- Polresta Sleman menahan tersangka MNH atas kasus dugaan kekerasan seksual terhadap korban FN di lingkungan pondok pesantren.
- Tersangka MNH melakukan perbuatan pemaksaan sebanyak dua kali di ruangan pondok pesantren yang mengakibatkan korban mengalami kehamilan.
- Polisi menjerat tersangka MNH menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara dua belas tahun.
Selain kehamilan, polisi menyebut FN mengalami trauma dan tekanan psikis. Korban juga disebut merasa takut terhadap masa depannya sehingga perkara tersebut akhirnya dilaporkan ke Polresta Sleman.
Laporan polisi terkait perkara tersebut tercatat dengan nomor LP/B/657/IX/2026/SPKT/Polresta Sleman/Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, tertanggal 7 September 2026. Setelah menerima laporan, penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara dan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan kasus.
Pada 10 September 2026, perkara dinaikkan ke tahap penyidikan. Polisi kemudian mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 11 September.
Cahya mengatakan penetapan tersangka dilakukan sehari setelahnya melalui gelar perkara. Surat ketetapan tersangka kemudian diterbitkan pada 13 September 2026.
"Pasal yang kami sangkakan yaitu Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak kategori 7," ungkapnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut, termasuk sejumlah pakaian korban.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
Tiga Kota Penuh Makna, Hifdzi Khoir Hadirkan Tur Showcase Intimate 'Berjalan Kaki'
-
Gegara Ayam Gongso, 413 Siswa dan Guru SMKN 2 Jogja Diduga Keracunan MBG
-
Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Sleman: Nikah Siri Dibongkar, Berpotensi Tambah Tersangka Baru
-
Eks Pengurus Ponpes di Sleman Ditahan Terkait Dugaan Kasus Perkosaan
-
Heboh Dugaan Pelecehan Seksual Satpam terhadap Siswa SMAN 1 Sentolo, Disdikpora DIY Turun Tangan