"Artinya kalau ada zonasi ini dia tertutup karena Cuma ada tiga pilihan, yang tiga-tiganya belum tentu sesuai," tambah Najib.
Tunda Pendaftaran
Formayo juga meminta Disdikpora DIY menunda proses pendaftaran PPDB SMA/SMK DIY 2019 yang akan dimulai pada Senin sampai Rabu (24-26/6) pekan depan.
"Kami meminta waktu pendaftaran diundur, karena untuk mengubah persentase itu menurut keterangan yang kami terima itu kan harus mengubah SK Gubernur," kata Najib.
Baca Juga:Sistem Zonasi PPDB Menguntungkan Sekolah Pinggiran
Menurut Najib, Pergub Nomor 30 Tahun 2019 mengenai PPDB Tahun 2019 masih mengikuti Permen yang belum direvisi. Salah satunya poin yang dipemasalahkannya jalur prestasi masih diangka lima persen.
"Tapi SK Gubernurnya sesuai dengan Permen yang dulu jalur prestasi masih 5 persen," kata Najib.
Menurut Najib revisi Pergub membutuhkan waktu yang tidak singkat. Sedangkan pendaftaran PPDB tingkat SMA/SMK sudah sangat dekat.
Najib berharap, pendaftaran PPDB SMA/SMK di DIY ditunda sampai paling cepat tanggal 1 Juli 2019 agar cukup waktu untuk sosialisasi petunjuk teknis yang baru.
"Jadi revisi Pergub itu tentu memerlukan waktu. Selain itu, Senin besok kan jadwal pendaftaran sudah mulai (dan waktunya singkat). Kalau tidak diundur maka apa yang diperjuangkan sekarang ini tidak akan tersosialisasi dengan baik," paparnya.
Baca Juga:Dinas Pendidikan DKI Jakarta Pastikan PPDB Sistem Zonasi Tidak Ricuh
Kontributor : Rahmad Ali