Andi Ahmad S
Sabtu, 25 April 2026 | 16:58 WIB
Sejumlah orang tua mendatangi daycare Little Aresha, Kota Yogyakarta, Sabtu (25/4/2026). [Putu Ayu Palupi/SuaraJogja]
Baca 10 detik
  • Polresta Yogyakarta menggerebek daycare Little Aresha pada Jumat (24/4/2026) setelah menerima laporan dari mantan karyawan terkait dugaan penganiayaan.
  • Laporan tersebut dipicu oleh tindakan penahanan ijazah mantan karyawan serta temuan perlakuan tidak manusiawi terhadap anak-anak di lokasi.
  • Pihak kepolisian kini sedang mendalami keterangan para pihak untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak tersebut.

Ia menilai pengawasan berkala terhadap daycare menjadi hal penting. Hal itu untuk memastikan keamanan dan keselamatan anak-anak yang dititipkan di tempat tersebut.

"Kepolisian harus mengusut tuntas kasus ini agar para pelaku yang diduga melakukan kekerasan mendapatkan hukuman yang setimpal," tandasnya.

Kamba menambahkan, kasus ini menjadi perhatian serius. Sebab Kota Yogyakarta selama ini dikenal sebagai daerah yang memiliki komitmen terhadap perlindungan anak.

TKP Daycare Alesha yang dipasang garis polisi, Sabtu (25/4/2026). [suara.com/Yvestaputu]

Bahkan pada Agustus 2025 lalu, Kota Yogyakarta kembali memperoleh penghargaan sebagai Kota Layak Anak kategori utama dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.

Dengan adanya kasus dugaan kekerasan di tempat penitipan anak ini, JPW menilai perlu adanya penguatan pengawasan serta evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan daycare agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

"Jika terbukti terjadi kekerasan, para pelaku dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak maupun pasal penganiayaan dalam KUHP," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More