Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 12 Juni 2026 | 19:21 WIB
Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan UMY,  Zuly Qodir . (Suarajogja.id/Putu Ayu Palupi)
Baca 10 detik
  • Sejumlah PTNBH melanggar aturan jadwal PMB mandiri yang ditetapkan pemerintah hingga melampaui batas waktu 26 Juni 2026.
  • Ekspansi kuota mahasiswa jalur mandiri yang berlebihan oleh PTNBH menyebabkan persaingan tidak sehat dan mengancam stabilitas finansial PTS.
  • Wakil Rektor UMY mendesak pemerintah menjatuhkan sanksi tegas kepada PTNBH agar tercipta keadilan bagi seluruh perguruan tinggi swasta.

"Sedangkan PTN lebih mudah dalam proses tersebut," ungkapnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More