- Warga di Jatirejo, Sleman memprotes penjualan minuman beralkohol di dekat rumah ibadah dan sekolah melalui petisi bersama.
- Pemerintah Kabupaten Sleman melakukan inspeksi dan menemukan pelanggaran aturan jarak penjualan miras terhadap dua pelaku usaha.
- Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sleman memberikan teguran tertulis serta mendesak pelaku usaha menghentikan peredaran minuman beralkohol tersebut.
"Hanya berselang dua hari, Disperindag sudah melakukan pemeriksaan, pengawasan dan penindakan," katanya.
Dari hasil inspeksi yang dilakukan pada 17 Juni 2026, ditemukan dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2019 dan Peraturan Bupati Sleman Nomor 10 Tahun 2023 yang mengatur jarak minimal peredaran minuman beralkohol.
Agung mengatakan, hasil sidak menunjukkan Rey's Mediterranean Kitchen hanya berjarak sekitar 10 meter dari SD Negeri 2 Sendangadi dan TK Tunas Jaya, serta sekitar 160 meter dari tempat ibadah. Padahal, ketentuan yang berlaku mengatur radius minimal lebih dari 500 meter.
"Pada saat melakukan inspeksi ditemukan Rey berlokasi hanya berjarak 10 meter dari SD Negeri 2 Sendangadi dan TK Tunas Jaya serta 160 meter dari tempat peribadatan," ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan tersebut, Disperindag menerbitkan teguran tertulis kepada Rey's Mediterranean Kitchen pada 18 Juni 2026. Selain itu, Kim's Bar and Kitchen juga diminta berkomitmen untuk tidak lagi melakukan perdagangan minuman beralkohol.
Agung menyebut, hasil sidak juga menemukan Rey's Mediterranean Kitchen diduga belum memiliki izin SKPL B atau SKPL C untuk melakukan peredaran minuman beralkohol.
"Patut diduga mereka melakukan pelanggaran tindak pidana dan itu sudah menjadi kewenangan pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan," katanya.
Meski demikian, ia menegaskan masyarakat tidak menolak pertumbuhan ekonomi maupun perkembangan dunia usaha di wilayah Jatirejo. Namun, mereka berharap setiap pelaku usaha memperhatikan aspirasi masyarakat, nilai sosial, serta norma yang hidup di lingkungan sekitar.
"Pada prinsipnya kami tidak menolak perkembangan dunia usaha maupun pertumbuhan ekonomi yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun kami tidak membuka ruang sedikit pun terhadap segala bentuk peredaran minuman beralkohol," paparnya.
Baca Juga: Warga Sleman Mengeluh Mati Listrik Tiap Hari, PLN Buka Suara dan Beberkan Penyebabnya
Sementara pihak manajemen Rey's Mediterranean Kitchen saat dikonfirmasi menyatakan melakukan perbaikan sesuai dengan arahan Disperindag Sleman.
"Kami sudah melakukan melakukan follwo up dan melakukan," ujar Tyka.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Sensus Ekonomi DIY Baru 9 Persen, Dibayangi Kekhawatiran Pajak hingga Penolakan Warga
-
Forum BEM DIY Sindir Demo Pro MBG demi Wajan, Gerindra Tak Muncul dalam Unjukrasa di DPRD
-
Gerah Kafe Jual Miras Dekat Sekolah dan Rumah Ibadah, Jemaah Masjid Buat Petisi Penolakan
-
Kejari Sleman Bantah Klaim Sakit, Tegaskan Raudi Akmal Memenuhi Syarat Penahanan
-
Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah, Raudi Akmal: Pengadilan Sudah Nyatakan Saya Tak Terlibat