Orator Aksi Gejayan: Rakyat Tolak RUU, Kenapa Tetap Disahkan?

Seorang mahasiswi tampil sebagai orator dalam aksi Gejayan Memanggil.

Rendy Adrikni Sadikin | Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Senin, 23 September 2019 | 15:09 WIB
Orator Aksi Gejayan: Rakyat Tolak RUU, Kenapa Tetap Disahkan?
Demonstrasi #GejayanMemanggil atau Gejayan Memanggil. (Suara.com/Putu)

Seluruh peserta aksi unjuk rasa kemudian melakukan long march sampai ke titik kumpul terpusat, yakni Pertigaan Colombo, Gejayan, Condongcatur, Depok, Sleman.

Dikutip dari rilis yang diterima SuaraJogja.id dari Aliansi Rakyat Bergerak, berikut tujuh tuntutan yang disuarakan dalam #GejayanMemanggil:

1. Mendesak adanya penundaan untuk melakukan pembahasan ulang terhadap pasal-pasal yang bermasalah dalam RKUHP

2. Mendesak Pemerintah dan DPR untuk merevisi UU KPK yang baru saja disahkan dan menolak segala bentuk pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia

Baca Juga:Aksi Gejayan Diikuti Mahasiswa dari Luar Jogja: Kami Berangkat Independen

3. Menuntut Negara untuk mengusut dan mengadili elit-elit yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di beberapa wilayah di Indonesia

4. Menolak pasal-pasal bermasalah dalam RUU Ketenagakerjaan yang tidak berpihak pada pekerja

5. Menolak pasal-pasal problematis dalam RUU Pertanahan yang merupakan bentuk penghianatan terhadap semangat reforma agraria

6. Mendesak pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

7. Mendorong proses demokratisasi di Indonesia dan menghentikan penangkapan aktivis di berbagai sektor

Baca Juga:Jalan-jalan ke Gejayan, Yuk Mampir ke 4 Kuliner Andalan Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak