Polda Yogyakarta Bekuk Sindikat BBM Ilegal Diduga buat Proyek Bandara YIA

"Kemudian anggota Subdit IV Ditreskrimsus Polda DIY memberhentikan truk tersebut dan mengecek dokumen BBM."

Reza Gunadha
Selasa, 09 Juli 2019 | 21:26 WIB
Polda Yogyakarta Bekuk Sindikat BBM Ilegal Diduga buat Proyek Bandara YIA
Warga antre mendapatkan solar. (Antara/Saiful Bahri)

SuaraJogja.id - Ditreskrimsus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta mengungkap jaringan penjual bahan bakar minyak jenis solar ilegal, yang turut menyasar perusahaan pengerjaan proyek pembangunan Bandara Yogyakarta Internasional Airport.

"Bandara Kulon Progo ada juga sebagian, selain itu ke perusahaan lain juga ada. Artinya perusahaan-perusahaan ini pasti akan mencari (BBM Murah). Itu tidak fokus satu tempat, tapi perusahaan mana yang butuh," kata Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Y Toni Surya Putra saat melaksanakan konferensi pers di Aspol Paingan Yogyakarta, Selasa (9/7/2019)

Namun, kata Toni, pihaknya tidak bisa menjerat perusahaan itu karena belum terdapat transaksi dengan sindikat penjual BBM solar ilegal.

"Perusahaan kami periksa sebagai saksi. Tapi perusahaan tidak bisa jadi tersangka. Kecuali kalau itu barang sudah proses transaksi pembayaran.”

Baca Juga:Terios Dimodifikasi Jadi Pengangkut Ribuan Liter BBM Ilegal

Toni menceritakan, pada Jumat (28/6/2019) sekitar pukul 09.30 WIB, Subdit IV Ditreskrimsus Polda DIY  mengamankan empat pelaku pengangkut BBM bersubsidi jenis solar untuk kebutuhan industri. Para pelaku berinisial ASE (31), MF (34), S (36), dan MM (28).

Para pelaku tersebut berasal dari PT YYY Banyuwangi dengan tujuan PT ZZZ untuk proyek Bandara YIA. Mereka mengangkut BBM jenis solar menggunakan transportasi truk tangki berkapasitas 8000 liter. Belum sampai ke bandara YIA, mereka ditangkap di jalan Jogja – Wates Sentolo Kabupaten Kulon Progo.

"Kemudian anggota Subdit IV Ditreskrimsus Polda DIY memberhentikan truk tersebut dan mengecek dokumen BBM. Setelah dilakukan pengecekan dokumen pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen pengangkutan atau niaga yang sah dari solar subsidi tersebut," papar Toni

Akibat dari kejahatannya para pelaku diancam dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.

Kalau terbukti bersalah, mereka bisa dihukum maksimal 6 tahun penjara serta denda Rp 60 miliar. Tak hanya itu, para tersangka juga dijerat Pasal 53 huruf b UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp 40 miliar.

Baca Juga:Polisi Sita 7.000 Liter BBM Ilegal

Kontributor : Rahmad Ali

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak