Berpisah 15 Tahun, Napi Ayah dan Anak di Bantul Bertemu di Penjara

MP mengetahui ayahnya sama-sama dipenjara setelah tiga bulan menjadi napi di Rutan Pajangan, Bantul, Yogyakarta

Bangun Santoso
Minggu, 18 Agustus 2019 | 08:55 WIB
Berpisah 15 Tahun, Napi Ayah dan Anak di Bantul Bertemu di Penjara
ilustrasi penjara anak. (shutterstock)

Kepala Rutan Pajangan Bantul, Soleh Joko Sutopo mengatakan pengalaman MP ini memang cukup unik dan jarang terjadi. Namun demikian, Soleh mengatakan MP menjadi salah satu dari 74 warga binaan pemasyarakatan yang mendapat remisi karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman.
Soleh mengatakan semua yang mendapat remisi di Rutan Pajangan Bantul lamanya bervariasi mulai dari satu bulan hingga dua bulan. Sementara dari semua narapidana yang mendapat remisi, sebagian besar adalah kasus pencurian, penggelapan, dan penyalahgunaan obat terlarang.

Ia mengatakan remisi merupakan hak setiap warga binaan yang harus diberikan selama memenuhi syarat.

“Sebenarnya selama warga binaan pemasyarakatan berkelakuan baik mereka sudah tahu besaran remisi yang didapat melalui layanan informasi remisi berbasis teknologi informasi. Layanan remisi di Rutan Bantul sudah sangat terbuka,” kata Soleh.

Soleh mengatakan informasi hak remisi dan cuti bersyarat bagi warga binaan pemasyarakatan itu bisa diakses oleh keluarga warga binaan di ruang tunggu rutan. Bahkan pihak keluarga bisa mengetahui sejak kapan warga binaan masuk rutan, bagaimana kelakuan selama dalam Rutan, kapan mendapat remisi, dan berapa kuota remisi yang didapat.

Baca Juga:Tiga Napi Kasus Korupsi yang Mendekam di Lapas Wanita Malang Dapat Remisi

Sistem informasi remisi yang terbuka itu, kata Soleh, merupakan bagian dari upaya manajemen Rutan Kelas IIB Bantul dalam membangun zona integritas menuju wilayah bebas korupsi, adanya kepastian hukum, baik kepastian layanan remisi, layanan cuti bersyarat, pembebasan bersyarat, cuti bersama, maupun cuti menjelang bebas.

Wakil Bupati Abdul Halim Muslih mengatakan pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak warga binaan namun apresiasi negara terhadap warga binaan yang sudah menunjukan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas, dan meningkatkan kompetensi diri dan mengembangkan keterampilan agar dapat hidup mandiri.

“Melalui pemberian remisi diharapkan semua warga binaan pemasyarakatan agar selalu patuh dan taat pada hukum atau norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab baik pada Tuhan maupun sesama manusia,” kata Halim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini