- Komisi Informasi Daerah DIY mencatat 41 sengketa informasi pertanahan selama periode 2024 hingga Mei 2026.
- Sengketa pertanahan mendominasi hingga 70 persen total perkara karena adanya penolakan data oleh badan publik.
- Masyarakat memanfaatkan keterbukaan informasi untuk menelusuri status kepemilikan tanah dan mengungkap dugaan praktik mafia tanah.
SuaraJogja.id - Sengketa informasi publik yang berkaitan dengan persoalan pertanahan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus mendominasi perkara yang ditangani Komisi Informasi Daerah (KID) DIY. Dalam kurun tiga tahun terakhir, tercatat sedikitnya 41 sengketa pertanahan yang masuk dan diproses lembaga tersebut.
Ketua KID DIY, Erniati di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (13/5/2026) menyebut meningkatnya permohonan informasi pertanahan menunjukkan semakin tingginya kesadaran masyarakat untuk mengakses data publik.
Banyak warga memanfaatkan mekanisme keterbukaan informasi untuk menelusuri persoalan kepemilikan tanah, termasuk dugaan praktik mafia tanah.
"Mayoritas sengketa informasi yang masuk ke Komisi Informasi Daerah adalah terkait dengan informasi pertanahan," ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam tiga tahun terakhir jumlah sengketa informasi yang ditangani menunjukkan tren fluktuatif. Pada 2024 tercatat 23 sengketa, kemudian turun menjadi 13 perkara pada 2025.
Hingga Mei 2026, pihaknya sudah menerima lima sengketa baru sehingga total tiga tahun terakhir sudah mencapai 41 kasus.
Dari total perkara tersebut, sekitar 60–70 persen berkaitan dengan persoalan tanah. Sengketa biasanya muncul ketika masyarakat mengajukan permohonan informasi kepada badan publik, misalnya pemerintah kalurahan namun informasi yang diminta dinilai sebagai informasi yang dikecualikan sehingga tidak diberikan kepada pemohon.
"Dalam beberapa kasus, pemohon meminta data tertentu, sementara pihak kalurahan menyatakan informasi tersebut termasuk informasi yang dikecualikan. Di Komisi Informasi Daerah kami mengkaji apakah informasi itu memang bisa diakses oleh publik atau tidak," jelasnya.
Salah satu contoh sengketa yang sering muncul adalah permintaan informasi terkait Tanah Kas Desa (TKD). Permohonan tersebut biasanya berkaitan dengan dokumen administrasi pertanahan seperti Letter C, riwayat kepemilikan, maupun status pemanfaatan lahan.
Baca Juga: Menyambut Derby DIY di Super League Musim Depan, Bupati Sleman: Hilangkan Rivalitas Tidak Sehat
KID kemudian memeriksa sengketa dengan menilai apakah pemohon memiliki hubungan hukum dengan objek informasi yang diminta. Berdasarkan kajian tersebut, majelis komisioner dapat memutuskan apakah informasi tersebut harus dibuka kepada publik atau tetap dikecualikan.
"Putusannya bisa terbuka ataupun tertutup, tergantung apakah pemohon memiliki hubungan hukum dengan objek informasi yang dimohonkan," jelasnya.
Selain melibatkan pemerintah kalurahan, sengketa informasi pertanahan juga kerap melibatkan kantor pertanahan hingga badan usaha milik negara (BUMN), khususnya terkait klaim aset tanah.
Dalam sejumlah kasus, pemohon merasa memiliki hak atas objek tanah yang diklaim sebagai aset oleh BUMN, sehingga mereka meminta informasi mengenai dasar hukum penetapan aset tersebut.
Pemohon merasa memiliki hak atas objek tanah yang diklaim sebagai aset BUMN. Karena itu mereka meminta informasi terkait dasar hukum kepemilikan aset tersebut," ujarnya.
Selain persoalan tanah, sengketa informasi lain yang masuk ke KID biasanya berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah, status aset lembaga negara, serta permohonan informasi terkait proses tertentu di institusi kepolisian.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Permohonan Data Publik Menguat, KDI Tangani 41 Sengketa Informasi Pertanahan di DIY
-
Seminar Moderasi Beragama UNY, Generasi Z Sleman Belajar Toleransi di Era Digital
-
Bukan Tanpa Alasan, Ini Penyebab Utama Proyek Pengolahan Sampah di DIY Tertunda
-
Tragedi Daycare Little Aresha: Pemkot Yogya Kerahkan 94 Psikolog
-
Enam Warga DIY Pernah Positif Hantavirus pada 2025, Masyarakat Diminta Tak Panik