Yohanes Endra
Kamis, 02 Juli 2026 | 16:30 WIB
Ilustrasi Prajurit TNI AD. [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]
Baca 10 detik
  • TNI menjadi profesi favorit di Indonesia dengan 107.365 pendaftar Tamtama pada 2025 yang mengejar jaminan kesejahteraan ekonomi.
  • Pemerintah melibatkan militer dalam urusan sipil melalui program strategis dan perluasan wewenang yang memicu kekhawatiran publik.
  • Pelibatan TNI di ranah sipil berisiko merusak profesionalisme pertahanan, memicu tindak kekerasan, serta mengancam stabilitas demokrasi Indonesia.

SuaraJogja.id - Di negeri ini, Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi profesi yang begitu digemari oleh anak muda. Sebab setiap tahunnya pendaftaran calon anggota TNI akan selalu penuh oleh anak-anak muda yang berambisi.

Pada tahun 2025, data mencatat terdapat sekitar 107.365 pendaftar Tamtama, dengan rencana rekrutan 24.000 prajurit (RB, 2025). Atau dengan kata lain, terdapat probabilitas lolos bagi calon prajurit hanya sekitar 22,3%.

Meskipun persaingan untuk lolos seleksi sangat ketat, kondisi tersebut tidak menyurutkan tekad mereka untuk tetap berjuang menjadi prajurit TNI. Tekad tersebut tidak muncul tanpa alasan. Selain dipengaruhi oleh faktor nasionalisme, profesi ini juga banyak memberikan keuntungan yang akan mereka dapatkan ketika menjadi anggota TNI kelak. 

Keuntungan pertama yang mereka dapatkan ketika menjadi anggota TNI ialah memiliki jaminan pendapatan dari awal masuk hingga menjadi purnawirawan. Sebut saja Tamtama, sebagai level kepangkatan paling rendah saja memperoleh gaji pokok sekitar Rp1.775.000–Rp2.741.300 per bulan. Namun, gaji tersebut belum dihitung dari penerimaan berbagai tunjangan, seperti tunjangan kinerja, umum, beras dan uang lauk pauk.

Apabila diakumulasikan, upah yang didapatkan oleh tentara pada golongan Tamtama berkisar Rp5.000.000-Rp5.600.000 per bulan. Upah ini belum dihitung dengan tambahan  besaran tunjangan keluarga (apabila telah berumah tangga) seperti, tunjangan suami/Istri dan anak. Khusus tunjangan suami/istri diberikan sebesar 10% dari gaji pokok, sedangkan tunjangan anak diberikan sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak dengan ketentuan maksimal dua orang anak (Oktiyandito, 2026). 

Tidak berhenti pada perihal pembagian upah saja, menjadi tentara di negeri ini juga dijamin di masa pensiun. Dalam hal ini, pemerintah secara langsung menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2024 untuk mengatur penyesuaian pensiun pokok Purnawirawan TNI, termasuk Warakawuri/Duda, Anak Yatim Piatu, serta tunjangan keluarga lainnya. Melalui peraturan tersebut, pemerintah menjamin kesejahteraan anggota militer sejak aktif hingga masa pensiun.

Di samping itu, menjadi tentara di negara ini memiliki prestise tersendiri di mata segenap masyarakat. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, salah satunya karena di mata masyarakat tentara memiliki cerita sejarah heroik dalam menyelamatkan negara dalam kubang kolonialisme. Faktor lain ialah ketika munculnya konsep dwifungsi ABRI yang diinisiasi oleh A.H. Nasution pada era Orde Lama, yang memberi ruang untuk militer lebih dekat kepada masyarakat dengan keterlibatannya di aktivitas pertahanan sekaligus sosial-politik. 

Memasuki era Orde Baru, Soeharto  semakin menanamkan semangat militerisme, baik di ruang publik maupun politik. Klaim ini dapat dilihat bagaimana Soeharto mencoba mendekatkan interaksi militer kepada masyarakat dengan membangun Koramil dan Babinsa sebagai struktur organisasi TNI Angkatan Darat (AD) pada wilayah kecamatan dan desa.

Melalui strategi ini, Soeharto juga menciptakan pengawasan secara ketat kepada masyarakat hingga tataran akar rumput. Dalam sektor politik, Soeharto juga telah memberikan kesempatan militer untuk masuk ke dalam dunia politik praktis, seperti penempatan petinggi ABRI ke dalam internal birokrasi hingga lembaga eksekutif maupun legislatif.

Baca Juga: MBG Bakal Libatkan Kantin Sekolah, Pemda DIY Minta Skema Kerja Sama Dibuat Jelas

Disadari atau tidak, upaya rezim dalam mencoba melibatkan militer dalam setiap gerak-gerik masyarakat berhasil meninggal warisan budaya yang masih eksis hingga saat ini. Salah satu contohnya, yaitu struktur birokrasi yang masih cenderung sentralistik dan kaku, sehingga menciptakan kepatuhan semu dari bawahan ke atasan. Atau bahkan dengan bertahannya ungkapan “siap”, “siap salah”, “siap arahan”, dsb dalam percakapan sehari-hari yang mencirikan budaya satu komando ala militer.

Budaya tersebut berhasil bertahan dan terus terinternalisasi ke dalam sendi-sendi kehidupan masyarakat hingga saat ini. Yang menandakan bahwa warisan militerisme dari masa orde baru masih bersemayam bukan saja pada struktur kelembagaan negara, tetapi juga sampai membentuk pemahaman kolektif yang mempengaruhi kehidupan bermasyarakat. Hasilnya, ini meningkatkan legitimasi militer dalam kacamata masyarakat sipil.

Berbagai keuntungan (entah dari aspek ekonomi dan sosial yang dipengaruhi oleh latar belakang sejarah) tersebutlah yang menjadi konsekuensi mutlak institusi TNI untuk melaksanakan tugas secara profesional dan selalu berbasis pada hukum. Karena, klaim inilah yang menurut penulis akan memberikan dampak positif ke dalam aspek internal atau eksternal institusi TNI sendiri. Rasionalisasi pada tesis ini akan dijawab pada paragraf di bawah secara runtut dan komprehensif.

Samuel Huntington, seorang ilmuwan politik berkewarganegaraan Amerika Serikat yang membahas hubungan militer-politik ideal melalui bukunya The Soldier and the State: The Theory and Politics of Civil-Military Relations (1957). Huntington berpandangan bahwa harus ada suatu limitasi yang jelas antara hubungan sipil dan militer. Atau dengan kata lain, secara tidak langsung Huntington mengatakan bahwa urusan pemerintahan biarlah diurusi oleh sipil, dan cukup militer berfokus pada perihal pertahanan, yang ia sebut objective civilian control.

Sebaliknya, Huntington juga merumuskan konsep subjective civilian control yang mengkondisikan ketika pengaruh sipil semakin kuat (dalam hal ini presiden, partai politik, lembaga pemerintahan) sehingga dapat mengendalikan kekuatan dan keputusan militer. Atau lebih parahnya ketika militer ikut serta secara langsung dalam politik praktis pemerintahan, yang menurut Huntington sendiri akan menimbulkan berbagai persoalan.

Pertama, militer akan berpotensi dikooptasi untuk menjadi permainan politik sang penguasa. Sehingga, akibatnya militer tidak lagi sebagai pelindung masyarakat kecil, tetapi justru menjadi instrumen untuk melegitimasi kepentingan elit. Selain itu, keikutsertaan ini akan berpeluang meruntuhkan demokrasi disuatu negara. Hal ini didukung oleh pelacakan sejarah dari Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt (2018), bahwa salah satu pola hidupnya kembali otoritarianisme modern di beberapa negara ialah dengan pengambilalihan pemerintahan sepihak oleh angkatan bersenjata, layaknya di Myanmar, Chile, Peru, dan sebagian negara Afrika seperti Uganda, Nigeria, dan Sudan.

Kedua, dengan peralihan fokus militer untuk menangani urusan sipil hanya akan memiliki kecenderungan merusak internal organisasi, yang hanya akan menciptakan kelalaian dalam menjalankan fungsi pertahanan. Di samping itu, walaupun hampir 70 tahun lamanya, gagasan daripada Huntington masih relevan untuk dijadikan rujukan di berbagai negara, khususnya Indonesia dalam menakar hubungan militer-sipil yang ideal.

Reformasi 1998 menjadi sebuah saksi akan perjalanan, hingga perubahan arah konstitusi negara, terkhususnya terkait dengan pembatasan peran militer. Sebab, para demonstran menganggap wajah otoritarian muncul melalui dwifungsi ABRI. Alhasil, reformasi tersebut menghasilkan beberapa kebijakan yang bersifat transformasional seperti Undang-Undang TNI No. 34 tahun 2004 yang mengatur apa yang menjadi tugas, fungsi, dan peran daripada militer. Namun pada tahun 2025, melalui proses yang begitu tidak transparan, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2025 sebagai Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Perubahan ini menuai banyak pertentangan dari berbagai elemen masyarakat karena semakin memperluas lapangan pekerjaan anggota militer untuk bekerja di sektor sipil. Di sisi lain apabila kita merujuk pada substansinya, pada pasal 5 mengatur bahwa TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

Sedangkan dalam pasal 6, TNI berfungsi dalam menangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa. Beralih pada pasal 7, TNI memiliki dua jenis tugas pokok, yakni operasi militer untuk perang dan selain perang. Pada poinnya, regulasi ini mengatur secara jelas pembatasan peran, tugas, dan fungsi daripada TNI itu sendiri tanpa memisahkan kritik akan perubahan yang telah dilaluinya. 

Namun alih-alih menaati sebuah regulasi, Prabowo-Gibran justru memberikan privilege kepada tentara untuk ikut serta dalam mengelola proyek strategis, yang salah duanya ialah Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Dalam konteks MBG, tentara ikut serta dalam mengawasi pelaksanaan, menyediakan lahan untuk dapur MBG, mengelola program, bahkan hingga mengirim perwakilan anggota untuk menempuh pelatihan manajemen makanan di Singapura (CNN, 2025).

Sementara itu, pemerintah secara resmi bekerja sama dengan TNI yang ditandai dengan penandatanganan kerjasama pembangunan 80.000 gerai koperasi untuk penyuksesan program KDMP (Dewi, 2025). Kontrak perjanjian ini  sebagai memorandum dalam percepatan pembangunan dan penyaluran logistik.

Di sisi lain, Prabowo berhasrat untuk memasukan nilai-nilai militerisme dalam keberjalanan operasional koperasi, sampai-sampai harus mewajibkan para manajer koperasi untuk mengikuti pelatihan semi militer. Padahal, tidak ada korelasi sama sekali antara pelatihan fisik ala militer dengan manajemen pengelolaan koperasi. Langkah pemerintah dalam mengikutsertakan tentara dalam pelaksanaan program, tentunya semakin memperlebar tugas yang dimiliki oleh militer.

Langkah ini justru akan mengaburkan peran utama tentara sebagai garda terdepan dalam pertahanan nasional. Selain itu, dalam konteks program MBG, pelibatan militer pada ranah sipil akan secara langsung menggeser tenaga profesional yang memiliki kompetensi relevan sesuai dengan program ini. Bayangkan, ketika posisi ahli gizi makanan seharusnya ditempati oleh lulusan selenier, justru diisi oleh militer yang memang tidak memiliki kemampuan untuk menilai kadar gizi makanan. Alhasil, inkompetensi inilah yang kekhawatiran berdampak pada kualitas pelaksanaan program. 

Selain itu, pada masa rezim Prabowo-Gibran, militer telah masuk jauh dalam mengurusi perihal ketertiban dan keamanan sipil, yang seharusnya menjadi tugas daripada kepolisian. Hal ini bisa kita lihat dari proses pembubaran diskusi masyarakat dan penertiban para demonstran yang dilakukan oleh militer. Bahkan, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan mencatat terdapat sekitar 85 kekerasan yang dilakukan oleh anggota atau prajurit TNI dengan memakan 182 orang korban (Tempo, 2025).

Tak sampai di sana, TNI juga berniat untuk ikut serta dalam pemberantasan tindakan kriminal begal seperti yang dikatakan oleh Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto (Faiso, 2026). Walaupun, Undang-Undang TNI memperbolehkan militer untuk ikut serta membantu kepolisian dalam menertibkan keamanan domestik, banyak pihak menilai bahwa langkah ini justru mengulang dwi-fungsi ala orde baru.

Selain menciptakan overlapping authority antara kepolisian dengan tentara, tindakan ini diresahkan akan menciptakan excessive use of force. Sebab, pada dasarnya militer dilatih untuk siap siaga dalam menghabisi lawan atas nama kedaulatan negara. Lalu, dalam contoh ketika militer ikut campur dalam penertiban begal, bukan tidak mungkin untuk mereka melihat persoalan tersebut dalam perspektif mengeliminasi ancaman, bukan penegakan hukum yang mengedepankan due process of law.

Nantinya, TNI bukan berfokus pada menertibkan keadaan, malah menumpas pelaku kriminal yang dianggap sebagai ancaman eksistensi negara dengan tindakan mengindahkan proses hukum. Layaknya teror, intimidasi, dan kekerasan terhadap aktivis, jurnalis, dan mahasiswa  yang dilakukan oleh aparat, termasuk militer sebagai respon atas protes penolakan revisi UU TNI (Amnesty International, 2025). 

Kembali pada gagasan Huntington, bahwa profesionalisme militer harus tetap dijaga untuk mencegah adanya intervensi politik pada institusi ini. Bukan tanpa alasan, sebab tentara merupakan salah satu aktor yang dilegalkan undang-undang untuk beroperasi menggunakan senjata api. Dengan privilese tersebut, tentara tentunya memiliki alternatif cara untuk menggunakan kekuasaan koersif dalam memberi pengaruhnya. Hal ini tentu berbahaya apabila dimanfaatkan oleh penguasa zalim ketika menjadikannya sebagai instrumen kekuasaan.

Sebagai contoh, pengusiran masyarakat adat Nusa Tenggara Timur, Papua, dan Kalimantan dari tanah leluhurnya untuk kepentingan Proyek Strategis Nasional.  Atau dalam penggusuran paksa warga Lenteng Agung RW.10 oleh pihak militer, yang menyertakan kekerasan, teror, dan intimidasi kepada masyarakat setempat, serta mahasiswa Universitas Indonesia. Sehingga, terdapat kekhawatiran terjadinya sebuah kezaliman apabila institusi militer berhasil digunakan sebagai alat kepentingan penguasa yang zalim. 

Oleh karenanya, tanpa melepas aspek latar belakang dan sejarah bahwa perjuangan kemerdekaan negara ini tidak lepas dari kontribusi militer, pun juga segi hubungan militer-masyarakat akibat dari dwifungsi ABRI, penulis menyarankan perubahan transformasional kepada Presiden sebagai Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata.

Prabowo Subianto perlu membatasi secara ketat perihal peran dan fungsi militer. Walaupun presiden memiliki kewenangan atas penggunaan kekuatan TNI, kewenangan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk mengalihfungsikan peran militer sebagai pelaksana operasional atau pengelola teknis program pemerintah yang tidak berkaitan dengan fungsi pertahanan negara.

Misalnya, pengikutsertaan militer dalam membantu penyuksesan program MBG dan KDMP seperti yang dikatakan pada paragraf sebelumnya. Atau yang lebih jauh ketika militer dilibatkan dalam pengusiran masyarakat-masyarakat adat untuk meninggalkan tanah ulayatnya hanya demi realisasi proyek strategis nasional.

Di samping itu, UU TNI masih menyisakan beberapa pekerjaan sipil yang dapat ditempati anggota militer walaupun masih aktif. Bahkan dalam perubahannya pada 2025, jenis-jenis pekerjaan tersebut semakin diperluas. Hal ini tidak hanya memberikan kesempatan militer untuk masuk pada ruang-ruang sipil, tetapi juga mengkhianati amanat dari reformasi 1998 yang menuntut penolakan dwifungsi ABRI.

Kedua, negara perlu menegaskan pemisahan antara fungsi kepolisian dan militer. Solusi ini dilontarkan penulis karena ini merupakan salah satu langkah awal dalam mengurangi potensi overlapping power antara militer dengan kepolisian.

Biarlah kepolisian mengurusi urusan pemeliharaan keamanan, ketertiban, penegakan hukum, dan pelayanan kepada masyarakat. Sedangkan, militer berfokus pada urusan pertahanan wilayah dan kedaulatan negara tanpa ikut serta dalam kewenangan sipil.

Dengan kata lain, militer harus memberikan ruang kepada kepolisian untuk mengurusi persoalan keamanan domestik, seperti begal, tawuran, dsb. Sebab berkaca dari teori Huntington, bahwa dengan pembatasan tugas dan kerja yang jelas TNI dalam mengurusi urusan sipil dan pertahanan akan meningkatkan profesionalisme militer.

Berbekal profesionalisme tersebut, Huntington berpendapat bahwa suatu negara akan mampu mewujudkan sistem demokrasi yang lebih kuat sekaligus memiliki kemampuan pertahanan yang efektif. Hal ini juga akan mengurangi kesewenang-wenangan penindakan hukum oleh militer kepada masyarakat sipil seperti argumentasi yang telah dijelaskan di awal. Selain itu, profesionalisme yang dijunjung ini akan memberi pengaruh positif untuk internal organisasi militer itu sendiri. 

Pada intinya, tulisan ini berniat untuk mengajak pembaca senantiasa peka terhadap problematika yang menghinggapi batang tubuh instansi TNI. Namun, sebelum berangkat pada tahap penentuan sebuah solusi, penulis menyodorkan gagasan Huntington sebagai pisau analisis dalam membedah fenomena ini.

Maka, didapatkan ketidakprofesionalan militer di negeri ini dalam mengerjakan apa yang menjadi fungsi dan perannya. Hal inilah yang disebut Huntington dapat menimbulkan degradasi demokrasi, hingga merosotnya kualitas kinerja instansi TNI. Dengan demikian, penulis memberikan beberapa solusi rekomendasi dalam mentransformasikan beberapa hal, seperti pembatasan peran dan hubungan militer dalam mengurusi perihal sipil sekaligus lebih fokus pada unsur pertahanan. Serta mendesak pemerintah untuk pemisahan antara peran kepolisian dengan militer untuk mencegah overlapping power. (Rafi Amru)

Load More