Namanya Dibawa-bawa saat Demo, Awkarin Pamer DM IG ke Fans Ketua BEM UGM

"Awkarin 1 - Ciwi-ciwi fans Mas Fathur 0," gurau Karin Novilda.

Reza Gunadha | Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Kamis, 17 Oktober 2019 | 13:23 WIB
Namanya Dibawa-bawa saat Demo, Awkarin Pamer DM IG ke Fans Ketua BEM UGM
Ketua BEM UGM Fathur saat demo bersama AJAK di Tugu Jogja - (Instagram/@fathuurr_)

"Sip thanks yah. Entar malem jam 7 kita bakal angkat #PerppuSekarangJuga," ungkap Fathur.

Cuitan Ketua BEM UGM Fathur - (Twitter/@fathuurr_)
Cuitan Ketua BEM UGM Fathur - (Twitter/@fathuurr_)

Warganet pun heboh merespons obrolan singkat antara Fathur dan Awkarin.

"Kalau lawanku Awkarin... aku mundur sampai Zimbabwe aja deh," komentar @just4jeno.

"Malah senang lihatnya, jadi kelihatan aja sila ke-3nya, walaupun beda padangan dan nilai, tetap sama-sama memperjuangkan nasib negara hehe," ungkap @ulfahbakri.

Baca Juga:Ketua BEM UGM: Perppu KPK Jadi Momen Uji Nyali Presiden Jokowi

Massa yang tergabung dalam Aliansi Jogja Anti-Korupsi (AJAK) menggelar aksi damai di kawasan Tugu Pal Putih atau Tugu Jogja, Kelurahan Cokrodiningratan, Kecamatan Jetis, Kota Yogyakarta, DIY, Rabu (16/10/2019).

Dalam aksi tersebut, massa menuntut pemerintah untuk serius memberantas korupsi di Indonesia melalui enam pernyataan sikap:

1. Mengecam segala upaya pelemahan pemberantasan korupsi

2. Menuntut Kapolri untuk mengungkap hasil penyelidikan Tim Gabungan Pencari Fakta terhadap kasus Novel Baswedan yang dibentuk POLRI secara transparan dan tuntas

3. Mendesak Presiden Republik Indonesia untuk membentuk Tim Pencari Fakta yang independen untuk menyelesaikan kasus Novel Baswedan apabila Tim Gabungan Pencari Fakta yang dibentuk Kepolisian RI gagal mengusut kasus tersebut

Baca Juga:Ucapkan Selamat Ulang Tahun, Ketua BEM UGM Anggap Jogja Kota Perlawanan

4. Mendesak Presiden Republik Indonesia untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang KPK untuk mencabut UU KPK yang baru

5. Menuntut DPR RI untuk menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang KPK yang dikeluarkan oleh Presiden RI

6. Mengajak seluruh elemen masyarakat Indoensia untuk terus mengawal pemberantasan korupsi di Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini