RSUD Kota Jogja Terancam Bangkrut, DPRD: Wali Kota Harus Tanggungjawab

Tanggungan utang sebesar Rp 16 miliar tersebut merupakan akumulasi dari total tunggakan RSUD Wirosaban sejak Maret sampai Juni 2019.

Chandra Iswinarno
Rabu, 31 Juli 2019 | 19:56 WIB
RSUD Kota Jogja Terancam Bangkrut, DPRD: Wali Kota Harus Tanggungjawab
Ilustrasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jogja. [Suara.com/Putu Ayu P]

SuaraJogja.id - DPRD Kota Yogyakarta menuntut pertanggungjawaban Wali Kota Yogyakarta lantaran RSUD Jogja terancam bangkrut akibat membengkaknya tunggakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencapai Rp 16 Miliar.

"Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta dalam rapat bersama pemangku kepentingan BPJS bersama eksekutif dan legislatif ada tunggakan BPJS Kesehatan kepada RSUD Jogja sebesar Rp 16 miliar yang sangat mengganggu operasional rumah sakit. Kalau ini tidak segera diselesaikan maka ada potensi kebangkrutan," papar Pimpinan Komisi D DPRD Kota Yogyakarta Antonius Fokki Ardiyanto, Rabu (31/7/2019).

Menurut Fokki, tanggungan utang sebesar Rp 16 miliar tersebut merupakan akumulasi dari total tunggakan RSUD Wirosaban sejak Maret sampai Juni 2019. Tunggakan utang ini khusus Maret dan April 2019 didasari terjadinya status quo RSUD Wirosaban

Pada waktu itu, proses akreditasi rumah sakit yang harusnya bisa diselesaikan pada Desember 2018 terpaksa mundur. Lantaran, wali kota belum menunjuk direktur RSUD yang baru.

"Artinya bahwa terganggunya layanan sehingga berpotensi kebangkrutan RSUD Wirosaban (Jogja) karena Walikota terlambat memutuskan direktur yang baru menggantikan Bu Tutut yang meninggal dunia," jelasnya.

Baca Juga:Sri Mulyani Beberkan Alasan Tarif Iuran BPJS Kesehatan Naik

Selain jabatan yang tertunda, lanjut Fokki, belum terbayarnya tagihan BPJS di Maret dan April 2019 juga dikarenakan harus menunggu keputusan akhir Auditor Kejaksaan Agung dan BPK berkaitan dengan status rumah sakit yang masih dalam proses akreditasi. Saat itu, belum ada keputusan apakah BPJS bisa membayar tunggakan.

"Karena itu Wali Kota Yogyakarta harusnya bertanggung jawab atas potensi Kebangkrutan RSUD Wirosaban yang dikarenakan tertundanya menunggu keputusan proses penunjukkan Direktur utama RSUD," tandasnya.

Fokki menambahkan per 1 Agustus 2019 ada 6.488 warga Kota Yogyakarta yang dicabut BPJS PBI APBN sesuai keputusan Kementrian Sosial. Akibatnya pemerintah daerah harus menanggung tunggakan.

Persoalan ini berakibat ada anggaran sekitar Rp 1,7 miliar yang harus disiapkan untuk menjamin hak kesehatan masyarakat dalam program PDPD (penduduk daerah didaftarkan pemerintah daerah). Padahal di sisi lain pembahasan APBD Perubahan 2019 sudah selesai.

"Maka langkah awal mensikapi hal tersebut disdukcapil akan menyisir data tersebut untuk diketahui berapa yang pindah, berapa yang meninggal karena data 6.488 penduduk itu adalah yang tidak masuk BDT Basic Data Tunggal dasar dari pendataan Biro Pusat Statistik 2015," katanya.

Baca Juga:JK: Presiden Jokowi Setuju Dana Iuran BPJS Kesehatan Naik

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini