Budi Arista Romadhoni
Rabu, 15 Juli 2026 | 15:17 WIB
Para perajin batik di Inacraft Festival 2026 di JEC Yogyakarta, Rabu (15/7/2026).(Suarajogja.id/Putu Ayu Palupi)
Baca 10 detik
  • Industri kerajinan Indonesia menghadapi ancaman pembajakan desain dan merek dagang oleh negara lain, seperti Vietnam, Thailand, dan Malaysia.
  • Praktik peniruan tersebut menyebabkan pelaku UMKM merugi akibat kehilangan identitas merek serta tingginya biaya proses sengketa hukum internasional.
  • Pelaku usaha mendesak pemerintah memberikan subsidi pendaftaran merek dan regulasi kuat untuk melindungi kekayaan intelektual produk kerajinan nasional.

SuaraJogja.id - Ancaman terhadap industri batik dan kerajinan Indonesia tak lagi sebatas serbuan produk impor murah. Saat ini pelaku usaha  dan perajin batik menghadapi persoalan yang lebih serius.

Desain perajin batik dan bordir ditiru dan merek didaftarkan lebih dahulu di luar negeri oleh Vietnam. Sementara perlindungan hukum bagi pelaku UMKM dinilai masih lemah.

"Kompetitor kita yang paling dekat itu Vietnam. Contohnya bordir dari Tasikmalaya sudah dikopi. Mereka produksi menggunakan mesin sehingga biayanya jauh lebih murah," ujar salah satu pelaku UMKM, Much Ali disela Inacraft Festival 2026 di Jogja Expo Center (JEC) Yogyakarta, Rabu (15/7/2026).

Menurut Much Ali, Vietnam memang menjadi pesaing utama industri kerajinan Indonesia. Negeri tersebut mampu memproduksi barang serupa menggunakan mesin dengan harga jauh lebih murah, bahkan meniru berbagai produk kerajinan khas Indonesia.

Yang lebih memprihatinkan, kata Wakil Ketua Umum III Asosiasi Eksportir dan Produsen Handicraft Indonesia (ASEPHI) itu, bukan hanya desain yang ditiru. Sejumlah merek dagang milik pelaku usaha Indonesia justru telah lebih dulu didaftarkan di negara lain seperti Thailand dan Malaysia.

"Masalahnya bukan hanya desain, tetapi merek-merek kita sudah didaftarkan di Thailand dan Malaysia. Ketika pemilik asli masuk ke sana, justru kalah karena pemerintah negara tersebut mengakui pihak yang lebih dulu mendaftarkan merek," tandasnya.

Ia mengaku kasus tersebut bukan sekadar dugaan melainkan pengalaman nyata yang telah berulang dialami eksportir Indonesia. Bahkan merek-merek terkenal dari Indonesia pernah menjadi korban pembajakan.

Akibatnya, pelaku UMKM harus menanggung kerugian berlapis. Selain kehilangan identitas merek, mereka juga dipaksa mengeluarkan biaya besar untuk proses hukum atau bahkan mengganti merek ketika hendak memasuki pasar internasional.

"Kami sudah berkali-kali menyampaikan persoalan ini kepada pemerintah. Kedutaan juga membantu, tetapi kalau pendaftaran mereknya sudah lebih dulu dilakukan di negara tersebut, kita tetap kesulitan memenangkan sengketa," katanya.

Baca Juga: Musim Kemarau di Jogja Makin Ekstrem, Pakar Minta Warga Terapkan Konservasi Air

Much Ali menilai kondisi tersebut menunjukkan lemahnya perlindungan hak kekayaan intelektual bagi UMKM Indonesia. Padahal sudah tersedia skema internasional melalui Protokol Madrid yang memungkinkan perlindungan merek di banyak negara sekaligus. Namun biaya pendaftaran masih terlalu mahal bagi pelaku UMKM.

"Kalau UMKM harus membayar sendiri tentu berat. Kami berharap pemerintah memberikan subsidi pendaftaran merek internasional agar produk Indonesia tidak terus dibajak," ungkapnya.

Selain subsidi, perajin dan pelaku UMKM berharap  pemerintah segera menyusun regulasi yang lebih kuat untuk melindungi merek, desain, dan kekayaan intelektual produk kerajinan Indonesia. Sebab tanpa keberpihakan regulasi, mereka akan terus menjadi korban pembajakan oleh negara lain.

Ia menilai perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual harus menjadi bagian dari strategi nasional pengembangan ekspor. Sebab jika perlindungan merek lemah, maka nilai tambah yang selama ini dibangun para perajin akan berpindah ke negara lain.

"Yang dibutuhkan perajin sekarang bukan hanya promosi atau pameran, tetapi regulasi yang benar-benar melindungi. Negara harus hadir agar merek dan desain produk Indonesia tidak dengan mudah didaftarkan atau diklaim pihak asing," ungkapnya.

Sementara itu, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X menyatakan kerajinan bukan sekadar komoditas ekonomi. Namun jadi identitas budaya yang menjadi bahasa universal antarbangsa.

Load More