Modus Difoto Bareng Cewek, Wartawan Gadungan Peras Pengusaha di Bantul

Ketika pelaku ini ditangkap di sebuah rumah makan padang tak jauh dari RSU PKU Muhammadiyah Bantul Yogyakarta.

Agung Sandy Lesmana
Selasa, 27 Agustus 2019 | 13:09 WIB
Modus Difoto Bareng Cewek, Wartawan Gadungan Peras Pengusaha di Bantul
Polisi saat merilis kasus penipuan berpura-pura sebagai wartawan. (Suara.com/Julianto).

SuaraJogja.id - Tiga orang tersangka berinisial TS (55), MD (46) dan DS (30) dibekuk aparat kepolisian setelah memeras seorang pengusaha asal Perumahan Kasongan Bantul, DIY. Saat melancarkan aksinya, ketiga bandit itu menyamar dengan berpura-pura sebagai wartawan.

Kanit Reskrim Polres Bantul, AKP Riko Sanjaya mengungkapkan penangkapan ketiga orang tersebut bermula dari laporan seorang pengusaha diperas oleh oknum yang mengaku sebagai wartawan. Laporan tersebut masuk ke Mapolres Bantul tanggal 20 Agustus 2019 yang lalu.

Usai mendapatkan laporan, tugas langsung melakukan penyelidikan dan berencana pengatur strategi untuk menjebak ketiga pelaku tersebut. Tanggal 21 Agustus 2019, petugas kepolisian menjalankan skenario untuk menjebak ketiga pelaku tersebut.

Ketika pelaku ini ditangkap di sebuah rumah makan padang tak jauh dari RSU PKU Muhammadiyah Bantul Yogyakarta.

Baca Juga:Peras PNS Rp 40 Juta, Korban Wartawan Gadungan Blitar Capai 30 Orang

"Ketiganya ditangkap sekitar pukul 19.30 WIB saat makan malam sembari bertransaksi," kata Riki di Mapolres Bantul, Selasa (27/8/2019).

Rico mengatakan berdasarkan keterangan dari ketiga pelaku modus yang mereka gunakan adalah memfoto korban ketika bersama dengan teman perempuannya. Berbekal dari foto tersebut ketiganya lantas menemui korban dan meminta sejumlah uang jika foto tersebut tidak ingin diberitakan ataupun disebar.

Melalui sebuah negosiasi diperoleh kesepakatan korban bersedia menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta dari permintaan ketiga pelaku sebesar Rp 150 juta. Untuk tahap pertama korban langsung menyerahkan uang sebesar 15 juta rupiah kepada ketiga pelaku.

Penyerahan uang tersebut dilakukan tanggal 20 agustus 2019 di mana setelah menyerahkan uang korban langsung melaporkan kejadian ini.

Dalam kesepakatan tersebut memang korban bersedia memberikan uang sebesar Rp 50 juta namun dengan cara dicicil. Untuk tahap pertama korban akan menyerahkan uang sebesar Rp 15 juta dan sisanya baru kemudian akan diberikan pada tanggal 21 agustus 2019.

Baca Juga:Aksi Nekat Wartawan Gadungan Bikin Puluhan Kepsek Garut Ketakutan

Namun, saat penyerahan uang yang kedua, korban bersama aparat kepolisian mengatur strategi untuk menjebaknya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak