Budi Arista Romadhoni | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 26 Mei 2026 | 15:01 WIB
Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan korupsi di Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Kapanewon Tempel, Selasa (26/5/2026). [Suara.com/Hiskia]
Baca 10 detik
  • Satreskrim Polresta Sleman menetapkan tiga mantan pengurus BUKP Tempel sebagai tersangka kasus korupsi dana kredit periode 2014 hingga 2024.
  • Modus operandi melibatkan pembuatan sekitar 200 nasabah fiktif serta penyalahgunaan dana angsuran untuk kepentingan pribadi para tersangka tersebut.
  • Tindakan korupsi berjamaah ini mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,1 miliar berdasarkan hasil audit BPKP DIY.

SuaraJogja.id - Satreskrim Polresta Sleman menetapkan tiga mantan pengurus Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Kapanewon Tempel sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,1 miliar. 

Aksi rasuah yang diduga dilakukan secara berjamaah oleh mantan pengurus dan karyawan ini berlangsung selama satu dekade, terhitung sejak tahun 2014 hingga 2024.

Kasubnit I Unit IV Satreskrim Polresta Sleman Ipda Fajar Setiawan, menuturkan tiga tersangka yang telah ditetapkan masing-masing berinisial BH (57), mantan Ketua BUKP Tempel; RBH (29), mantan staf operasional; dan S (56), mantan pemegang kas atau kasir. 

"Untuk penetapan tersangka kami lakukan tanggal 11 Mei 2026 berdasarkan hasil gelar perkara terhadap tiga tersangka," kata Fajar di Mapolresta Sleman, Selasa (26/5/2026).

Modus Kredit Fiktif dan Penyalahgunaan Angsuran

Disampaikan Fajar, BUKP Tempel merupakan lembaga yang dibentuk Pemerintah Provinsi DIY dengan dukungan modal dari APBD Provinsi DIY dan APBD Kabupaten Sleman. Tujuannya untuk membantu perekonomian masyarakat desa melalui layanan kredit yang mudah diakses. 

Namun dalam praktiknya, penyidik menemukan dugaan penyimpangan yang dilakukan secara bersama-sama oleh para tersangka.

Modus yang digunakan antara lain mengajukan kredit menggunakan identitas atau nasabah fiktif, tidak menjalankan analisis kredit sesuai prosedur operasional standar, menggunakan uang angsuran nasabah untuk kepentingan pribadi, hingga menghapus rekening kredit tanpa prosedur yang sah.

"Dari peran ketiga tersangka ini, sesuai dengan jabatan masing-masing, memang dari sebenarnya dari mantan Ketua BUKP ini yang awalnya melakukan kredit fiktif. Kemudian dari kredit fiktif itu tentu dibantu oleh para karyawan," ungkapnya.

Baca Juga: Bukan Sekadar Spot Foto, Ini Realita Pahit Penyandang Disabilitas Saat Berwisata ke Tamansari

Menurut hasil penyelidikan, kredit yang telah disalurkan BUKP Tempel mencapai sekitar Rp3,1 miliar kepada 485 peminjam. Namun hampir seluruh kredit tersebut mengalami kemacetan.

Sekitar 200 Nasabah Diduga Fiktif

Dari hasil penelusuran lapangan, penyidik menemukan sekitar 200 nasabah yang diduga fiktif. Nama-nama tersebut diketahui hanya dipinjam menggunakan identitas orang lain yang sebenarnya tidak pernah mengajukan pinjaman ke BUKP Tempel.

"Sehingga dari hasil tersebut kita lakukan upaya penelusuran ke nasabah peminjam atau yang ada di BUKP Tempel tersebut, terdapat sekitar 200 nasabah yang fiktif. Jadi 200 nasabah ini menggunakan identitas dari orang lain yang sebenarnya tidak mengajukan pinjaman," ungkapnya.

Untuk mengusut perkara tersebut, polisi telah memeriksa sekitar 200 saksi, termasuk para nasabah yang identitasnya diduga digunakan tanpa sepengetahuan mereka. 

Pemeriksaan pun turut dilakukan terhadap dokumen pengajuan kredit, pembukuan, hingga laporan keuangan BUKP Tempel.

Load More