- Satreskrim Polresta Sleman menetapkan tiga mantan pengurus BUKP Tempel sebagai tersangka kasus korupsi dana kredit periode 2014 hingga 2024.
- Modus operandi melibatkan pembuatan sekitar 200 nasabah fiktif serta penyalahgunaan dana angsuran untuk kepentingan pribadi para tersangka tersebut.
- Tindakan korupsi berjamaah ini mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,1 miliar berdasarkan hasil audit BPKP DIY.
Raup Keuntungan Pribadi
Berdasarkan hasil audit BPKP DIY, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp2,1 miliar. Penyidik menduga dana tersebut dinikmati para tersangka dengan nominal yang berbeda sesuai kredit fiktif yang diajukan menggunakan nama-nama nasabah tertentu.
"Dari rincian kerugian keuangan negara tadi dari para tersangka diduga telah menguntungkan pribadi masing-masing, BH sebesar Rp800 juta, RBH Rp1,1 miliar, S Rp160 juta," ujarnya.
Kendari demikian, penyidik masih mendalami penggunaan dana yang diduga dinikmati para tersangka. Polisi juga menelusuri aset yang dimiliki ketiganya untuk kepentingan asset recovery atau pemulihan kerugian negara.
"Sampai saat ini kami masih lakukan pendalaman, penelusuran, termasuk asset recovery-nya karena dari masing-masing tersangka tidak menyampaikan penggunaan uang itu untuk apa," tandasnya.
Kepolisian memastikan hingga kini belum ada pengembalian kerugian dari para tersangka. Ketiga tersangka pun belum dilakukan penahanan lebih lenjut.
Saat ini penyidik masih menjadwalkan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka.
Namun satu tersangka berinisial RBH disebut tidak kooperatif dan belum diketahui keberadaannya. Sehingga polisi meminta yang bersangkutan segera memenuhi panggilan penyidik guna menjalani proses hukum yang sedang berjalan.
Barang bukti yang telah disita antara lain surat keputusan pengangkatan karyawan, dokumen perjanjian kredit fiktif, verifikasi nasabah, rekapitulasi kredit fiktif, laporan keuangan fiktif, hingga dokumen setoran angsuran yang diduga dimanipulasi.
Baca Juga: Bukan Sekadar Spot Foto, Ini Realita Pahit Penyandang Disabilitas Saat Berwisata ke Tamansari
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 603 atau Pasal 604 Jo pasal 20 huruf c Jo Pasal 66 Ayat (1) huruf b dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tetang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Harga Sepeda Lipat Entry Level Terbaik Berapa? Ini 5 Rekomendasinya di Tahun 2026
- 3 HP Infinix Murah dengan Fast Charging 33W, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Rumor Jadi Kutu Loncat ke PSI, Ini Respon Menohok Dedi Mulyadi
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
Terkini
-
Film Operasi Pesta Copet Soroti Kemiskinan Struktural di Balik Fenomena Kriminal
-
Garebeg Maulud 2026 Digelar Tertutup, Tradisi Rebutan Gunungan untuk Warga Dihapus
-
Kekhawatiran Kondisi 1998 Kembali Terjadi, Aktivis 98 Edy Khemod Sudah Tahu Ini Akan Terjadi
-
GEMPAR di Pasar Godean Dimeriahkan Tari Warok: Pengunjung Membludak, Omzet Pedagang Naik
-
Rekening Aktivis Diblokir, Bentuk Pola RepresiBaru Gerakan Rakyat