Andi Ahmad S
Sabtu, 25 April 2026 | 23:29 WIB
Daycare Little Aresha dipasang garis polisi usai dugaan kekerasan pada anak, Sabtu (25/4/2026) [Putu Ayu Palupi/SuaraJogja]
Baca 10 detik
  • Polresta Yogyakarta menetapkan 13 tersangka pengelola dan pengasuh daycare atas kasus kekerasan terhadap anak pada Sabtu malam.
  • Sebanyak 53 dari 103 anak di Daycare Little Aresha terverifikasi mengalami kekerasan fisik serta penelantaran yang tidak manusiawi.
  • Penyidik menjerat tersangka dengan Undang-Undang Perlindungan Anak karena menemukan bukti praktik pengasuhan yang sangat tidak layak tersebut.

Temuan medis juga menunjukkan sejumlah pola luka pada tubuh anak-anak korban. Luka tersebut antara lain kulit melepuh, bekas cubitan, cakaran, luka pada bagian punggung, hingga luka di area bibir.

Mayoritas anak juga diketahui mengalami pneumonia atau infeksi paru-paru. Hal ini diduga berkaitan dengan kondisi pengasuhan yang tidak layak.

"Anak-anak ditelantarkan begitu saja, ada yang diikat kakinya, tangannya, bahkan ada yang muntah namun dibiarkan tanpa ada upaya pembersihan," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More