SuaraJogja.id - Pengelola Bandara Yogyakarta Internasional Airport (YIA) di Temon, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membatasi aktivitas taksi online untuk menjemput penumpang di kawasan bandara. Pembatasan aktivitas taksi online tersebut berkaitan adanya kerja sama resmi antara pengelola Bandara YIA dengan sejumlah perusahaan transportasi yang beroperasi di kawasan bandara.
Keputusan tersebut tentunya disambut baik oleh para karyawan transportasi konvensional yang sudah terikat kerja sama secara resmi. Salah satunya sebut saja Andi, pengemudi taksi konvensional.
Menurut Andi, keberadaan taksi online seringkali mengambil calon penumpangnya bahkan secara diam-diam. Padahal kata Andi, tarif yang dibebankan oleh taksi konvensional juga tidak jauh berbeda dengan taksi online.
"Sebenarnya harga taksi konvensional itu juga murah. Hanya berkisar Rp 4 ribuan perkilometer, itukan hampir sama. Saya dulu juga sopir taksi online," kata Andi Senin (24/6/2019).
Baca Juga:Kemenhub Akan Buat Jalur Khusus dari Terminal Giwangan Menuju YIA
Terkait itu, kegirangan Andi tidak berlangsung lama dengan masuknya taksi reguler. Sebuah istilah untuk taksi plat hitam yang tidak terikat secara resmi dengan pihak angkasa pura.
Selain Andi, para pengemudi lain juga menyatakan hal senada. Salah satunya Awan-bukan nama sebenarnya. Menurut Awan para driver taksi reguler selain ilegal juga sering membanting harga.
"Mereka itu mematok harga berdasarkan aplikasi taksi online, dan itu pun masih bisa ditawar, ini kan mematikan kita secara halus," katanya
Menurut Andi, para sopir taksi regul ini mengaku sebagai eks korban tergusur pembangunan bandara NYIA. Setidaknya kata Andi, ada sekitar 15 unit taksi reguler yang beroperasi secara tidak resmi.
"Mereka itu yang terdeteksi ada sekitar 15 unit mobil. Tapi saya rasa lebih, padahal jumlah armada argo kita hanya 20 unit. Secara jumlah saja hampir sama, ini tentu butuh perhatian khusus dari Angkasa Pura," ujarnya
Baca Juga:Setelah Bandara YIA Beroperasi, Ada Calon Penumpang Salah Baca Kode Tiket
Untuk diketahui, tarif sewa lahan parkir perargo dikawasan bandara YIA sebesar Rp 125 juta pertahun. Biaya registrasi per unit adalah sebesar Rp 500 ribu perunit untuk taksi.
"Itu stiker bertuliskan Taxi Bandara harganya Rp 500.000," kata Andi
Sedangkan untuk travel yang mengunakan armada jenis ELF dikenakan harga sebesar Rp 1 juta. Untuk armada Big Bus dipatok seharga Rp 1,5 juta oleh Angkasa Pura.
Salah satu pengemudi travel bandara bahkan resah jika para pengemudi taksi reguler tidak segera ditindak. Terlebih kata Wahyu, para pengemudi taksi regul dibekingi pihak tertentu.
"Angkasa pura harus turun tangan untuk menyelesaikan ini. Kami tidak bisa apa-apa, karena mereka dibekingi pihak tertentu," keluhnya.
Berdasarkan temuan wartawan suara.com di lapangan, setidaknya ada tiga sopir regul yang sedang beroperasi.
Muhaimin - bukan nama sebenarya, sempat menggunakan jasa taksi reguler. Ia merupakan penumpang asal palangkaraya yang ingin berkunjung ke Gemolong, Sragen, Jawa Tengah.
Salah satu driver taksi regul memperlihatkan tarif menuju gemolong sebesar Rp 575.000. Patokan itu menjadi acuannya berdasarkan aplikasi ojek online. Harga tersebut masih bisa ditawar hingga Rp 400.000.
Buruknya pengelolaan transportasi
Pakar transportasi Ahmad Munawar menilai polemik ini karena buruknya pengelolaan transportasi di bandara YIA disebabkan oleh luputnya perhatian pemerintah hingga tataran bawah.
Faktor lain kata Munawar, buruknya pengelolaan sistem transportasi dari dan menuju bandara YIA tidak lepas dari belum maksimalnya sistem birokrasi yang ada.
"Perlu ada usaha-usaha yang proaktif dari stakeholder untuk duduk bersama. Terutama antara eksekutif dan legislatif di jajaran Pemprov DIY," kata Munawar saat dihubungi.
Guru Besar Transportasi Fakultas Teknik UGM itu menuturkan, jika polemik ini tidak diselesaikan hanya menambah polemik bagi perusahaan transportasi darat. Tapi turut merembet hingga ke ranah penumpang.
Kontributor : Rahmad Ali