Dalam aksi tersebut, massa menuntut pemerintah untuk serius memberantas korupsi di Indonesia melalui enam pernyataan sikap:
1. Mengecam segala upaya pelemahan pemberantasan korupsi
2. Menuntut Kapolri untuk mengungkap hasil penyelidikan Tim Gabungan Pencari Fakta terhadap kasus Novel Baswedan yang dibentuk POLRI secara transparan dan tuntas
3. Mendesak Presiden Republik Indonesia untuk membentuk Tim Pencari Fakta yang independen untuk menyelesaikan kasus Novel Baswedan apabila Tim Gabungan Pencari Fakta yang dibentuk Kepolisian RI gagal mengusut kasus tersebut
Baca Juga:Ketua BEM UGM: Perppu KPK Jadi Momen Uji Nyali Presiden Jokowi
4. Mendesak Presiden Republik Indonesia untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang KPK untuk mencabut UU KPK yang baru
5. Menuntut DPR RI untuk menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang KPK yang dikeluarkan oleh Presiden RI
6. Mengajak seluruh elemen masyarakat Indoensia untuk terus mengawal pemberantasan korupsi di Indonesia.