Rektor UIN Jogja Cibir Disertasi Seks Sebelum Nikah Tak Langgar Syariat

"Bila teori Syahrur itu dipakai, maka jadi pintu masuk penghancuran agama dari dalam," ungkapnya.

Reza Gunadha
Jum'at, 30 Agustus 2019 | 13:41 WIB
Rektor UIN Jogja Cibir Disertasi Seks Sebelum Nikah Tak Langgar Syariat
Abdul Aziz, mahasiswa program doktor UIN Sunan Kalijaga Jogja, mengajukan konsep Milk Al Yamin yang digagas Muhammad Syahrur dalam ujian terbuka disertasi berjudul “Konsep Milk Al Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Nonmarital di UIN Sunan Kalijaga”. [dok.pribadi]

SuaraJogja.id - Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta justru menilai negatif disertasi yang dipertahankan oleh mahasiswanya sendiri.

Disertasi atau karya ilmiah untuk mendapat gelar doktoral tersebut berjudul ‘Konsep Milk al-Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Non Marital’.

Abdul Aziz, Dosen UIN Surakarta, adalah pembuat disertasi yang kontroversial itu, karena salah satu tesisnya menilai hubungan seks nonmarital dalam batasan tertentu tidak melanggar syariat Islam.

Rektor UIN Sunan Kalijaga Prof Drs Yudian Wahyudi MA PhD justru menilai disertasi Abdul Azizitu bisa menghancurkan negara dari dalam. Sebab, dia mengklaim, bila seks pranikah dilegitimasi, bakal banyak menuai dampak buruk.

Baca Juga:Disertasi Soal Seks di Luar Nikah Heboh, Begini Kata Dosen IAIN Surakarta

"Jika konsep seksual nonmarital dipraktikkan, maka jadi problem kehancuran dunia Islam," papar Profesor Yudian dalam konferensi pers di kampus, Jumat (30/8/2019).

Ia mengklaim, kalau konsep kebebasan seks pranikah Syahrur yang ditulis Azis diterapkan, maka konstruksi keluarga bisa hancur. Anak-anak muda bisa bebas melakukan seks pranikah karena tindakan mereka dianggap sah.

"Tidak ada kontrol, karena anak-anak SMA umur 15 tahun bisa bebas melakukan seks bebas, ayo-ayo, sana sini, kalau kemudian terkena AIDS, ini bagaimana," tukasnya.

"Bila teori Syahrur itu dipakai, maka jadi pintu masuk penghancuran agama dari dalam," ungkapnya.

Yudian menyebutkan, hasil disertasi itu bukan termasuk penistaan agama. Namun, pemikiran tersebut merupakan penafsiran yang menyimpang.

Baca Juga:Ini Disertasi Mahasiswa UIN soal Seks di Luar Nikah Tak Langgar Syariat

Sementara salah seorang promotor  saat ujian terbuka Abdul Aziz, Samsul Hadi mengungkapkan tidak pernah ada pengakuan seks pranikah selama dia hidup di Indonesia.

"Karenanya Abdul Azis seharusnya menyebutkan konteks disertasi yang dibuatnya," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Abdul Aziz, mengajukan konsep Milk Al Yamin yang digagas Muhammad Syahrur dalam ujian terbuka disertasi berjudul “Konsep Milk Al Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Nonmarital di UIN Sunan Kalijaga”.

Aziz mengemukakan pendapat yang menyatakan seks di luar nikah dalam batasan tertentu tak melanggar syariat.

Konsep Milk Al Yamin dapat digunakan sebagai pemantik munculnya hukum Islam baru, yang melindungi hak asasi manusia dalam hubungan seks di luar nikah atau nonmarital secara konsensual.

Aziz mengatakan, ulama seperti Imam asy Syafii dan Imam at Tabari memahami Milk Al Yamin sebagai hubungan seksual nonmarital dengan budak perempuan melalui akad milik.

Kemudian, Muhammad Syahrur yang lebih progresif menemukan 15 ayat Alquran tentang Milk Al Yamin yang masih eksis hingga kekinian.

Dia melakukan penelitian dengan pendekatan hermeneutika hukum dari aspek filologi dengan prinsip antisinonimitas.

Hasilnya, Milk Al Yamin, prinsip kepemilikan budak pada masa awal Islam, tidak lagi berarti keabsahan hubungan seksual dengan budak.

Dalam konteks modern, hal itu telah bergeser menjadi keabsahan memiliki partner seksual di luar nikah yang tidak bertujuan untuk membangun keluarga atau memiliki keturunan.

Konsep tersebut saat ini biasa disebut menikah kontrak dan samen leven atau hidup bersama dalam satu atap tanpa ikatan pernikahan.

Namun, Aziz menjelaskan, dalam konsep Milk Al Yamin, Muhammad Syahrur tidak semata-mata membenarkan seks bebas.

“Ada berbagai batasan atau larangan dalam hubungan seks nonmarital, yaitu dengan yang memiliki hubungan darah, pesta seks, mempertontonkan kegiatan seks di depan umum, dan homoseksual,” kata Aziz.

Aziz mengatakan, hubungan seksual marital nonmarital sejatinya merupakan hak asasi manusia dan seksualitas yang dilindungi oleh agama dan pemerintah.

Namun dalam tradisi fikih islam, hanya hubungan seksual marital yang dipandang sebagai hubungan legal.

Menurut Aziz, hal tersebut memunculkan dampak mengerikan dalam dunia modern, yaitu maraknya kriminalisasi hubungan seksual nonmarital yang dilakukan secara konsensual.

Aziz mengatakan, dengan teori Milk Al Yamin, hubungan seks nonmarital dengan beberapa batasan sah menurut syariat.

Artinya hubungan tersebut dilindungi oleh pemerintah sebagaimana hubungan seks marital. Hasil penelitian Aziz bertujuan untuk memberi rekomendasi pembaruan hukum keluarga Islam atau hukum perdata dan pidana Islam terkait perlindungan hubungan seks nonmarital.

“Jika ditarik dalam masa kini, Indonesia tidak terbuka soal permasalahan seksualitas dibandingkan dengan negara lainnya. Padahal dampaknya sama. Bagaimana penyaluran hasrat manusia sebelum menikah? Siapa yang mau mengatasi masalah ini? Indonesia tidak mau terbuka dan hanya mengkriminalisasi. Padahal Eropa ada pencatatan nikah, partnership, nikah mutah juga ada dan itu legal. Indonesia susah, akhirnya semua disembunyikan. Malah lebih bahaya,” kata Aziz.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak