Polda Yogyakarta Bekuk Sindikat BBM Ilegal Diduga buat Proyek Bandara YIA

"Kemudian anggota Subdit IV Ditreskrimsus Polda DIY memberhentikan truk tersebut dan mengecek dokumen BBM."

Reza Gunadha
Selasa, 09 Juli 2019 | 21:26 WIB
Polda Yogyakarta Bekuk Sindikat BBM Ilegal Diduga buat Proyek Bandara YIA
Warga antre mendapatkan solar. (Antara/Saiful Bahri)

SuaraJogja.id - Ditreskrimsus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta mengungkap jaringan penjual bahan bakar minyak jenis solar ilegal, yang turut menyasar perusahaan pengerjaan proyek pembangunan Bandara Yogyakarta Internasional Airport.

"Bandara Kulon Progo ada juga sebagian, selain itu ke perusahaan lain juga ada. Artinya perusahaan-perusahaan ini pasti akan mencari (BBM Murah). Itu tidak fokus satu tempat, tapi perusahaan mana yang butuh," kata Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Y Toni Surya Putra saat melaksanakan konferensi pers di Aspol Paingan Yogyakarta, Selasa (9/7/2019)

Namun, kata Toni, pihaknya tidak bisa menjerat perusahaan itu karena belum terdapat transaksi dengan sindikat penjual BBM solar ilegal.

"Perusahaan kami periksa sebagai saksi. Tapi perusahaan tidak bisa jadi tersangka. Kecuali kalau itu barang sudah proses transaksi pembayaran.”

Baca Juga:Terios Dimodifikasi Jadi Pengangkut Ribuan Liter BBM Ilegal

Toni menceritakan, pada Jumat (28/6/2019) sekitar pukul 09.30 WIB, Subdit IV Ditreskrimsus Polda DIY  mengamankan empat pelaku pengangkut BBM bersubsidi jenis solar untuk kebutuhan industri. Para pelaku berinisial ASE (31), MF (34), S (36), dan MM (28).

Para pelaku tersebut berasal dari PT YYY Banyuwangi dengan tujuan PT ZZZ untuk proyek Bandara YIA. Mereka mengangkut BBM jenis solar menggunakan transportasi truk tangki berkapasitas 8000 liter. Belum sampai ke bandara YIA, mereka ditangkap di jalan Jogja – Wates Sentolo Kabupaten Kulon Progo.

"Kemudian anggota Subdit IV Ditreskrimsus Polda DIY memberhentikan truk tersebut dan mengecek dokumen BBM. Setelah dilakukan pengecekan dokumen pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen pengangkutan atau niaga yang sah dari solar subsidi tersebut," papar Toni

Akibat dari kejahatannya para pelaku diancam dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.

Kalau terbukti bersalah, mereka bisa dihukum maksimal 6 tahun penjara serta denda Rp 60 miliar. Tak hanya itu, para tersangka juga dijerat Pasal 53 huruf b UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp 40 miliar.

Baca Juga:Polisi Sita 7.000 Liter BBM Ilegal

Kontributor : Rahmad Ali

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini