Budi Arista Romadhoni
Kamis, 30 Juli 2026 | 16:51 WIB
Plang Malioboro yang terpasang di kawasan tersebut. [Suarajogja.id/Putu Ayu Palupi)
Baca 10 detik
  • Pemerintah Kota Yogyakarta akan menertibkan seluruh plang portable bertuliskan Malioboro di ruang publik.
  • Kebijakan tersebut diambil karena muncul keluhan wisatawan yang dipalak uang saat berfoto di dekat plang.
  • Wakil Wali Kota Yogyakarta Wawan Harmawan menyampaikan hal itu di Yogyakarta pada Kamis, 30 Juli 2026.

Sementara terkait anggapan sejumlah komunitas yang menyebut plang portable merupakan bagian dari ruang publik, Wawan menilai persoalannya bukan pada siapa yang memiliki papan tersebut. Namun bagaimana papan itu dimanfaatkan.

Menurut dia, fasilitas yang berada di ruang publik tidak boleh digunakan untuk kepentingan usaha dengan cara yang berpotensi menyesatkan wisatawan.  Karenanya penertiban yang dilakukan diharapkan dapat memberikan kepastian bagi wisatawan sekaligus menjaga citra Malioboro sebagai destinasi wisata yang nyaman, tertib, dan ramah bagi semua orang.

"Kalau fungsinya sebagai petunjuk jalan, harus resmi. Kalau plang hanya dekorasi tentu tidak masalah. Yang tidak boleh adalah ketika dipasang di jalan sehingga menyerupai fasilitas resmi," katanya.

Selain penertiban plang portable, Pemkot juga menyiapkan pengaturan lalu lintas bersama Dinas Perhubungan dan Satlantas pada berbagai kegiatan rutin di kawasan Malioboro untuk mengantisipasi kepadatan pengunjung.

Wawan menyebut, pemkot ingin memastikan seluruh wisatawan dapat menikmati Malioboro tanpa rasa khawatir. Tak hanya wisatawan yang memafaatkan selasar denan berjalan kaki maupun ketika mengabadikan momen di kawasan ikonik tersebut.

"Yang kami jaga adalah ketertiban kawasan. Wisatawan tetap bebas menikmati Malioboro dan berfoto tanpa dipungut biaya. Yang ditertibkan adalah penggunaan plang yang tidak resmi di ruang publik," ungkapnya.

Sebelumnya keluhan wisatawan terkait aktivitas oknum fotografer di kawasan Malioboro, Yogyakarta, ramai di media sosial (medsos). Wisatawan mengaku dimintai uang saat hendak mengambil foto maupun merekam video sebesar Rp5.000 di sekitar plang bertuliskan "Malioboro".

Fotografer yang berada di lokasi disebut mengklaim plang yang digunakan untuk berfoto merupakan properti miliknya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Baca Juga: Siswa Non Muslim di Jogja Diperlakukan Diskriminatif Saat Pelajaran Agama, Tak Punya Ruangan Tetap

Load More