Budi Arista Romadhoni
Selasa, 07 Juli 2026 | 16:41 WIB
Ilustrasi gender netra, non-biner, lgbt. (Dok. Envato)
Baca 10 detik
  • Pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 11 Tahun 2025 yang menetapkan LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter dalam pertahanan nasional.
  • Dinas Sosial DIY belum melakukan penindakan khusus karena orientasi seksual bukan merupakan tindak pidana di wilayah Indonesia.
  • Pemda DIY fokus pada penguatan ketahanan keluarga serta memberikan layanan rehabilitasi sosial dan pendampingan bagi kelompok rentan masyarakat.

SuaraJogja.id - Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2025 yang memasukkan Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) sebagai salah satu ancaman nonmiliter. Regulasi ini dalam konteks pertahanan nasional memunculkan berbagai pertanyaan mengenai langkah pemda, terlebih belum ada aturan turunannya. 

Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) DIY, Suyarno di Yogyakarta, Selasa (7/7/206) menyatakan hingga kini tidak ada penindakan khusus terhadap kelompok LGBTQ di DIY pasca turunnya perpres. Sebab orientasi seksual bukan merupakan tindak pidana di Indonesia.

"Kalau bicara regulasi, tentu daerah harus melaksanakan sesuai kewenangannya. Tetapi karena Perpres ini masih baru, kami juga masih menunggu aturan yang lebih teknis di bawahnya," paparnya.

Suyarno menyebut, Pemda akan menjalankan amanat Perpres sesuai kewenangan yang dimiliki. Meski demikian, pelaksanaan teknis di daerah masih menunggu petunjuk pelaksanaan maupun petunjuk teknis dari pemerintah pusat.

Menurutnya, efektivitas Perpres tersebut juga belum dapat diukur karena implementasinya belum berjalan secara penuh.

"Kalau ditanya efektif atau tidak, tentu harus ada evaluasi terlebih dahulu. Nanti dilihat bagaimana pelaksanaannya, apakah sudah tepat atau masih perlu perbaikan," ujarnya.

Meski masuk dalam daftar ancaman nonmiliter pada Perpres tersebut, lanjut Suyarno, LGBTQ bukan merupakan tindak pidana. Karena itu, pendekatan Dinsos DIY selama ini bukan berupa penindakan, melainkan pencegahan dan pelayanan sosial.

"Sebetulnya bicara LGBTQ itu bukan merupakan tindakan pidana di Indonesia. Yang menjadi perhatian kami adalah dampak sosial yang mungkin muncul sehingga perlu dilakukan langkah-langkah pencegahan," katanya.

Menurut Suyarno, salah satu fokus utama pemda DIY saat ini adalah memperkuat ketahanan keluarga. Ia menilai keluarga menjadi benteng pertama dalam membentuk karakter anak melalui pola asuh yang baik serta pendidikan agama.

Baca Juga: Total Jadi 27 Orang, Seretan Tersangka Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha Kian Panjang

Karenanya yang perlu diperkuat adalah ketahanan keluarga. Bagaimana keluarga yang harmonis bisa mampu mengasuh anak-anak dengan baik, memberikan pendidikan agama yang baik.

"Ketahanan keluarga menjadi salah satu filter agar anak tidak terjerumus ke hal-hal yang berkaitan dengan LGBTQ," tandasnya.

Selain keluarga, lanjut Suyarno, derasnya arus informasi melalui media sosial (medsos) juga menjadi perhatian pemda DIY. Akses informasi yang sangat terbuka dinilai dapat memengaruhi generasi muda apabila tidak dibarengi dengan pengawasan keluarga.

Aspek kesehatan masyarakat juga menjadi perhatian pemda, terutama terkait risiko penularan penyakit yang berkaitan dengan perilaku seksual berisiko. Karena itu, pemda DIY memiliki tanggung jawab memberikan edukasi dan layanan sosial kepada masyarakat.

Sebagai bentuk pencegahan, Dinsos DIY selama ini rutin menggelar penyuluhan sosial. Salah satu materinya menitikberatkan pada penguatan ketahanan keluarga. 

Di sisi lain, bagi masyarakat yang telah masuk dalam kelompok rentan, pemda juga tetap memberikan pendampingan tanpa diskriminasi.

Load More