SuaraJogja.id - Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kota Yogyakarta mengusulkan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Pembebasan PBB tersebut dikhususkan untuk masyarakat miskin di kota tersebut.
"Ke depan PDI Perjuangan berkomitmen untuk membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan untuk rakyat miskin di kota Yogyakarta," ujar Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Yogyakarta Eko Suwanto di kantor DPRD Kota Yogyakarta pada Senin (9/9/2019).
Kebijakan tersebut tambah Eko, akan menjadi fokus pembahasan diinternal PDI Perjuangan untuk menyusun rancangan Peraturan Daerah (Perda) beberapa waktu ke depan.
Baca Juga:PDIP: Jika Papua Sudah Aman, Sepatutnya Blokir Internet Dicabut Menyeluruh
"Ini menjadi tanggungjawab kita dari Fraksi PDI Perjuangan untuk menyusun rancangan Perda tentang PBB tersebut," katanya
Eko menambahkan, selain terbebas dari PBB, masyarakat kurang mampu di kota Yogyakarta juga tidak boleh terbebani dengan Iuran kesehatan. Bahkan menurutnya pendidikan bagi masyarakat miskin juga harus gratis.
Sementara itu, Ketua Definitif DPRD Kota Yogyakarta Danang Rudiatmoko menambahkan untuk mewujudkan kebijakan dan program tersebut, pihaknya masih memiliki waktu sekitar 60 hari kerja untuk membentuk alat kelengkapan Dewan dan pembahasan Rancangan APBD 2020 Kota Yogyakarta.
"Tanpa alat dan kelengkapan tentu saja proses-proses (rancangan perda dan rancangan APBD) akan mengalami penundaan," kata dia
Sebelumnya, DPP Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan melalui Surat Keputusan No. 402/IN/DPP/IX/2019 telah menunjuk Danang Rudiatmoko sebagai ketua definitif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogyakarta, periode 2019-2024.
Baca Juga:Anies Mau Ubah Gedung Jadi RTH, PDIP: Dia Enggak Ngerti Aturan Tata Ruang
Kontributor : Rahmad Ali