Revisi Undang-undang KPK Tak Masalah, Yang Dipersoalkan Prosedurnya

Penguatan KPK sangat diperlukan melalui revisi tersebut.

Iwan Supriyatna
Minggu, 15 September 2019 | 18:12 WIB
Revisi Undang-undang KPK Tak Masalah, Yang Dipersoalkan Prosedurnya
Mahfud MD. (Suara.com/Putu Ayu Palupi)

SuaraJogja.id - Revisi Undang-undang KPK yang diusulkan Komisi III DPR RI tidak serta merta salah seratus persen seperti yang diprotes sejumlah pihak. Sebab penguatan KPK sangat diperlukan melalui revisi tersebut.

Contohnya surat pemberitahuan pemberhentian penyidikan (SP3) oleh KPK. yang belum tertuang di UU KPK saat ini perlu diubah. Hal itu penting untuk memberikan kepastian hukum sehingga jangan sampai orang sudah meninggal dunia masih menyandang status tersangka.

“Mosok orang jadi tersangka seumur hidup, tidak boleh dikeluarkan SP3,” papar Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD di Yogyakarta, Minggu (15/9/2019).

Namun yang tidak tepat adalah prosedur dari revisi UU KPK tersebut yang terlalu terburu-buru. Apalagi UU tersebut tidak masuk program legislasi nasional (prolegnas) 2019.

Baca Juga:Sibuk Dukung RUU KPK, 2 Perempuan Ini Tak Tahu Siapa Pimpinan KPK

Seharusnya sebelum usulan revisi dikirim ke Presiden, DPR RI membahas UU tersebut, termasuk pandangan fraksi dan masukan dari publik. Presiden pun diberi waktu 60 hari untuk membahas materi revisi tersebut sesuai Pasal 49 UU No 12 Tahun 2017.

"Namun ini DPR sudah akan bubar 18 hari lagi, namun kenapa membahasnya (revisi UU KPK). Padahal saat ini suasana normal. Itu saja masalahnya. Kalau materinya (RUU KPK) itu banyak yang bagus kok. Saya bicara prosedur saja," ungkapnya.

Mahfud meyakini, baik KPK, Presiden maupun DPR RI ingin menguatkan lembaga negara itu alih-alih melemahkan. Poin-poin revisi usulan DPR RI yang disampaikan Presiden pun tidak semua materinya jelek.

Yang perlu diperbaiki sekarang adalah prosedur revisi tersebut. DPR tidak bisa tergesa-gesa menetapkan UU baru tanpa melalui proses yang berlaku sesuai aturan.

Presiden pun bisa menarik lagi surat presiden (surpres) yang diserahkannya ke DPR RI untuk pembahasan draft revisi.

Baca Juga:Agus Rahardjo: Saya Dengar Rumor, dengan Waktu Sangat Cepat RUU KPK Diketok

“DPR harus melakukan dengar pendapat publik, dan itu dilakukan 60 hari, bukan seperti sekarang,” tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak