UGM Pastikan Praktik Ilegal Dosen Stem Cell Tak Dilakukan di Laboratorium Kampus

Dosen Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) UGM berinisial YHF (56) kini telah ditetapkan tersangka

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 27 Agustus 2025 | 19:15 WIB
UGM Pastikan Praktik Ilegal Dosen Stem Cell Tak Dilakukan di Laboratorium Kampus
Suasana Pintu depan UGM. [Kontributor Suarajogja.id/Putu]
Kesimpulan
  • Dosen UGM yang terlibat praktik stem cell ilegal dilakukan di luar lab kampus
  • UGM sudah memberikan data terkait penanganan kasus tersebut
  • Tersangka YHF hanya mengantongi izin praktik untuk hewan bukan manusia 

SuaraJogja.id - BPOM RI menemukan sarana peredaran produk sekretom ilegal di wilayah Magelang, Jawa Tengah.

Dosen Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) UGM berinisial YHF (56) kini telah ditetapkan tersangka atas praktik layanan sekretom yang ditengarai tidak berizin tersebut.

BPOM RI bahkan menyebut kalau produksi produk sekretom ilegal diduga dilakukan menggunakan fasilitas laboratorium di sebuah universitas di Yogyakarta.

Jubir UGM I Made Andi Arsana memastikan bahwa YHF tidak permah menggunakan fasilitas laboratorium di kampus.

Baca Juga:Dosen UGM Tersandung Kasus Stem Cell Ilegal: Praktik Terlarang Terbongkar

"UGM menegaskan bahwa yang bersangkutan tidak pernah menggunakan fasilitas laboratorium kampus untuk memproduksi sekretom sebagai bahan terapi sel punca," kata Made Andi, Rabu (27/8/2025).

Made Andi bilang bahwa YHF melakukan praktik stem sel ilegal itu di luar sepengetahuan kampus.

"Segala praktik layanan sekretom maupun terapi stem cell yang dilakukan di luar sepengetahuan universitas atau fakultas, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan," tegasnya.

Disampaikan Made Andi, sebagai bentuk dukungan terhadap proses hukum tersebut, UGM telah memberikan informasi dan klarifikasi kepada penyidik terkait riset dan penggunaan fasilitas laboratorium oleh yang bersangkutan selama menjalankan penelitian sebagai staf pengajar.

Ia memastikan bahwa UGM menghormati sepenuhnya proses hukum yangberlangsung dan menjunjung asas praduga tak bersalah.

Baca Juga:Balita Korban Kebakaran Sumur Minyak Blora Masih Kritis, Luka Bakar Capai 63 Persen

Sementara itu, terkait status kepegawaian, UGM segera mengambil langkah sesuai dengan peraturan perundang-undangan sambil menunggu putusan hukum yang bersifat final dan mengikat.

"Sebagai langkah cepat, YHF telah dinonaktifkan dari kegiatan tridharma perguruan tinggi, agar yang bersangkutan dapat fokus menghadapi kasus hukumnya," tandasnya.

Bongkar Kasus Stem Cell Ilegal

BPOM menemukan sarana peredaran produk sekretom ilegal di wilayah Magelang, Jawa Tengah.

Sekretom merupakan salah satu produk biologi yang juga turunan dari sel punca atau stem cell.

Sekretom didefinisikan sebagai keseluruhan bahan yang dilepaskan oleh sel punca, mencakup mikrovesikel, eksosom, protein, sitokin, zat mirip hormon (hormone-like substances), dan zat imunomodulator.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?