Budi Arista Romadhoni | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 18 September 2026 | 14:01 WIB
Tersangka MNH (45) ditahan dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap FN (21) di Pondok Pesantren Ash-Sholihah, Mlati, Sleman, Jumat (18/9/2026). [Suara.com/Hiskia]
Baca 10 detik
  • Polresta Sleman menahan tersangka MNH atas kasus dugaan kekerasan seksual terhadap korban FN di lingkungan pondok pesantren.
  • Tersangka MNH melakukan perbuatan pemaksaan sebanyak dua kali di ruangan pondok pesantren yang mengakibatkan korban mengalami kehamilan.
  • Polisi menjerat tersangka MNH menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara dua belas tahun.

SuaraJogja.id - Tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap FN (21) di Pondok Pesantren Ash-Sholihah, Mlati, Sleman, MNH (45), akhirnya ditahan Polresta Sleman. MNH ditahan usai datang memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (17/9/2026) setelah sebelumnya disebut sudah meninggalkan lingkungan pondok.

MNH (45) hadir ke Polresta Sleman pada Kamis (17/9/2026) dan langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sebelum ditahan di Rutan Polresta Sleman.

"Dalam penangkapan dan penahanan, pelaku MNH tidak kami lakukan penangkapan. MNH datang memenuhi panggilan kami pada hari Kamis tanggal 17 September 2026 dan saat ini kami lakukan penahanan di Rutan Polresta Sleman," kata Kanit PPA Satreskrim Polresta Sleman Iptu Cahya Fitria saat jumpa pers di Mapolresta Sleman, Jumat (18/9/2026).

Cahya menjelaskan polisi sebelumnya telah menetapkan MNH sebagai tersangka melalui gelar perkara pada 12 September 2026. Surat ketetapan tersangka kemudian diterbitkan pada 13 September 2026, sebelum penyidik melakukan pemeriksaan dan penahanan pada 17 September.

Tersangka Kenal Dekat dengan Korban

Dalam penyidikan, polisi menyebut MNH memiliki hubungan yang cukup dekat dengan FN sebelum dugaan kekerasan seksual terjadi. Kedekatan tersebut, menurut Cahya, berkaitan dengan posisi FN yang pernah mengabdi setelah menyelesaikan masa pendidikan di pondok.

"Untuk dari pelaku sendiri sudah kenal dekat dengan korban ya, karena korban sendiri itu mengabdi, setelah lulus dari kesantriwannya itu mengabdi dimomong, momong terhadap keluarga tersangka. Jadi sudah kenal dekat," ungkapnya.

Kedekatan antara korban dan tersangka menjadi salah satu fakta yang ditemukan polisi dalam proses penyelidikan. 

Adapun peristiwa yang kekerasan seksual itu terjadi dua kali, yakni sekitar Desember 2025 dan Januari 2026. Polisi menyebut dugaan kejadian berlangsung di salah satu ruangan di lingkungan Pondok Ash-Sholihah.

Baca Juga: Ratusan Siswa di Sleman dan Bantul Keracunan MBG, 14 SPPG di DIY Dibekukan, Anggaran Ikut Ditahan

Menurut uraian polisi, kejadian pertama berlangsung sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, tersangka meminta korban datang ke salah satu ruangan dengan alasan meminta bantuan.

Pintu Dikunci, Korban Diperkosa

Setelah korban datang seorang diri, tersangka disebut langsung menutup dan mengunci pintu ruangan. Cahya menuturkan tersangka tiba-tiba memeluk dan mendorong korban.

"Pada saat memasuki sebuah ruangan, terlapor langsung menutup serta mengunci pintu. Secara tiba-tiba terlapor memeluk pelapor kemudian mendorong pelapor dan dalam keadaan berbaring terlapor membuka pakaian dan melakukan hubungan layaknya suami istri tanpa persetujuan pelapor," ungkapnya.

Polisi menyebut perbuatan tersebut dilakukan dua kali di lokasi yang sama. Akibat kejadian tersebut, korban disebut mengalami kehamilan dengan usia kandungan yang kini mencapai delapan bulan.

"Kejadian tersebut dilakukan sebanyak dua kali di tempat yang sama," imbuhnya.

Load More