SuaraJogja.id - Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY Budhi Masthuri mengatakan masalah sampah DIY sudah sangat serius. Hal ini perlu ditangani oleh Pemda DIY secepatnya.
Masalah ini diawali dengan menumpuknya sampah di TPST Piyungan. Akibatnya, antrean mobil pengangkut sampah menjadi sangat panjang. Selain itu, jalan masuk ke area TPST juga berlumpur dan becek.
"Karena bisa jadi bom waktu ya. Saat orang memproduksi sampah. Maka sudah tempatnya kalau pemprov memberikan perhatian dalam masalah ini," kata Budhi saat dihubungi wartawan, Kamis (28/03/2019).
Budhi mengaku sudah bertemu dengan perwakilan warga. Mereka umumnya meminta dilakukan pengerasan jalan dan penambahan dermaga agar mobil pengangkut sampah tak perlu antre.
Baca Juga:Ombudsman Sebut Pemda DIY Kurang Perhatikan Masalah Sampah
"Warga bereaksi seperti itu karena antrian truk sedemikan rupa panjangnya dalam kondisi jalan becek karena hujan. Anak-anak di sana kalau sekolah harus pakai sepatu boot, kesulitan akses, dan sebagainya. Yang membuat mereka bereaksi seperti itu," kata Budhi.
Reaksi warga berujung pada penutupan paksa jalan menuju ke TPST Piyungan. Akibatnya, terjadi penumpukan sampah di beberapa TPS, terutama di wilayah Kota Yogyakarta. Pemda DIY mengambil langkah taktis dengan melakukan pengerasan dermaga. Ada pula rencana untuk menambah alat berat.
"Jadi harapan warga sebenarnya sederhana dan sangat mungkin bisa dipenuhi oleh pemprov dalam waktu dekat dan semoga dapat perhatian serius," ujar dia.
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY berencana mengirim surat ke semua pemerintah kabupaten dan kota (pemkab/pemkot) untuk mengetahui dukungan pemerintah kepada warga yang terlibat.
"Secepatnyalah. Minimal kami menyurati untuk minta datanya dulu ke semua kabupaten dan kota tentang itu," kata Budhi.
Baca Juga:Lembaga Ombudsman DIY: Yogyakarta Darurat Sampah
Menurut Budhi, solusi pengelolaan sampah tidak cukup dilakukan dengan ekstensifikasi atau penambahan lokasi. Di samping langkah tersebut, harus ada upaya untuk membangun kesadaran bersama dari warga untuk memilah sampah sejak dari rumah tangga, perusahaan, instansi pemerintah, maupun dunia usaha.
Selain itu, warga dapat membangun kelompok-kelompok yang peduli terhadap pengelolaan sampah. Hal ini wajib difasilitasi dan didanai oleh pemerintah. Hal ini menjadi tanggung jawab pemkab dan pemkot.
Budhi menambahkan, sebenarnya minat warga untuk membangun komunitas peduli pengelolaan sampah sangat tinggi. Namun, fasilitas dari pemerintah masih sangat kurang, baik dalam pendanaan, pengolahan, hingga penyaluran produk.
"Kami akan minta keterangan pemkab dan pemkot. Sejauh mana mereka mendorong terbentuknya komunitas warga yang punya kepedulian mengolah sampah dan bagaimana memfasilitasinya," ujar Budhi.
Sementara itu Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Kota Yogyakarta pun menyemprotkan disinfektan ke tumpukan sampah tersebut. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta, Suyana mengatakan penyemprotan telah dilakukan sejak Rabu (27/3/2019). Hal ini dilakukan agar sampah tersebut tidak menimbulkan dampak lebih lanjut, misalnya penyakit dan infeksi.
"Penyemprotan dilakukan di 142 TPS yang ada di Kota Yogya," kata Suyana kepada wartawan melalui telpon.
- 1
- 2