- Seorang pengendara motor dianiaya sekelompok orang di Jalan Kerto, Yogyakarta, pada Senin malam, 30 Maret 2026 lalu.
- Insiden dipicu teguran korban terhadap pelaku yang melawan arah hingga berujung pada pengeroyokan oleh enam orang pelaku.
- Polsek Umbulharjo kini tengah melakukan penyelidikan mendalam setelah menerima laporan resmi terkait kasus penganiayaan yang viral tersebut.
SuaraJogja.id - Seorang pengendara motor diduga mendapatkan penganiayaan oleh sejumlah orang di Jalan Kerto, Muja Muju, Umbulharjo pada Senin (30/3/2026) malam lalu. Hal itu dialami ketika korban usai menegur pengendara motor yang melawan arah.
Penjabat Sementara (PS) Kasi Humas Polresta Jogja Ipda R. Anton Budi Susilo mengatakan bahwa kepolisian sudah menerima laporan terkait hal tersebut. Saat ini kasus yang viral di media sosial itu tengah ditindaklanjuti oleh Polsek Umbulharjo.
"Benar pengadu telah melapor terkait kasus penganiayaan yang dialami," kata Anton saat dikonfirmasi, Rabu (1/4/2026).
Berdasarkan dari laporan korban, Anton bilang kronologi peristiwa itu berawal saat korban dan rekannya yang membonceng melintas lokasi Jalan Kerto, Muja Muju dari arah selatan ke utara.
Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), korban berpapasan dengan pelaku yang melawan arah. Secara spontan korban berteriak dan mengatai pelaku dengan kata 'goblok' (bodoh).
Hal itu kemudian membuat pelaku balik arah dan menghampiri korban hingga terjadilah cekcok mulut.
"Pelaku kemudian menelepon teman-temannya yang kemudian datang enam orang teman pelaku menggunakan tiga sepeda motor berboncengan," tuturnya.
Ketika itu, pelaku dan teman-temannya yang dipanggilnya tadi mulai melakukan intimidasi kepada korban dan rekannya. Tak hanya itu, pelaku turut melakukan penganiayaan dengan memukul dan menendang pelapor.
"Selain itu di antara pelaku ada juga yang meludahi pengadu (korban)," ujarnya.
Baca Juga: Wacana WFA ASN untuk Efisiensi BBM Mengemuka, Pemda DIY Pertanyakan Efektivitas Kerja
Saat ini kasus masih dalam penyelidikan Polsek Umbulharjo guna proses hukum selanjutnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Berangkat ke Rumah Anak Tak Pernah Tiba, Mbah Kasemo Ditemukan Meninggal Setelah 7 Hari Dicari
-
DIY Terbitkan Pergub Larangan Sekolah Jual Seragam, Antisipasi Pungutan dan Titipan Vendor
-
Eks Lurah Condongcatur Ditahan Akibat Korupsi Tanah Kas Desa, Polisi Ungkap Modus Penyewaan Ilegal
-
Program MBG Libur, Harga Daging di Pasar Jogja Turun Drastis, Pembeli Bisa Menikmati Ayam Murah Lagi
-
Konflik Timur Tengah Mereda, tapi Harga BBM Belum Tentu Turun di Indonesia, Ini Penjelasan Ekonom