- Polresta Sleman menahan tersangka MNH atas kasus dugaan kekerasan seksual terhadap korban FN di lingkungan pondok pesantren.
- Tersangka MNH melakukan perbuatan pemaksaan sebanyak dua kali di ruangan pondok pesantren yang mengakibatkan korban mengalami kehamilan.
- Polisi menjerat tersangka MNH menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara dua belas tahun.
SuaraJogja.id - Tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap FN (21) di Pondok Pesantren Ash-Sholihah, Mlati, Sleman, MNH (45), akhirnya ditahan Polresta Sleman. MNH ditahan usai datang memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (17/9/2026) setelah sebelumnya disebut sudah meninggalkan lingkungan pondok.
MNH (45) hadir ke Polresta Sleman pada Kamis (17/9/2026) dan langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sebelum ditahan di Rutan Polresta Sleman.
"Dalam penangkapan dan penahanan, pelaku MNH tidak kami lakukan penangkapan. MNH datang memenuhi panggilan kami pada hari Kamis tanggal 17 September 2026 dan saat ini kami lakukan penahanan di Rutan Polresta Sleman," kata Kanit PPA Satreskrim Polresta Sleman Iptu Cahya Fitria saat jumpa pers di Mapolresta Sleman, Jumat (18/9/2026).
Cahya menjelaskan polisi sebelumnya telah menetapkan MNH sebagai tersangka melalui gelar perkara pada 12 September 2026. Surat ketetapan tersangka kemudian diterbitkan pada 13 September 2026, sebelum penyidik melakukan pemeriksaan dan penahanan pada 17 September.
Tersangka Kenal Dekat dengan Korban
Dalam penyidikan, polisi menyebut MNH memiliki hubungan yang cukup dekat dengan FN sebelum dugaan kekerasan seksual terjadi. Kedekatan tersebut, menurut Cahya, berkaitan dengan posisi FN yang pernah mengabdi setelah menyelesaikan masa pendidikan di pondok.
"Untuk dari pelaku sendiri sudah kenal dekat dengan korban ya, karena korban sendiri itu mengabdi, setelah lulus dari kesantriwannya itu mengabdi dimomong, momong terhadap keluarga tersangka. Jadi sudah kenal dekat," ungkapnya.
Kedekatan antara korban dan tersangka menjadi salah satu fakta yang ditemukan polisi dalam proses penyelidikan.
Adapun peristiwa yang kekerasan seksual itu terjadi dua kali, yakni sekitar Desember 2025 dan Januari 2026. Polisi menyebut dugaan kejadian berlangsung di salah satu ruangan di lingkungan Pondok Ash-Sholihah.
Baca Juga: Ratusan Siswa di Sleman dan Bantul Keracunan MBG, 14 SPPG di DIY Dibekukan, Anggaran Ikut Ditahan
Menurut uraian polisi, kejadian pertama berlangsung sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, tersangka meminta korban datang ke salah satu ruangan dengan alasan meminta bantuan.
Pintu Dikunci, Korban Diperkosa
Setelah korban datang seorang diri, tersangka disebut langsung menutup dan mengunci pintu ruangan. Cahya menuturkan tersangka tiba-tiba memeluk dan mendorong korban.
"Pada saat memasuki sebuah ruangan, terlapor langsung menutup serta mengunci pintu. Secara tiba-tiba terlapor memeluk pelapor kemudian mendorong pelapor dan dalam keadaan berbaring terlapor membuka pakaian dan melakukan hubungan layaknya suami istri tanpa persetujuan pelapor," ungkapnya.
Polisi menyebut perbuatan tersebut dilakukan dua kali di lokasi yang sama. Akibat kejadian tersebut, korban disebut mengalami kehamilan dengan usia kandungan yang kini mencapai delapan bulan.
"Kejadian tersebut dilakukan sebanyak dua kali di tempat yang sama," imbuhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
Tiga Kota Penuh Makna, Hifdzi Khoir Hadirkan Tur Showcase Intimate 'Berjalan Kaki'
-
Gegara Ayam Gongso, 413 Siswa dan Guru SMKN 2 Jogja Diduga Keracunan MBG
-
Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Sleman: Nikah Siri Dibongkar, Berpotensi Tambah Tersangka Baru
-
Eks Pengurus Ponpes di Sleman Ditahan Terkait Dugaan Kasus Perkosaan
-
Heboh Dugaan Pelecehan Seksual Satpam terhadap Siswa SMAN 1 Sentolo, Disdikpora DIY Turun Tangan