara motor diduga mendapatkan penganiayaan oleh sejumlah orang di Jalan Kerto, Muja Muju, Umbulharjo pada Senin (30/3/2026) malam lalu. Hal itu dialami ketika korban usai menegur pengendara motor yang melawan arah.
Penjabat Sementara (PS) Kasi Humas Polresta Jogja Ipda R. Anton Budi Susilo mengatakan bahwa kepolisian sudah menerima laporan terkait hal tersebut. Saat ini kasus yang viral di media sosial itu tengah ditindaklanjuti oleh Polsek Umbulharjo.
"Benar pengadu telah melapor terkait kasus penganiayaan yang dialami," kata Anton saat dikonfirmasi, Rabu (1/4/2026).
Berdasarkan dari laporan korban, Anton bilang kronologi peristiwa itu berawal saat korban dan rekannya yang membonceng melintas lokasi Jalan Kerto, Muja Muju dari arah selatan ke utara.
Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), korban berpapasan dengan pelaku yang melawan arah. Secara spontan korban berteriak dan mengatai pelaku dengan kata 'goblok' (bodoh).
Hal itu kemudian membuat pelaku balik arah dan menghampiri korban hingga terjadilah cekcok mulut.
"Pelaku kemudian menelepon teman-temannya yang kemudian datang enam orang teman pelaku menggunakan tiga sepeda motor berboncengan," tuturnya.
Ketika itu, pelaku dan teman-temannya yang dipanggilnya tadi mulai melakukan intimidasi kepada korban dan rekannya. Tak hanya itu, pelaku turut melakukan penganiayaan dengan memukul dan menendang pelapor.
"Selain itu di antara pelaku ada juga yang meludahi pengadu (korban)," ujarnya.
Baca Juga: Wacana WFA ASN untuk Efisiensi BBM Mengemuka, Pemda DIY Pertanyakan Efektivitas Kerja
Saat ini kasus masih dalam penyelidikan Polsek Umbulharjo guna proses hukum selanjutnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Rayakan HUT Ke-81 RI Lebih Hemat dengan Ragam Promo Spesial dari BRI
-
Bukan Sekadar Horor Biasa, 'Munafik: Melawan Iblis' Hadir dengan Unsur Religi Serta Budaya Jawa
-
ROG AI Masterclass 2026: ASUS ROG Buka Edukasi AI di Yogyakarta, Kota Pertama Rangkaian Nasional
-
Yuk Nikmati Liburan Seru ke Pantai Selatan Yogyakarta Bareng PORTA
-
Jargas Digenjot Demi Ketahanan Energi, Antara Manfaat Belum Merata dan Kesiapan yang jadi Tantangan