- Satreskrim Polresta Sleman menetapkan tiga mantan pengurus BUKP Tempel sebagai tersangka kasus korupsi dana kredit periode 2014 hingga 2024.
- Modus operandi melibatkan pembuatan sekitar 200 nasabah fiktif serta penyalahgunaan dana angsuran untuk kepentingan pribadi para tersangka tersebut.
- Tindakan korupsi berjamaah ini mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,1 miliar berdasarkan hasil audit BPKP DIY.
Raup Keuntungan Pribadi
Berdasarkan hasil audit BPKP DIY, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp2,1 miliar. Penyidik menduga dana tersebut dinikmati para tersangka dengan nominal yang berbeda sesuai kredit fiktif yang diajukan menggunakan nama-nama nasabah tertentu.
"Dari rincian kerugian keuangan negara tadi dari para tersangka diduga telah menguntungkan pribadi masing-masing, BH sebesar Rp800 juta, RBH Rp1,1 miliar, S Rp160 juta," ujarnya.
Kendari demikian, penyidik masih mendalami penggunaan dana yang diduga dinikmati para tersangka. Polisi juga menelusuri aset yang dimiliki ketiganya untuk kepentingan asset recovery atau pemulihan kerugian negara.
"Sampai saat ini kami masih lakukan pendalaman, penelusuran, termasuk asset recovery-nya karena dari masing-masing tersangka tidak menyampaikan penggunaan uang itu untuk apa," tandasnya.
Kepolisian memastikan hingga kini belum ada pengembalian kerugian dari para tersangka. Ketiga tersangka pun belum dilakukan penahanan lebih lenjut.
Saat ini penyidik masih menjadwalkan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka.
Namun satu tersangka berinisial RBH disebut tidak kooperatif dan belum diketahui keberadaannya. Sehingga polisi meminta yang bersangkutan segera memenuhi panggilan penyidik guna menjalani proses hukum yang sedang berjalan.
Barang bukti yang telah disita antara lain surat keputusan pengangkatan karyawan, dokumen perjanjian kredit fiktif, verifikasi nasabah, rekapitulasi kredit fiktif, laporan keuangan fiktif, hingga dokumen setoran angsuran yang diduga dimanipulasi.
Baca Juga: Bukan Sekadar Spot Foto, Ini Realita Pahit Penyandang Disabilitas Saat Berwisata ke Tamansari
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 603 atau Pasal 604 Jo pasal 20 huruf c Jo Pasal 66 Ayat (1) huruf b dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tetang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jokowi Tak Lagi Optimis Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra Respons Santai: Pilpres Masih Jauh
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- Jokowi Tampak Tak Lagi Optimistis Gibran Jadi Pasangan Prabowo di Pilpres 2029
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
Serunya The Creator Quest: Jelajah Yogya, Kupas Tuntas Honda Care, dan Berburu Vario 125 Street
-
BRI Pertahankan Gelar Merek Paling Bernilai di Indonesia dengan Valuasi USD6,9 Miliar
-
Unisa Festival 2026: Salurkan Donasi Rp20 Juta ke UMKM Disabilitas hingga Dukung Beasiswa Mahasiswa
-
BRI Tambah Reksa Dana Pendapatan Tetap dan Indeks Saham Berbasis ESG
-
BRI Berikan Privilege Nonton Eksklusif Buy 1 Get 2 Ticket di The Premiere Cinema XXI